Tampilkan postingan dengan label DOWNLOAD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DOWNLOAD. Tampilkan semua postingan

17 Mei 2022

PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN PAUD, SD/MI. SMP/MTs


KURIKULUM MERDEKA  PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

I. Struktur Kurikulum Merdeka

Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai berikut.


A. Struktur kurikulum pada PAUD

      Struktur Kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), terdiri atas:


1. kegiatan pembelajaran intrakurikuler.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler adalah bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”. Kegiatan yang dipilih harus memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak. Kegiatan perlu didukung oleh penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi dan buku bacaan anak.


2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD). Penguatan profil pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dalam konteks perayaan tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu kegiatan di PAUD.

Alokasi waktu pembelajaran di PAUD usia 4 - 6 tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu di PAUD usia 3 - 4 tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.


B. Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:


1.  Pembelajaran intrakurikuler; dan 

2.  Projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran.

Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

  1. mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;

  2. mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

  3. mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai berikut:

  1. Struktur Kurikulum SD/MI

Struktur kurikulum SD/MI dibagi menjadi 3 (tiga) Fase:

    1. Fase A untuk kelas I dan kelas II;
    2. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
    3. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.

SD/MI       dapat        mengorganisasikan        muatan       pembelajaran menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.

Proporsi beban belajar di SD/MI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik muatan maupun waktu  pelaksanaan.  Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut.

Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Pancasila

144 (4)

36

180

Bahasa Indonesia

216 (6)

72

288

Matematika

144 (4)

36

180

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108 (3)

36

144

Seni dan Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

108 (3)

36

144

Bahasa Inggris

72 (2) ***

-

72***

Muatan Lokal

72 (2) ***

-

72***

Total****:

828 (23)

252

1080


Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

**Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

****Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Pancasila

144 (4)

36

180

Bahasa Indonesia

252 (7)

72

324

Matematika

180 (5)

36

216

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108 (3)

36

144

Seni dan Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

108 (3)

36

144

Bahasa Inggris

72 (2) ***

-

72***

Muatan Lokal

72 (2) ***

-

72***

Total****:

900 (25)

252

1152

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas III-V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun


Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Pancasila

144 (4)

36

180

Bahasa Indonesia

216 (6)

36

252

Matematika

180 (5)

36

216

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

180 (5)

36

216

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108 (3)

36

144

Seni dan Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

108 (3)

36

144

Bahasa Inggris

72 (2) ***

-

72***

Muatan Lokal

72 (2) ***

-

72***

Total****:

1044 (29)

252

1296

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun


Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Pancasila

128 (4)

32

160

Bahasa Indonesia

192 (6)

32

224

Matematika

160 (5)

32

192

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

160 (5)

32

192

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

96 (3)

32

128

Seni dan Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

96 (3)

32

128

Bahasa Inggris

64 (2) ***

-

64***

Muatan Lokal

64 (2) ***

-

64***

Total****:

928 (29)

224

1152

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam  puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah, relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua.

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SD/MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik.


  1. Struktur Kurikulum SMP/MTs

Struktur kurikulum SMP/MTs terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase

D. Fase D yaitu untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX. Struktur kurikulum SMP/MTs terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. projek     penguatan     profil    pelajar     Pancasila      dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur Kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut.

Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs kelas VII-VIII (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Pancasila

72 (2)

36

108

Bahasa Indonesia

180 (5)

36

216

Matematika

144 (4)

36

180

Ilmu Pengetahuan Alam

144 (4)

36

180

Ilmu Pengetahuan Sosial

108 (3)

36

144

Bahasa Inggris

108 (3)

36

144

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

72 (2)

36

108

Informatika

72 (2)

36

108

Mata pelajaran Seni dan Prakarya **:

72 (2)

36

108

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari
  5. Prakarya (Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan)




Muatan Lokal

72 (2) ***

-

72***

Total****:

1044 (29)

360

1404

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per  minggu atau 72 (tujuh puluh dua)  JP per tahun.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs Kelas IX 

(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun


Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Pancasila

64 (2)

32

96

Bahasa Indonesia

160 (5)

32

192

Matematika

128 (4)

32

160

Ilmu Pengetahuan Alam

128 (4)

32

160

Ilmu Pengetahuan Sosial

96 (3)

32

128

Bahasa Inggris

96 (3)

32

128

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

64 (2)

32

96

Informatika

64 (2)

32

96

Seni dan Prakarya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari
  5. Prakarya (Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan)

64 (2)

32

96

Muatan Lokal

64 (2) ***

-

64***

Total****:

928 (29)

320

1248

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMP/MTs menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.

Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (sks) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sks.


DOWNLOAD KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN  

 DISINI   https://www.imrantululi.net/download 


05 September 2014

PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013 TAHUN 2014 (Penyempurnaan)

Permendikbud 81-A merupakan salah satu permen yang digunakan sebagai pedoman teknis pelaksanaan kurikulum 2013 Pada awal bergulir Kurikulum 2013 atau Kurtilas, Seiring berjalannya waktu, melalui berbagai diskusi di forum Diklat, pelatihan dan workshop atau pun kegiatan ilmiah lainnya telah banyak saran dan masukan adanya kekurangan-kekurangan pada peraturan kurikulum 2013. Maka pemerintah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan demi penyempurnaan. Salah satunya yakni penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terbaru terkait Kurikulum 2013 di tahun 2014. Dengan adanya Permendikbud yang baru ini berarti TIDAK BERLAKU lagi permendikbud yang mengatur hal-hal disempurnakan pada permen sebelumnya.
Silahkan diunduh disini :
DOWNLOAD Permendikbud No 57 ttg Kurikulum SD

DOWNLOAD Permendikbud No 58 ttg Kurikulum SMP

DOWNLOAD Permendikbud No 59 ttg Kurikulum SMA

DOWNLOAD Permendikbud No 60 ttg Kurikulum SMK

DOWNLOAD Permendikbud No 61 KTSP

DOWNLOAD Permendikbud No 62 ttg Keg Ekskul

DOWNLOAD Permendikbud No 63 ttg Kepramukaan

DOWNLOAD Permendikbud No 64 ttg Peminatan

SEMOGA BERMANFAAT!!!!

28 Agustus 2014

Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/ madrasah (Depdiknas, 2006:13). Kegiatan kurikuler merupakan wahana untuk mengembangkan kompetensi peserta didik yang bertujuan memberikan kesempatan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan proses yang sistematis dan sadar dalam membudayakan peserta didik agar memiliki kedewasaan sebagai bekal kehidupannya. Kegiatan ekstrakurikuler memberikan ruang yang tepat kepada peserta didik untuk mempraktikkan secara langsung (learning by doing) berbagai aktivitas yang dapat diarahkan pada upaya pembentukan karakter tertentu.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap dan nilai-nilai.
Berdasarkan paparan di atas maka sudah selayaknya jika disusun dan dikembangkan panduan teknis kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar, sehingga memberikan kemudahan bagi pemangku kepentingan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler khususnya di sekolah dasar. Upaya ini perlu dilakukan secara terus menerus karena kegiatan ekstrakurikuler bukan menjadi pelengkap semata dalam proses pendidikan secara menyeluruh di sekolah. Sekolah perlu menyusun rencana, pelaksanaan, evaluasi, pengembangan, dan tindak lanjut agar ekstrakurikuler tidak hanya sekedar pengisi waktu luang siswa akan tetapi merupakan sarana yang penting dalam mengembangan potensi peserta didik.

DOWNLOAD Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar

Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Raport di SD


Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Kurikulum 2013 menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas sehingga penilaiannya lebih menekankan pada penilaian proses, baik pada aspek sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian adalah sebagai berikut:
1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian KD-KDpada KI-3 dan KI-4.
2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan hal-hal yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3. Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses, misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil observasi lapangan.

Dounload Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Raport di SD Tahun 2014 disini DOWNLOAD


29 Mei 2014

Panduan Tekhnis Penyusunan RPP



Langkah-Langkah Penyusunan RPP
1. Mengkaji silabus, buku siswa dan buku panduan guru. Silabus menguraikan kompetensi inti, kompetensi dasar (spiritual, sosial, pengetahuan dan ketrampilan), materi pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar. Silabus sebagai dasar pengembangan RPP, terutama pengembangan indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, metode, media/alat/sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian.
2. Menuliskan identitas rencana pelaksanaan pembelajaran yang mencakup Sekolah, Matapelajaran, Kelas/Semester, Materi Pokok dan alokasi waktu. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kompetensi dasar dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan kompetensi dasar yang harus dicapai. Alokasi waktu ditulis dengan cara menuliskan jumlah pertemuan x jumlah jam sesuai struktur kurikulum. Misalnya 2 x 3 JP (dua kali pertemuan masing-masing tiga jam pelajaran).
3. Menuliskan kompetensi inti, meliputi kompetensi inti spiritual, sosial, pengetahuan dan ketrampilan;
4. Menuliskan kompetensi dasar dan menyusun indikator pencapaian kompetensi sebagai berikut:
a. Kompetensi dasar spiritual dan dapat menyusun indikator pencapaian kompetensi spiritual;
b. Kompetensi dasar sosial dan dapat menyusun indikator pencapaian kompetensi sosial;
c. Kompetensi dasar pengetahuan dan menyusun indikator pencapaian kompetensi pengetahuan;
d. Kompetensi dasar ketrampilan dan menyusun indikator pencapaian kompetensi ketrampnsi dasarilan;
Penyusunan indicator pencapaian kompetensi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Indikator dirumuskan dengan kata kerja operasional yang terukur, didalamnya terdapat dua unsur, yaitu tingkat kompetensi dan konten (pengetahuan dan keterampilan);
b. Penyusunan indikator mengacu pada kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran dan penilaian dalam silabus;
c. Tingkat kompetensi indikator harus mencapai tingkat kompetensi minimal yang tercantum pada kompetensi dasar maupun kompetensi inti dan dapat dikembangkan hingga ke tingkat yang paling tinggi untuk mencapai target pencapaian kompetensi sesuai dengan karakteristik dan daya dukung sekolah dan lingkungannya;
d. Tingkat kompetensi pada aspek sikap adalah menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan;
e. Tingkat kompetensi pada aspek pengetahuan adalah mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevalasi, dan mengkreasi;
f. Tingkat kompetensi pada aspek keterampilan adalah mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta, dan
g. Keseluruhan indikator yang disusun memadai untuk mencapai kompetensi dasar, kompetensi inti, dan standar kompetensi lulusan.
5. Mengembangkan tujuan pembelajaran.
a. Tujuan pembelajaran sikap spiritual
b. Tujuan pembelajaran sikap sosial
c. Tujuan pembelajaran pengetahuan, dan
d. Tujuan pembelajaran ketrampilan.
Tujuan pembelajaran memenuhi:
a. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
b. Tujuan dapat diorganisasikan mencakup seluruh kompetensi dasar atau diorganisasikan untuk setiap pertemuan;
c. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk kalimat pernyataan yang menggambarkan arah dan target yang dicapai dalam seluruh rangkaian kegiatan (dalam satu atau berberapa minggu/pertemuan) dalam satu materi pokok/tema/teks, serta memuat penjelasan proses dan hasil yang diharapkan.
6. Menguraikan materi pokok ke dalam materi pembelajaran. Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
7. Menyusun metode pembelajaran, berdasarkan langkah-langkah pembelajaran yang terurai dalam silabus. Menuliskan model pembelajaran yang digunakan misalnya discovery, inkuiri, pembelajaran berbasis masalah atau pembelajaran berbasis projek. Menuliskan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan saintifik, Menuliskan metode pembelajaran, misalnya diskusi, eksperimen, demonstrasi, dan/atau simulasi,
8. Menyusun media, alat, dan sumber belajar, berdasarkan langkah-langkah pembelajaran yang terurai dalam silabus;
9. Mengembangkan langkah-langkah pembelajaran berdasarkan kegiatan pembelajaran di silabus, buku guru dan buku siswa;
Kegiatan pendahuluan meliputi:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang sudah dipelajari dan terkait dengan materi yang akan dipelajari;
c. mengantarkan peserta didik kepada suatu permasalahan atau tugas yang akan dilakukan untuk mempelajari suatu materi dan menjelaskan tujuan pembelajaran atau KD yang akan dicapai; dan
d. menyampaikan garis besar cakupan materi dan penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan peserta didik untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas.
Kegiatan Inti meliputi:
a. Guru membuka secara luas dan bervariasi kesempatan peserta didik untuk melakukan pengamatan melalui kegiatan: melihat, menyimak, mendengar, dan membaca;
b. Guru membuka kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk bertanya mengenai apa yang sudah dilihat, disimak, didengar atau dibaca. Guru perlu membimbing peserta didik untuk dapat mengajukan pertanyaan: pertanyaan tentang hasil pengamatan objek yang konkrit sampai kepada yang abstrak berkenaan dengan fakta, konsep, prosedur, atau pun hal lain yang lebih abstrak. Pertanyaan yang bersifat faktual sampai kepada pertanyaan yang bersifat hipotetik;
c. Menggali dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber melalui berbagai cara sebagai tindak lanjut dari bertanya. Peserta didik dapat membaca buku yang lebih banyak, memperhatikan fenomena atau objek yang lebih teliti, atau bahkan melakukan eksperimen. Dari kegiatan tersebut terkumpul sejumlah informasi;
d. Memproses informasi untuk menemukan keterkaitan satu informasi dengan informasi lainnya, menemukan pola dari keterkaitan informasi dan bahkan mengambil berbagai kesimpulan dari pola yang ditemukan;
e. Mengomunikasikan hasil berupa menuliskan atau menceritakan apa yang ditemukan dalam kegiatan mencari informasi, mengasosiasikan dan menemukan pola. Hasil tersebut disampikan di kelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar peserta didik atau kelompok peserta didik tersebut.
Kegiatan Penutup meliputi:
a. guru bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling;
e. memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik, dan
f. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
10. Menyusun instrumen penilaian pengetahuan yang terdiri dari tes dan tugas. Instrumen tes mencakup kisi-kisi, soal, kunci jawaban untuk soal pilihan ganda dan pedoman penskoran untuk soal uraian. Kisi-kisi soal mencakup identitas kisi-kisi yang sekurang-kurangnya memuat nama sekolah, mata pelajaran, jenis kurikulum, jumlah soal, bentuk soal, alokasi waktu, dan penyusun soal. Uraian dalam bentuk tabel meliputi; Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Bahan Kelas/Semester, Materi Pokok, Indikator Soal dan Nomor soal. Indikator soal memenuhi kriteria;
a. Menggunakan kata kerja operasional (perilaku khusus yang tepat),
b. Menggunakan satu kata kerja operasional untuk soal objektif dan lebih dari satu kata kerja operasional untuk soal uraian/tes perbuatan;
c. Dapat dibuat soal atau pengecohnya (untuk soal objektif);
d. Memperhatikan urgensi, kontinuitas, relevansi, dan keterpakaian (UKRK);
e. Penulisan indikator yang lengkap mencakup A = audience (peserta didik) , B = behaviour (perilaku yang harus ditampilkan), C = condition (kondisi yang diberikan), dan D = degree (tingkatan yang diharapkan);
f. Bagi kompetensi yang menuntut kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah ditambah stimulus.
11. Menyusun intrumen penilaian ketrampilan yang terdiri dari tes praktik, projek, dan/atau portofolio yang disertai dengan rubrik;
12. Menyusun instrumen penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial yang terdiri dari observasi, penilaian antarteman, penilaian diri, dan/atau jurnal. Observasi, penilaian antarteman, penilaian diri dilengkapi dengan rubrik.

Contoh Penyusunan RPP UNDUH disini DOWNLOAD


Panduan Tekhnis Penyusunan RPP UNDUH disini DOWNLOAD








21 Mei 2014

Silabus merupakan rencana Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum.

Silabus memiliki komponen-komponen sebagai berikut:
1. kompetensi inti;
2. kompetensi dasar;
3. materi pembelajaran;
4. kegiatan pembelajaran;
5. penilaian;
6. alokasi waktu; dan
7. sumber belajar.

II. PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus dikembangkan dengan prinsip-prinsip:
1. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Aktual dan Kontekstual
Silabus selalu memperhatikan perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni yang mutakhir.
3. Fleksibel
Silabus selalu memberikan rujukan dan ruang yang lebih luas kepada guru untuk menyusun perencanaan mengajar.
4. Menyeluruh
Silabus mencakup pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dalam ranah kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

III. MEKANISME DAN LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
A. Mekanisme Pengembangan Silabus
Silabus dikembangkan oleh:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silabus untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu silabus mata pelajaran untuk Kelompok A dan Kelompok B.
2. Dinas Pendidikan
a. Silabus yang dikembangkan pada tingkat daerah yaitu silabus sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan.
b. Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.
c. Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
3. Satuan Pendidikan
Silabus yang dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang berlaku pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
B. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi dengan karakteristik daerah,
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. yang berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

IV. PENGEMBANG SILABUS
1. Pengembangan silabus pada tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan.
2. Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat daerah dilakukan oleh:
a. Tim Pengembangan Kurikulum provinsi untuk wilayah provinsi.
b. Tim Pengembangan Kurikulum kabupaten/kota untuk wilayah kabupaten/kota.
3. Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG).

V. SILABUS SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Silabus untuk SD/MI adalah sebagai berikut:

DOWNLOAD Silabus SD/MI Kurikulum 2013

DOWNLOAD Silabus SMP Kurikulum 2013

DOWNLOAD Silabus SMA Kurikulum 2013

DOWNLOAD Silabus SMK Kurikulum 2013

PENYELENGGARAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2013-2014 KECAMATAN TALAGA JAYA



Dengan ditetapkannya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014 serta Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/H/HK/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014
Sejalan dengan hal tersebut, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo menetapkan panitia penyelenggara Ujian Sekolah dan kelompok penyelenggara Ujian Sekolah. Adapun kelompok penyelenggara Ujian Sekolah Tahun 2013/2014 terdiri dari dua kelompok penyelenggra yakni bertempat di SDN 1 Talaga Jaya dan SDN 3 Talaga Jaya, hal ini dilakukan untuk memudahkan monitoring dan evaluasi.

PANITIA PENYELENGGARA / KELOMPOK PENYELENGGARAN
UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2013-2014
KECAMATAN TALAGA JAYA

NO
NAMA SEKOLAH
JUMLAH SISWA
BILIK
KELOMPOK PENYELENGGARA
PENGAWAS BILIK
KET
L
P
JLH
I
II
III
1
SDN 1 TALAGA JAYA
23
26
49
20
20
9
SDN 1 TALAGA JAYA
5 ORANG

2
SDN 5 TALAGA JAYA
10
12
22
20
2
-
3 ORANG

3
SDN 6 TALAGA JAYA
11
11
22
20
2
-
2 ORANG

4
SDN 7 TALAGA JAYA
8
8
16
16
-
-
2 ORANG


JUMLAH
52
57
109
76
24
9
12 ORANG

5
SDN 2 TALAGA JAYA
14
7
21
20
1
-
SDN 3 TALAGA JAYA
3 ORANG

6
SDN 3 TALAGA JAYA
13
26
39
20
19
-
4 ORANG

7
SDN 4 TALAGA JAYA
15
7
22
20
2
-
3 ORANG

8
MIS AL-MAGFIRAH
4
4
8
8
-
-
AL-MOURQY
2 ORANG

JUMLAH
46
44
90
68
22


12 ORANG


Sesuai panduan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah adalah:
Jadwal  Ujian  Sekolah Tahun Pelajaran  2013/2014

No.
Hari dan Tanggal
Jam
Mata Pelajaran
1.
US Utama: Senin, 19 Mei  2014
08-00 s.d 10.00

Bahasa  Indonesia
US Susulan : Senin, 2 Juni 2014
2.
US Utama: Selasa  20 Mei  2014
08-00 s.d 10.00

Matematika
US Susulan : Selasa, 3 Juni 2014
3.
US Utama: Rabu, 21 Mei  2014
08-00 s.d 10.00

Ilmu Pengetahuan Alam
US Susulan : Rabu, 4 Juni 2014
4.
US Utama : Kamis, 22 Mei 2014
08-00 s.d 10.00
Pendidikan Agama Islam
US Susulan : Kamis, 5 Juni 2014
5.
US Utama : Jumat, 23 Mei 2014
08-00 s.d 10.00
Pendidikan Kewarganegaraan
US Susulan Jumat, 6 Juni 2014
6.
US Utama : Sabtu, 24 Mei 2014
08.00 s.d 10.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
US Susulan : Sabtu, 7 Juni 2014
7.
US Utama : Sabtu, 24 Mei 2014
10.30 s.d 12.00
Muatan Lokal
US Susulan : Sabtu, 7 Juni 2014





DOWNLOAD Permen_Nomor 102 Tahun 2013 tentang US SD/MI


DOWNLOAD POS US SD/MI 2014


DOWNLOAD Ralat Pos US SD/M

Fitur Baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 Permudah Sekolah Lakukan Perencanaan Berbasis Data

   Sejak dirilis tahun 2022, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenaha...