25 Januari 2023

PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI ASN

 



Menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah proses yang digunakan untuk menetapkan sasaran kerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat digunakan dalam menyusun SKP:

  1. Identifikasi sasaran organisasi: Pertama, identifikasikan sasaran organisasi yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu, seperti sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan.

  2. Identifikasi tugas dan tanggung jawab: Identifikasikan tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pegawai untuk mencapai sasaran organisasi tersebut.

  3. Tetapkan indikator kinerja: Tetapkan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur kinerja pegawai dalam mencapai sasaran kerja.

  4. Tetapkan target kinerja: Tetapkan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu.

  5. Susun dokumen SKP: Susun dokumen SKP yang berisi sasaran kerja, indikator kinerja, dan target kinerja yang telah ditentukan.

  6. Revisi dan evaluasi: Kemudian, lakukan revisi dan evaluasi terhadap SKP yang telah dibuat, untuk memastikan bahwa sasaran kerja, indikator kinerja, dan target kinerja yang ditentukan sesuai dengan kondisi dan konteks organisasi.

  7. Komunikasi dan koordinasi: Selain itu, jangan lupa untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajer dan rekan kerja yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab yang ditentukan dalam SKP.


RHK (Rencana Harian Kegiatan) adalah rencana yang digunakan oleh pegawai untuk menjabarkan tugas dan tanggung jawab yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu, yang merupakan bagian dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Rencana Harian Kegiatan (RHK) merupakan perencanaan yang lebih rinci dari sasaran kerja yang ditetapkan dalam SKP dan digunakan untuk memastikan bahwa sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan. Dengan menyusun RHK, pegawai akan dapat mengidentifikasi tugas dan kegiatan yang harus dikerjakan dalam jangka waktu tertentu, serta menetapkan target dan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur kinerja.

Secara umum, RHK berisi informasi tentang tugas dan kegiatan yang akan dikerjakan dalam jangka waktu tertentu, serta target dan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur kinerja. Rencana ini akan dibuat oleh pegawai dan diterima oleh atasan yang bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja pegawai. Seiring dengan perkembangan tugas dan kegiatan, RHK akan diperbaharui dan dievaluasi untuk memastikan bahwa sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan.

Melalui pembuatan dan implementasi RHK, pegawai akan memiliki gambaran yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu. Ini akan membantu pegawai untuk merencanakan dan mengelola waktu dengan lebih baik, sehingga dapat mencapai sasaran kerja yang ditentukan dalam SKP.

Selain itu, pembuatan dan implementasi RHK juga akan membantu atasan untuk mengevaluasi kinerja pegawai dengan lebih baik. Dengan melihat langsung tugas dan kegiatan yang dikerjakan oleh pegawai, atasan dapat menilai kinerja pegawai dengan lebih baik dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk mencapai sasaran kerja.

Secara umum, pembuatan dan implementasi RHK adalah proses yang penting dalam mengelola kinerja pegawai ASN. Ini akan membantu pegawai dan atasan dalam mencapai sasaran kerja yang ditentukan dalam SKP. Oleh karena itu, pembuatan dan implementasi RHK harus dilakukan dengan baik dan secara berkala dievaluasi untuk memastikan bahwa sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan.

Intervensi atasan dalam Rencana Harian Kegiatan (RHK) pegawai adalah proses yang digunakan untuk mengevaluasi dan mengelola kinerja pegawai. Dalam hal ini, atasan berperan sebagai pengawas dan pengelola kinerja pegawai. Dalam intervensi atasan dalam RHK, atasan dapat melakukan beberapa hal seperti :

  1. Memeriksa dan mengevaluasi RHK: Atasan dapat memeriksa dan mengevaluasi rencana harian kegiatan yang dibuat oleh pegawai untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang ditentukan dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan.

  2. Memberikan dukungan: Atasan dapat memberikan dukungan yang diperlukan untuk membantu pegawai dalam mencapai sasaran kerja yang ditentukan dalam RHK.

  3. Memberikan umpan balik: Atasan dapat memberikan umpan balik yang membantu pegawai untuk mengevaluasi kinerja dan membuat perbaikan yang diperlukan.

  4. Memberikan masukan: Atasan dapat memberikan masukan yang membantu pegawai untuk meningkatkan kinerja dan mencapai sasaran kerja yang ditentukan dalam RHK.

  5. Melakukan monitoring: Atasan dapat melakukan monitoring terhadap kinerja pegawai dan memastikan bahwa pegawai telah mencapai sasaran kerja yang ditentukan dalam RHK.





29 November 2022

Panduan Mengganti (Reset) Password Akun belajar.id

 Panduan Mengganti (Reset) Password Akun belajar.id


Akun belajar.id yang terdiri dari nama akun (User ID) dan kata sandi (passworddibuat untuk mendukung aktivitas pembelajaran bagi penggunanya. Karena itu, nama akun (User ID) Anda tidak dapat diganti karena sudah dirancang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Lalu bagaimana dengan password? Untuk kata sandi (password), Anda dapat melakukan pergantian dengan dua kondisi berikut:

  1. Sesaat setelah aktivasi
  2. Setelah Anda menjadi pengguna aktif atau apabila Anda lupa kata sandi (password).

Apabila Anda lupa kata sandi (password), selain melalui Admin Sekolah, sekarang Anda juga dapat melakukan reset (pengaturan ulang) kata sandi Akun belajar.id secara mandiri di situs belajar.id. Ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:


1. Buka laman https://belajar.id kemudian klik tombol ‘Reset Password’.

Screenshot_662.png

 

2. Masukkan data yang dibutuhkan dengan sesuai yaitu:

  • Nama akun (user id) Akun belajar.id Anda
  • Tanggal lahir
Screenshot_664.png

 

3. Setelah mengisi data, klik tombol ‘Cari Akun belajar.id’.

 

4. Kotak dialog untuk reset kata sandi akan muncul dan menampilkan email pribadi dan nomor handphone yang terdaftar pada email Akun belajar.id berdasarkan data yang Anda masukkan pada Dapodik sebelumnya.

Catatan: Data Akun belajar.id Anda tersinkronisasi dengan dengan data di Dapodik. Jika ada perbedaan atau kesalahan data, harap untuk melakukan perbaikan data terlebih dahulu di Dapodik agar dapat melakukan proses reset kata sandi sesuai dengan panduan ini.

Screenshot_645.png

 

5. Cek kembali data tersebut dan pilih metode yang diinginkan untuk mendapatkan informasi pengaturan ulang kata sandi Anda:

Klik tombol ‘Kirim Kode ke Email Pribadi’ untuk pengiriman tautan reset kata sandi ke email pribadi (bukan email belajar.id). Klik tombol tautan yang tertera pada email untuk melakukan reset kata sandi.
 Screenshot_657.png

 

6. Ketik kata sandi baru Anda di kedua kolom yang tersedia kemudian klik tombol ‘Ganti Password’.

Screenshot_660.png

 

7. Kotak dialog akan muncul jika reset kata sandi berhasil.

Screenshot_661.png

 

Apa yang harus dilakukan jika saya tidak menerima tautan atau kode?

Jika Anda memilih untuk mengirimkan kode melalui email pribadi, pastikan:

  1. Email pribadi yang tertera sudah sesuai dengan email pribadi yang terdaftar di Dapodik dan tidak ada kesalahan pengetikan.
  2. Email pribadi dalam kondisi aktif dan sering digunakan.
  3. Cek seluruh folder email selain inbox, termasuk spam dan junk.
  4. Apabila belum menerima tautan melalui email pribadi, silakan mencoba metode pengiriman kode lainnya, yaitu melalui nomor handphone.

 

Apabila Anda memilih untuk mengirimkan kode melalui nomor handphone, pastikan:

  1. Nomor handphone yang tertera sudah benar dan sesuai dengan nomor handphone yang terdaftar di Dapodik.
  2. Nomor handphone dalam kondisi aktif dan memiliki pulsa untuk menerima SMS.
  3. Kondisi sinyal penyedia layanan dalam kondisi tersambung dengan baik.
  4. Apabila belum menerima kode OTP, silakan mencoba metode pengiriman lainnya, yaitu melalui email pribadi.


Jika kendala masih terjadi, harap untuk menghubungi Admin Sekolah untuk bantuan lebih lanjut reset kata sandi. Apabila proses reset password belum berhasil melalui Admin Sekolah, silakan menghubungi tim Helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.


Penting!

Mohon untuk menyimpan informasi detail akun Anda dengan baik dan pilih tempat serta kata sandi yang tidak mudah diakses orang lain. Selain itu, pertimbangkan juga untuk menggunakan layanan pengelola sandi terpercaya, jika Anda kesulitan mengingat sandi.


Sumber: https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/articles/4433356533401-Panduan-Mengganti-Reset-Password-Akun-belajar-id

23 November 2022

Panduan Menautkan Akun belajar.id ke Canva untuk Pendidikan

 


Telah dibuka!

Kini Anda dapat mengakses Canva untuk Pendidikan menggunakan Akun belajar.id, dengan lini masa berikut

  1. Mulai 15 November 2022 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP
  2. Mulai 22 November 2022 untuk jenjang SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan


1. Buka laman https://www.canva.com/id_id/, kemudian klik ‘Masuk’.

Screenshot_637.png

 

2. Kotak dialog akan muncul, pilih ‘Lanjutkan dengan Google’.

Screenshot_635.png

 

3. Jika Anda belum login ke Akun belajar.id Anda, silakan masukkan email Akun belajar.id beserta kata sandi (password) dengan sesuai. Lalu, klik tombol ‘Berikutnya’.

Screenshot_632.pngScreenshot_626.png

 

4. Apabila Akun belajar.id Anda sudah dalam kondisi login, pilih Akun belajar.id Anda. Jika belum ada, klik ‘Gunakan akun lain’ dan login dengan memasukkan nama Akun belajar.id (User ID) dan kata sandi.

Screenshot_630.png

 

5. Apabila login berhasil, Anda akan langsung diarahkan ke laman beranda Canva untuk Pendidikan.

Screenshot_627.png
Screenshot_629.png

 

6. Pada laman beranda utama, Anda bisa melihat unit organisasi atau sekolah di mana Akun belajar.id Anda terdaftar. Pastikan unit organisasi ini sudah sesuai dengan sekolah Anda untuk kelancaran proses penggunaan Canva untuk Pendidikan.

Screenshot_633.png

Sumber: https://pusatinformasi.belajar.id/


06 November 2022

PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI S/M TAHAP 1, 2, TAHUN 2022.

 


PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2022.

RASIONAL

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.


TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.


HASIL AKREDITASI S/M

Penetapan 1: (Diumumkan pada 18 April 2022)

Telah ditetapkan sebanyak 248 S/M meliputi Provinsi: 
Banten (Tahap 1: 28 S/M), DI Yogyakarta (Tahap 1: 12 S/M), Jambi (Tahap 1: 12 S/M), Jawa Barat (Tahap 1: 100 S/M), Jawa Tengah (Tahap 1: 27 S/M), Maluku Utara (Tahap 1: 12 S/M), Riau (Tahap 1: 45 S/M), dan Sumatera Barat (Tahap 1: 12 S/M) .

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-1 (248) 2022.04.08


Penetapan 2: (Diumumkan pada: 9 Mei 2022)

Telah ditetapkan sebanyak 491 S/M meliputi Provinsi: 

  1. Aceh (Tahap 1: 20 S/M)
  2. Bali (Tahap 1: 8 S/M)
  3. Bengkulu (Tahap 1: 12 S/M)
  4. DKI Jakarta (Tahap 1: 12 S/M)
  5. Gorontalo (Tahap 1: 5 S/M)
  6. Jawa Timur (Tahap 1: 63 S/M)
  7. Kalimantan Barat (Tahap 1: 15 S/M)
  8. Kalimantan Selatan (Tahap 1: 12 S/M)
  9. Kalimantan Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
  10. Kalimantan Timur (Tahap 1: 10 S/M)
  11. Kalimantan Utara (Tahap 1: 12 S/M)
  12. Kepulauan Bangka Belitung (Tahap 1: 11 S/M)
  13. Kepulauan Riau (Tahap 1: 12 S/M)
  14. Lampung (Tahap 1: 37 S/M)
  15. Maluku (Tahap 1: 25 S/M)
  16. Nusa Tenggara Barat (Tahap 1: 25 S/M)
  17. Nusa Tenggara Timur (Tahap 1: 20 S/M)
  18. Papua (Tahap 1: 25 S/M)
  19. Papua Barat (Tahap 1: 12 S/M)
  20. Sulawesi Barat (Tahap 1: 5 S/M)
  21. Sulawesi Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
  22. Sulawesi Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
  23. Sulawesi Tenggara (Tahap 1: 15 S/M)
  24. Sulawesi Utara (Tahap 1: 11 S/M)
  25. Sumatera Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
  26. Sumatera Utara (Tahap 1: 50 S/M)

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-2 (491) 2022.04.28

Penetapan 3: (Diumumkan pada: 23 Agustus 2022)

Telah ditetapkan sebanyak 240 S/M meliputi Provinsi: 

  1. Sulawesi Selatan (Tahap 2: 240 S/M)

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-3 (350) 2022.08.23


Penetapan 4: (Diumumkan pada: 14 September 2022)

Telah ditetapkan sebanyak 2474 S/M meliputi Provinsi: 

  1. Jawa Barat (Tahap 2: 789 S/M)
  2. Jawa Timur (Tahap 2: 1059 S/M)
  3. Kepulauan Bangka Belitung (Tahap 2: 58 S/M)
  4. Sulawesi Tengah (Tahap 2: 110 S/M)
  5. Sulawesi Tenggara (Tahap 2: 261 S/M)
  6. Sumatera Barat (Tahap 2: 197 S/M)

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-4 (2474) 2022.09.14

Penetapan 5: (Diumumkan pada: 12 Oktober 2022)

Telah ditetapkan sebanyak 3550 S/M meliputi Provinsi: 

  1. Aceh (297 S/M)
  2. DKI Jakarta (293 S/M)
  3. Jambi (275 S/M)
  4. Jawa Tengah (1200 S/M)
  5. Jawa Timur (360 S/M) + 1 S/M Hasil Surveilans
  6. Kalimantan Timur (124 S/M)
  7. Lampung (200 S/M)
  8. Maluku (82 S/M)
  9. Nusa Tenggara Barat (180 S/M) 
  10. Nusa Tenggara Timur (110 S/M)
  11. Papua (156 S/M)
  12. Riau (218 S/M)
  13. Sulawesi Barat (54 S/M)

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-5 (revisii_3550) 2022.10.12

Penetapan 6: (Diumumkan pada: 24 Oktober 2022)

Telah ditetapkan sebanyak 1348 S/M meliputi Provinsi: 

  1. Sumatera Utara-Tahap 2 (266 S/M)
  2. Jawa Barat-Tahap 4 (492 S/M)
  3. Kepulauan Riau-Tahap 2 (58 S/M)
  4. Kalimantan Barat-Tahap 2 (178 S/M)
  5. Sulawesi Selatan-Tahap 3 (70 S/M)
  6. Gorontalo-Tahap 2 (83 S/M)
  7. Banten-Tahap 2 (201 S/M)

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-6 (1348) 2022.10.24

Terima Kasih
@banm2022

Sumber: https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/pengumuman-hasil-akreditasi-s-m-tahun-2022 

Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA. Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut membuat ketentuan penggunaan baju adat.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanam dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan antar siswa tanpa melihat latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

 

Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru:

 

Model dan Warna Seragam Nasional

Jenjang SD/SD Luar Biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

 

Jenjang SMP/SMP Luar Biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

 

Jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

 

Model dan Warna Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna seragam pakaian yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

 

Model dan Warna Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah yang ditetapkan dengan memperhatikan hak setiap peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

 

Model dan Warna Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

 



Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah yang digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sementara untuk penggunaan pakaian adat yang digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

 

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Penggunaan pakaian nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:

- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

 

Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 Download DISINI

 

Sumber : https://fredimalabali.com/berita/detail/baju-adat-masuk-ke-dalam-aturan-seragam-sekolah

14 Oktober 2022

MEKANISME PENERBITAN SKTP BAGI GURU PPPK LULUS SELEKSI TAHUN 2021

 



MEKANISME PENERBITAN SKTP BAGI GURU PPPK LULUS SELEKSI TAHUN 2021

Dirjen GTK Kemendikbudristek telah menerbitkan surat edaran Nomor 1355/B/HK.04.01/2022  terkait mekanisme pembayaran TPG dan TKG yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Dalam surat edaran itu disebutkan, bagi guru non PNS penerima TPG dan TKG yang  SKTP dan SKTKnya diterbitkan sebelum perubahan status menjadi guru PPPK, maka pembayarannya masih dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Sumber pembayarannya berasal dari APBN dengan besarannya sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini.

TPG dan TKG bagi guru non PNS akan otomatis dihentikan bila guru yang bersangkutan sudah melakukan proses perubahan status sebagai guru PPPK. Bila itu sudah dilakukan, maka otomatis guru yang bersangkutan akan  beralih status sebagai guru PPPK dan berhak menerima TPG atau TKG guru PPPK. Pembayaran TPG dan TKGnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang besarannya sesuai aturan selama ini.

Surat Edaran Dirjen GTK itu juga menyebutkan, bila guru non PNS yang lolos seleksi PPPK dan ingin melakukan perubahan status menjadi guru PPPK, maka harus secepatnya memproses Nomor Induk PPPK dan melakukan pemutahiran data kepegawaian melalui laman info GTK. Upaya guru tersebut juga harus didukung Dinas Pendidikan dengan melakukan pemutahiran data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik.

Pada lampiran surat edaran itu, dijelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan guru non PNS yang sudah lolos seleksi PPPK untuk melakukan pemutahiran data kepegawaian menjadi guru PPPK di laman info GTK. Selain itu, juga diberikan panduan bagi Dinas Pendidikan dalam melakukan pembayaran TPG dan TKG guru PPPK melalui aplikasi SIM pembayaran atau SIM-BAR.

Surat edaran dan lampirannya tersebut bisa  Di- UNDUH DISINI.



TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2022

 

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

(1) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud diatas merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

(2) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas:

  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional b atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
  • Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

PERSYARATAN
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. berkelakuan baik; dan
  8. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN

Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan jumlah Mahasiswa;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
c. penerimaan calon Mahasiswa; dan
d. pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.

Penetapan Jumlah Mahasiswa

(1) Penetapan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun.
(2) Menteri dalam menetapkan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.

Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
(1) Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik.
(2) Informasi penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud diatas mencakup:
a. jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam
b. tata cara pendaftaran; dan
c. mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal kepada:
    1. Dinas Pendidikan; dan
    2. LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan
b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya

Selengkapnya Permendikbud Ristek No 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan dapat di DOWNLOAD DISINI     >>>>>  https://www.imrantululi.net/download

Semoga Bermanfaat

29 September 2022

Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Kurikulum Merdeka

 

Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Kurikulum Merdeka

Soal 1 dari 8

Untuk memberikan wawasan dan gambaran yang kontekstual mengenai peran murid SMP Merdeka Belajar pada masa yang akan datang, Pak Ardianto bekerja sama dengan sebuah partai politik dalam mengadakan projek pembelajaran berbasis pelayanan masyarakat.

Apakah hal yang dilakukan oleh Pak Ardianto tersebut tepat?

  Tepat, karena pembelajaran dengan paradigma baru mendorong murid untuk belajar secara kontekstual.

  Tidak tepat, Pak Ardianto seharusnya dapat memilih komunitas lain yang netral untuk berkolaborasi dalam pembelajaran.

  Tepat, karena sekolah merdeka untuk melibatkan pihak manapun dalam menyelenggarakan pembelajaran.

  Tidak tepat, karena kegiatan tersebut lebih cocok diterapkan pada murid SMA/SMK.

Soal 2 dari 8

Capaian pembelajaran berisi kompetensi inti dan konten esensial yang harus dicapai dalam satu fase.

  Benar

  Salah

Soal 3 dari 8

Belajar merupakan proses membangun pengetahuan baru dan dilakukan sendiri oleh murid. Pengetahuan baru ini dibangun dari kemampuan awal, pengalaman belajar, dan interaksi sosial yang dimiliki murid.

Pandangan tersebut sesuai dengan teori belajar yang digunakan dalam penyusunan capaian pembelajaran, yaitu ….

  Behaviorisme

  Konstruktivisme

  Kognitivisme

  Taksonomi Bloom

Soal 4 dari 8

Berikut ini merupakan penerapan pembelajaran berdiferensiasi di kelas, kecuali….

  Guru mengelompokkan murid sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya.

  Murid diberikan keleluasaan untuk memilih bahan belajar untuk mendukung proses belajarnya.

  Seluruh murid hanya mempelajari materi dari video pembelajaran yang dibuat guru

  Guru melibatkan murid untuk menentukan target belajarnya di kelas

Soal 5 dari 8

Di awal tahun pelajaran, Bu Sari mengidentifikasi murid di kelasnya (fase C) masih memiliki kemampuan membaca seperti di fase A. Hal yang sebaiknya tidak dilakukan Bu Sari adalah….

  Meminta murid tersebut untuk kembali belajar di kelas sebelumnya

  Memberikan pengayaan dan jam tambahan membaca

  Merancang perangkat ajar yang sesuai dengan kemampuan murid.

  Memberikan pendampingan pada murid tersebut

Soal 6 dari 8

Projek penguatan profil pelajar pancasila dilaksanakan dengan alokasi waktu sendiri (terpisah dari alokasi waktu intrakurikuler).

  Benar

  Salah

Soal 7 dari 8

Salah satu perubahan struktur kurikulum pada Kurikulum Merdeka di jenjang SMP adalah…

  Pembelajaran IPA dan IPS dilakukan secara terpadu menjadi IPAS.

  Murid dapat memilih mata pelajaran peminatan yang disediakan oleh sekolah.

  Mata pelajaran informatika merupakan mata pelajaran wajib.

  Muatan pembelajaran IPAS terintegrasi dalam mata pelajaran lain.

Soal 8 dari 8

Contoh penerapan asesmen dalam Kurikulum Merdeka yang tepat adalah….

  Bu Atikah menggunakan nilai ulangan sebagai satu-satunya sumber penilaian untuk murid

  Pak Jimi melakukan penilaian sikap, keterampilan, dan pengetahuan secara terpisah di kelas.

  Bu Linda melakukan asesmen awal pembelajaran untuk membuat pemetaan kemampuan awal murid di awal semester.

  Sekolah menetapkan seluruh guru harus menggunakan tes tulis sebagai asesmen sumatif.

Semoga Bermanfaat








Prinsip Coaching

  Prinsip Coaching Definisi  coaching  menurut ICF ( International Coaching Federation ) adalah “Hubungan kemitraan dengan klien, dalam su...