14 Oktober 2022

MEKANISME PENERBITAN SKTP BAGI GURU PPPK LULUS SELEKSI TAHUN 2021

 



MEKANISME PENERBITAN SKTP BAGI GURU PPPK LULUS SELEKSI TAHUN 2021

Dirjen GTK Kemendikbudristek telah menerbitkan surat edaran Nomor 1355/B/HK.04.01/2022  terkait mekanisme pembayaran TPG dan TKG yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Dalam surat edaran itu disebutkan, bagi guru non PNS penerima TPG dan TKG yang  SKTP dan SKTKnya diterbitkan sebelum perubahan status menjadi guru PPPK, maka pembayarannya masih dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Sumber pembayarannya berasal dari APBN dengan besarannya sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini.

TPG dan TKG bagi guru non PNS akan otomatis dihentikan bila guru yang bersangkutan sudah melakukan proses perubahan status sebagai guru PPPK. Bila itu sudah dilakukan, maka otomatis guru yang bersangkutan akan  beralih status sebagai guru PPPK dan berhak menerima TPG atau TKG guru PPPK. Pembayaran TPG dan TKGnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang besarannya sesuai aturan selama ini.

Surat Edaran Dirjen GTK itu juga menyebutkan, bila guru non PNS yang lolos seleksi PPPK dan ingin melakukan perubahan status menjadi guru PPPK, maka harus secepatnya memproses Nomor Induk PPPK dan melakukan pemutahiran data kepegawaian melalui laman info GTK. Upaya guru tersebut juga harus didukung Dinas Pendidikan dengan melakukan pemutahiran data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik.

Pada lampiran surat edaran itu, dijelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan guru non PNS yang sudah lolos seleksi PPPK untuk melakukan pemutahiran data kepegawaian menjadi guru PPPK di laman info GTK. Selain itu, juga diberikan panduan bagi Dinas Pendidikan dalam melakukan pembayaran TPG dan TKG guru PPPK melalui aplikasi SIM pembayaran atau SIM-BAR.

Surat edaran dan lampirannya tersebut bisa  Di- UNDUH DISINI.



TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2022

 

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

(1) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud diatas merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

(2) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas:

  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional b atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
  • Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

PERSYARATAN
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. berkelakuan baik; dan
  8. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN

Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan jumlah Mahasiswa;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
c. penerimaan calon Mahasiswa; dan
d. pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.

Penetapan Jumlah Mahasiswa

(1) Penetapan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun.
(2) Menteri dalam menetapkan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.

Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
(1) Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik.
(2) Informasi penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud diatas mencakup:
a. jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam
b. tata cara pendaftaran; dan
c. mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal kepada:
    1. Dinas Pendidikan; dan
    2. LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan
b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya

Selengkapnya Permendikbud Ristek No 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan dapat di DOWNLOAD DISINI     >>>>>  https://www.imrantululi.net/download

Semoga Bermanfaat

Fitur Baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 Permudah Sekolah Lakukan Perencanaan Berbasis Data

   Sejak dirilis tahun 2022, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenaha...