22 Mei 2023

Fitur Baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 Permudah Sekolah Lakukan Perencanaan Berbasis Data

 


 Sejak dirilis tahun 2022, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenahan, serta melakukan perencanaan berbasis data. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, pada acara Perilisan Rapor Pendidikan Versi 2.0 menjelaskan, “Sebagai bagian dari Merdeka Belajar, Kemendikbudristek telah melaksanakan Asesmen Nasional yang mengukur kualitas hasil belajar literasi, numerasi, dan karakter serta kualitas lingkungan belajar di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.” (10/05/2023)
 
Anindito melanjutkan, “Hasil Asesmen Nasional (AN) ini kami sampaikan sebagai umpan balik dan dasar melakukan Perencanaan Berbasis Data melalui Platform Rapor Pendidikan. Platform Rapor Pendidikan ini menjadi alat bagi satuan pendidikan untuk melakukan proses Identifikasi, Refleksi, dan Benahi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.”
 
Guna mengoptimalkan pemanfaatan platform, Kemendikbudristek terus melakukan evaluasi dengan menjaring masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan. Evaluasi tersebut mendorong Kemendikbudristek melakukan penyempurnaan platform Rapor Pendidikan secara berkelanjutan sehingga satuan pendidikan memperoleh bantuan yang semakin relevan dalam merencanakan pembenahan.
 
Kini Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 telah dirilis dan dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, pendidikan dasar, menengah, SLB, hingga vokasi. Satuan pendidikan dapat menemukan beragam fitur baru.
 
“Saat ini platform Rapor Pendidikan hadir dengan proses identifikasi yang lebih ringkas, refleksi akar masalah yang lebih komprehensif, serta membantu satuan pendidikan untuk melakukan pembenahan dengan beragam inspirasi aksi pembenahan yang lebih mendorong aksi nyata”, ungkap Nino, sapaan akrab Kepala BSKAP Kemendikbudristek.
 
Dalam proses identifikasi masalah, Nino menjelaskan satuan pendidikan dapat mempelajarinya secara lebih ringkas melalui Halaman Ringkasan. Halaman ini diawali dengan deskripsi ringkas kondisi satuan pendidikan yang dapat dibaca kurang dari 1 menit.
 
Ada pula fitur 6 indikator prioritas bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta fitur 8 indikator prioritas bagi jenjang SMK. Selain itu, warna indikator kini menjadi tiga warna saja. Warna merah untuk kondisi yang kurang, kuning untuk kondisi sedang, dan hijau untuk kondisi yang sudah baik.
 
Di dalam tiap kartu indikator, satuan pendidikan dapat menemukan perbandingan hasil capaian dengan tahun sebelumnya. Lalu, ada tombol ‘Arti Capaian Saya’ untuk membantu satuan pendidikan dalam memahami skor dari setiap indikator dan dari mana sumber datanya. Selain itu, satuan pendidikan dapat mengetahui posisi satuan pendidikannya dibanding satuan pendidikan lainnya.
 
Sementara, dalam proses refleksi Anindito menyebutkan refleksi akar masalah kini menjadi lebih komprehensif yang dapat dipelajari melalui halaman Akar Masalah. Pada halaman tersebut, satuan pendidikan dapat menemukan deskripsi indikator prioritas, empat kartu akar masalah utama, berbagai komponen akar masalah. Satuan pendidikan kemudian diajak untuk berhenti dan merefleksikan sejenak mengenai capaian indikator prioritasnya. Satuan pendidikan pun dapat mengunduh laporan lengkapnya dalam format excel.
 
Selanjutnya, satuan pendidikan dapat menggali beragam Inspirasi Benahi yang lebih mendorong aksi. Susunan inspirasi benahi juga sudah disesuaikan dan dimulai dengan indikator akar masalah yang paling mendesak. Selain itu, setiap Inspirasi Benahi dilengkapi dengan tautan langsung ke langkah pembenahan konkret, seperti Pelatihan Mandiri yang relevan di Platform Merdeka Mengajar.
 
Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan operator satuan pendidikan kini dapat mengakses platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 melalui laman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/. Melalui berbagai pembaruan platformnya, satuan pendidikan dapat semakin memahami hasil capaiannya.
 
Publik yang memiliki pertanyaan, kendala, serta masukan terkait platform Rapor Pendidikan dapat mengakses tautan https://bit.ly/FormLayananRaporPendidikan. Mari bergotong royong bersama seluruh ekosistem satuan pendidikan dalam memulai langkah pembenahan yang sesuai kebutuhan dengan platform Rapor Pendidikan. (Tim Humas Sekretariat BSKAP/Vicka/Andrew, Editor: Seno)
 
Ayo, mulai benahi #SesuaiKebutuhan, mulai dari Rapor Pendidikan.
 
Unduh Panduan penggunaan Rapor Pendidikan untuk Satuan PAUD di sini. 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
   
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI       
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
 
#MerdekaBelajar
#RaporPendidikanV2.0
#SesuaiKebutuhan
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 198/sipers/A6/V/2023

20 Mei 2023

PERAN PENGAWAS SEKOLAH DAN KURIKULUM MERDEKA

 

Ada 5  peran yang bisa dilakukan oleh Pengawas dalam implementasi kurikulum merdeka, yaitu

1. Fasilitator
Pengawas memiliki peran dalam implementasi kurikulum merdeka sebagai fasilitator.

Pengawas dapat memfasilitasi 2 kegiatan, yaitu: Perencanaan program pelatihan kurikulum merdeka. Pengawas bisa berkolaborasi dengan narasumber lain untuk memperkuat pemahaman sekolah binaan.
Pemetaan kesiapan sekolah melaksanakan kurikulum merdeka. Pengawas bisa merekomendasikan sekolah untuk memilih salah satu dari 4 pilihan sesuai kesiapannya.

Pengawas memiliki peran dalam implementasi kurikulum merdeka sebagai fasilitator.Pengawas dapat memfasilitasi kegiatan perencanaan program pelatihan kurikulum merdeka. Pengawas bisa berkolaborasi dengan narasumber lain untuk memperkuat pemahaman sekolah binaan.

2. Coach
Pengawas sebagai coach adalah melakukan pendampingan terhadap guru dan kepala sekolah dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk memecahkan permasalahannya sendiri terkait implementasi kurmer.

 pengawas perlu menguasai 3 prinsip dalam proses coaching yaitu
Seni Bertanya
Seni Mendengar
dan Seni menangkap kata kunci

Pengawas sebagai coach adalah melakukan pendampingan terhadap guru dan Kepala Sekolah dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk memecahkan permasalahannya sendiri terkait implementasi kurmer.

3. Mentor
Pengawas sebagai mentor adalah memberikan bimbingan atau arahan kepada kepala sekolah dan guru untuk menerapkan kurikulum merdeka sesuai dengan harapan.

Sebagai Mentor, pengawas tidak boleh berhenti belajar dan selalu memberikan semangat kepada sekolah binaanya.

Pengawas sebagai mentor adalah memberikan bimbingan atau arahan kepada Kepala Sekolah dan guru untuk menerapkan kurikulum merdeka sesuai dengan harapan.

Sebagai Mentor, pengawas tidak boleh berhenti belajar dan selalu memberikan semangat kepada madrasah binaanya.

4. Trainer
Pengawas diharapkan menguasai materi kurikulum merdeka, mulai dari kerangka dasar kurikulum sampai dengan penyusunan modul ajar dan modul projek. Sehingga bisa melatih dan membimbing guru dan kepala sekolah.

Selanjutnya Pengawas diharapkan menguasai materi kurikulum merdeka, mulai dari kerangka dasar kurikulum sampai dengan penyusunan modul ajar dan modul projek. Sehingga bisa melatih dan membimbing guru dan kepala sekolah.

5. Executor
Sebagai executor artinya pengawas bekerja sama dengan kepala sekolah serta guru mengembangkan kerangka dasar kurikulum merdeka.

Posisinya sebagai bagian dari penyusunan perangkat kurikulum merdeka.

Pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan formal dari tingkat pendidikan pra-sekolah, sekolah dasar hingga sekolah menengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010 dijelaskan bahwa tugas pokok pengawas sekolah dalam bidang supervisi manajerial dan akademik meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Guna menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan, peranan Pengawas Pendidikan menjadi sangat penting karena untuk mengontrol, menilai dan mengevaluasi jalannya proses pendidikan menjadi tugas dan wewenang pengawas. Dengan demikian pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan untuk menjadikan sekolah lebih maju dan bermutu. Mutu pendidikan yang dicapai suatu lembaga pendidikan merupakan pencerminan bahwa lembaga tersebut dikelola dengan baik.

Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai fasilisator, asesor, informan, dan evaluator. Sebagai fasilisator, pengawas sekolah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendukung proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan tata kelola sekolah. Sebagai asesor, pengawas sekolah melakukan identifikasi dan analisis terhadap aspek kekuatan dan kelemahan sekolah. Sebagai informan, pengawas sekolah memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan kualitas sekolah. Sementara sebagai evaluator, pengawas sekolah memberikan penilaian terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas manajerial sekolah.

Karena peranan Pengawas sekolah  merupakan penggerak dalam meningkatkan sumber daya sekolah terutama pendidik dan peserta didik. Pengawas sekolah bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi jalannya proses pedidikan. Pendidik atau guru dibimbing dalam kegiatan supervise pendidikan. Sehingga proses pendidikan berlangsung kondusif dan efektif, serta menghasilkan peserta didik yang bermutu dan berkualitas.

04 Mei 2023

PENETAPAN HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2023.

 


Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.


HASIL AKREDITASI S/M 2023

Penetapan 1: (Diumumkan pada 21 Maret 2023)

Telah ditetapkan sebanyak 6 S/M.

SK dapat diunduh melalui tautan: 2023-335 SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-1 (6) 


Penetapan 2: (Diumumkan pada 3 Mei 2023)

Telah ditetapkan sebanyak 11 SILN.

SK dapat diunduh melalui tautan: 2023 46_SK Penetapan Akreditasi-SILN_2023_signed

Telah ditetapkan sebanyak 5.247 S/M dan 2 S/M Hasil Surveilans 2023.

SK dapat diunduh melalui tautan: 2023 47_SK Penetapan-2 Akreditasi-SM_2023_signed

Terima Kasih

SURAT EDARAN DIRJEN PAUD, DIKDASMEN TENTANG PEMANFAATAN PLATFORM RAPOR PENDIDIKAN TAHUN 2023 UNTUK PERENCANAAN BERBASIS DATA

Infografis Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0
 

Surat Edaran ini ditunjukan Kepada:

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  di seluruh Indonesia 

Dalam rangka mendukung upaya mengoptimalkan pelaksanaan Perencanaan  Berbasis Data di tingkat satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan meluncurkan Platform Rapor Pendidikan  Versi 2.0 yang akan diluncurkan melalui dua tahap, yaitu: 

1. tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2023; dan 

2. tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023.

Penyebaran informasi perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 tersebut  akan dilakukan melalui webinar dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tahap pertama dengan sasaran satuan pendidikan pelaksana Program  

Sekolah Penggerak angkatan kesatu sampai dengan ketiga dan satuan  pendidikan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat  Keunggulan angkatan Lanjutan; 

2. tahap kedua dengan sasaran seluruh satuan pendidikan; 3. platform Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman  https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ hanya dengan menggunakan  akun belajar.id yang telah dimiliki oleh kepala sekolah, guru, dan operator;  dan  

4. dalam hal kepala sekolah, guru, dan operator belum memiliki akun  belajar.id, maka kepala sekolah, guru, dan operator dapat membuat akun  dimaksud dengan mengacu pada tata cara pembuatan akun belajar.id yang  tertera pada laman https://www.belajar.id. 

Sehubungan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk melakukan hal-hal  sebagai berikut: 

1. melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara  terkait informasi tanggal perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0; dan 2. mengingatkan kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara yang belum  memiliki akun belajar.id untuk membuat dan mengaktivasi akun pada  laman https://www.belajar.id. 

Dalam hal Satuan Pendidikan membutuhkan bantuan dan informasi lebih  lanjut mengenai perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0, Satuan  Pendidikan dapat melihat infografis sebagaimana tercantum dalam lampiran  Surat Edaran ini. 

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk menjadi  perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

UNDUH DISINI SURAT EDARAN DIRJEN PAUD, DIKDASMEN TENTANG PEMANFAATAN PLATFORM RAPOR PENDIDIKAN TAHUN 2023 UNTUK PERENCANAAN BERBASIS DATA

Fitur Baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 Permudah Sekolah Lakukan Perencanaan Berbasis Data

   Sejak dirilis tahun 2022, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenaha...