29 Mei 2014

Panduan Tekhnis Penyusunan RPP



Langkah-Langkah Penyusunan RPP
1. Mengkaji silabus, buku siswa dan buku panduan guru. Silabus menguraikan kompetensi inti, kompetensi dasar (spiritual, sosial, pengetahuan dan ketrampilan), materi pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar. Silabus sebagai dasar pengembangan RPP, terutama pengembangan indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, metode, media/alat/sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian.
2. Menuliskan identitas rencana pelaksanaan pembelajaran yang mencakup Sekolah, Matapelajaran, Kelas/Semester, Materi Pokok dan alokasi waktu. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kompetensi dasar dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan kompetensi dasar yang harus dicapai. Alokasi waktu ditulis dengan cara menuliskan jumlah pertemuan x jumlah jam sesuai struktur kurikulum. Misalnya 2 x 3 JP (dua kali pertemuan masing-masing tiga jam pelajaran).
3. Menuliskan kompetensi inti, meliputi kompetensi inti spiritual, sosial, pengetahuan dan ketrampilan;
4. Menuliskan kompetensi dasar dan menyusun indikator pencapaian kompetensi sebagai berikut:
a. Kompetensi dasar spiritual dan dapat menyusun indikator pencapaian kompetensi spiritual;
b. Kompetensi dasar sosial dan dapat menyusun indikator pencapaian kompetensi sosial;
c. Kompetensi dasar pengetahuan dan menyusun indikator pencapaian kompetensi pengetahuan;
d. Kompetensi dasar ketrampilan dan menyusun indikator pencapaian kompetensi ketrampnsi dasarilan;
Penyusunan indicator pencapaian kompetensi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Indikator dirumuskan dengan kata kerja operasional yang terukur, didalamnya terdapat dua unsur, yaitu tingkat kompetensi dan konten (pengetahuan dan keterampilan);
b. Penyusunan indikator mengacu pada kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran dan penilaian dalam silabus;
c. Tingkat kompetensi indikator harus mencapai tingkat kompetensi minimal yang tercantum pada kompetensi dasar maupun kompetensi inti dan dapat dikembangkan hingga ke tingkat yang paling tinggi untuk mencapai target pencapaian kompetensi sesuai dengan karakteristik dan daya dukung sekolah dan lingkungannya;
d. Tingkat kompetensi pada aspek sikap adalah menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan;
e. Tingkat kompetensi pada aspek pengetahuan adalah mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevalasi, dan mengkreasi;
f. Tingkat kompetensi pada aspek keterampilan adalah mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta, dan
g. Keseluruhan indikator yang disusun memadai untuk mencapai kompetensi dasar, kompetensi inti, dan standar kompetensi lulusan.
5. Mengembangkan tujuan pembelajaran.
a. Tujuan pembelajaran sikap spiritual
b. Tujuan pembelajaran sikap sosial
c. Tujuan pembelajaran pengetahuan, dan
d. Tujuan pembelajaran ketrampilan.
Tujuan pembelajaran memenuhi:
a. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
b. Tujuan dapat diorganisasikan mencakup seluruh kompetensi dasar atau diorganisasikan untuk setiap pertemuan;
c. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk kalimat pernyataan yang menggambarkan arah dan target yang dicapai dalam seluruh rangkaian kegiatan (dalam satu atau berberapa minggu/pertemuan) dalam satu materi pokok/tema/teks, serta memuat penjelasan proses dan hasil yang diharapkan.
6. Menguraikan materi pokok ke dalam materi pembelajaran. Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
7. Menyusun metode pembelajaran, berdasarkan langkah-langkah pembelajaran yang terurai dalam silabus. Menuliskan model pembelajaran yang digunakan misalnya discovery, inkuiri, pembelajaran berbasis masalah atau pembelajaran berbasis projek. Menuliskan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan saintifik, Menuliskan metode pembelajaran, misalnya diskusi, eksperimen, demonstrasi, dan/atau simulasi,
8. Menyusun media, alat, dan sumber belajar, berdasarkan langkah-langkah pembelajaran yang terurai dalam silabus;
9. Mengembangkan langkah-langkah pembelajaran berdasarkan kegiatan pembelajaran di silabus, buku guru dan buku siswa;
Kegiatan pendahuluan meliputi:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang sudah dipelajari dan terkait dengan materi yang akan dipelajari;
c. mengantarkan peserta didik kepada suatu permasalahan atau tugas yang akan dilakukan untuk mempelajari suatu materi dan menjelaskan tujuan pembelajaran atau KD yang akan dicapai; dan
d. menyampaikan garis besar cakupan materi dan penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan peserta didik untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas.
Kegiatan Inti meliputi:
a. Guru membuka secara luas dan bervariasi kesempatan peserta didik untuk melakukan pengamatan melalui kegiatan: melihat, menyimak, mendengar, dan membaca;
b. Guru membuka kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk bertanya mengenai apa yang sudah dilihat, disimak, didengar atau dibaca. Guru perlu membimbing peserta didik untuk dapat mengajukan pertanyaan: pertanyaan tentang hasil pengamatan objek yang konkrit sampai kepada yang abstrak berkenaan dengan fakta, konsep, prosedur, atau pun hal lain yang lebih abstrak. Pertanyaan yang bersifat faktual sampai kepada pertanyaan yang bersifat hipotetik;
c. Menggali dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber melalui berbagai cara sebagai tindak lanjut dari bertanya. Peserta didik dapat membaca buku yang lebih banyak, memperhatikan fenomena atau objek yang lebih teliti, atau bahkan melakukan eksperimen. Dari kegiatan tersebut terkumpul sejumlah informasi;
d. Memproses informasi untuk menemukan keterkaitan satu informasi dengan informasi lainnya, menemukan pola dari keterkaitan informasi dan bahkan mengambil berbagai kesimpulan dari pola yang ditemukan;
e. Mengomunikasikan hasil berupa menuliskan atau menceritakan apa yang ditemukan dalam kegiatan mencari informasi, mengasosiasikan dan menemukan pola. Hasil tersebut disampikan di kelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar peserta didik atau kelompok peserta didik tersebut.
Kegiatan Penutup meliputi:
a. guru bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling;
e. memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik, dan
f. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
10. Menyusun instrumen penilaian pengetahuan yang terdiri dari tes dan tugas. Instrumen tes mencakup kisi-kisi, soal, kunci jawaban untuk soal pilihan ganda dan pedoman penskoran untuk soal uraian. Kisi-kisi soal mencakup identitas kisi-kisi yang sekurang-kurangnya memuat nama sekolah, mata pelajaran, jenis kurikulum, jumlah soal, bentuk soal, alokasi waktu, dan penyusun soal. Uraian dalam bentuk tabel meliputi; Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Bahan Kelas/Semester, Materi Pokok, Indikator Soal dan Nomor soal. Indikator soal memenuhi kriteria;
a. Menggunakan kata kerja operasional (perilaku khusus yang tepat),
b. Menggunakan satu kata kerja operasional untuk soal objektif dan lebih dari satu kata kerja operasional untuk soal uraian/tes perbuatan;
c. Dapat dibuat soal atau pengecohnya (untuk soal objektif);
d. Memperhatikan urgensi, kontinuitas, relevansi, dan keterpakaian (UKRK);
e. Penulisan indikator yang lengkap mencakup A = audience (peserta didik) , B = behaviour (perilaku yang harus ditampilkan), C = condition (kondisi yang diberikan), dan D = degree (tingkatan yang diharapkan);
f. Bagi kompetensi yang menuntut kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah ditambah stimulus.
11. Menyusun intrumen penilaian ketrampilan yang terdiri dari tes praktik, projek, dan/atau portofolio yang disertai dengan rubrik;
12. Menyusun instrumen penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial yang terdiri dari observasi, penilaian antarteman, penilaian diri, dan/atau jurnal. Observasi, penilaian antarteman, penilaian diri dilengkapi dengan rubrik.

Contoh Penyusunan RPP UNDUH disini DOWNLOAD


Panduan Tekhnis Penyusunan RPP UNDUH disini DOWNLOAD








OTONOMI MENGELOLA PESERTA DIDIK

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Salah satu komponen penting dalam pendidikan adalah peserta didik, peserta didik adalah orang yang memiliki potensi dasar, yang perlu dikembangkan melalui pendidikan, baik secara fisik maupun psikis, baik pendidikan itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun dilingkungan masyarakat dimana anak tersebut berada. Dengan adanya desentralisasi, maka setiap sekolah mempunyai tanggung jawab sendiri dalam mengembangkan segala potensi yang dimilikinya, salah satunya adalah peserta didik.
Pemberian kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat skolah dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu aspek fungsinya yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan kepemimpinan. Fungsi-fungsi ini dilaksanakan oleh sekolah, guru dan atau komite sekolah. Salah satu aspek teknis yang dikelola sekolah adalah pelayanan siswa. Pelayanan siswa meliputi penerimaan siswa baru, pengembangan, pembinaan, pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia kerja, hingga sampai pada pengurusan alumni, dimana hal ini sudah didesentralisasikan terlebih dahulu sehingga yang diperlukan saat ini adalah peningkatan intensitas dan ekstensitasnya.
Sutisna (Syaifuddin, 2007) mengemukakan tugas kepala sekolah dalam menajemen siswa adalah menyeleksi siswa baru, menyelenggarakan pembelajaran, mengontrol kehadiran siswa, melakukan uji kompetensi akademik/kejuruan, melaksanakan bimbingan karier serta penelusuran lulusan. Uji kompetensi yang dilakukan bersama kepala sekolah dan asosiasi profesi memudahkan penyaluran dan pemasaran lulusan sekolah ke dunia kerja, ataupun menciptakan lapangan kerja sendiri untuk berwiraswasta. Kepala sekolah harus menyadari bahwa kepuasan siswa dan orang tuanya serta masyarakat, merupakan indikator keberhasilan sekolah (Sallis, dalam Syaifuddin, 2007). Keberhasilan ini adalah konsep dasar yang harus menjdi acuan kepala sekolah dalam mengukur keberhasilan sekolahnya.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pengelolaan peserta didik?
2.      Bagaimana otonomi mengelola peserta didik?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi tugas kelompok dalam mata kuliah Manajemen Berbasis Sekolah
2.      Untuk mengetahui pengelolaan peserta didik.
3.      Untuk mengetahui otonomi mengelola peserta didik.
BAB II
KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN
A.     Pengelolaan Peserta Didik
Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan rangkaian kerja dalam mencapai tujuan tertentu. Tidak sedikit orang yang mengartikan pengelolaan sama dengan arti manajemen. Karena antara manajemen dan pengelolaan memiliki tujuan yang sama yaitu tercapainya tujuan organisasi lembaga. Menurut Wardoyo (1980) memberikan definisi sebagai berikut pengelolaan adalah suatu rangkai kegiatan yang berintikan perencanaan ,pengorganisasian pengerakan dan pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal dan jenis pendidikan tertentu (Wikipedia). Manajemen peserta didik dapat diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus sekolah.  Knezevich (1961) mengartikan manajemen peserta didik atau pupil personnel administration sebagai suatu layanan yang memusatkan perhatian pada pengaturan, pengawasan dan layanan siswa di kelas dan di luar kelas seperti: pengenalan, pendaftaran, layanan individual seperti pengembangan keseluruhan kemampuan, minat, kebutuhan sampai ia matang di sekolah.
Manajemen peserta didik itu bukanlah dalam bentuk pencatatan data peserta didik saja, melainkan meliputi aspek yang lebih luas yang secara operasional dapat digunakan untuk membantu kelancaran upaya pertumbuhan dan perkembanga peserta didik melalui proses pendidikan di sekolah.
1.      Ruang lingkup Manajemen Peserta Didik itu meliputi:
a.   Analisis Kebutuhan Peserta Didik
Langkah pertama dalam kegiatan manajemen peserta didik adalah melakukan analisis kebutuhan yaitu penetapan siswa yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan (sekolah). Kegiatan yang dilakukan dalam langkah ini adalah: 1) merencanakan jumlah peserta didik yang akan diterima; 2) menyusun progam kegiatan kesiswaan.
b.   Rekruitmen Peserta Didik
Rekruitmen peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) pada hakikatnya adalah merupakan proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk menjadi peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan. Langkah-langkah rekruitmen peserta didik (siswa baru) adalah sebagai berikut: 1) pembentukan panitia penerimaan siswa baru; 2) pembuatan dan pemasangan pengumuman penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka.
c.   Seleksi Peserta Didik
Seleksi peserta didik adalah kegiatan pemilihan calon peserta didik untuk menentukan diterima atau tidaknya calon peserta didik menjadi peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun cara-cara seleksi yang dapat digunakan adalah: 1) melalui tes atau ujian; 2) melalui penelusuran bakat kemampuan; 3) berdasarkan nilai STTB/SKHU atau nilai UAN.
d.   Orientasi
Orientasi peserta didik adalah kegiatan penerimaan siswa baru dengan mengenalkan situasi dan kondisi lembaga pendidikan (sekolah) tempat peserta didik itu menempuh pendidikan. Tujuan diadakannya orientasi bagi peserta didik antara lain: 1) agar peserta didik dapat mengerti, memahami dan mentaati segala peraturan yang berlaku di sekolah; 2) agar pesera didik dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan sekolah; 3) agar peserta didik siap menghadapi lingkungannya yang baru baik secara fisik, mental dan emosional sehingga ia merasa betah dalam mengikuti proses pembelajaran di sekolah serta dapat menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
e.   Penempatan Peserta Didik (Pembagian Kelas)
Sebelum peserta didik yang telah diterima pada sebuah lembaga pendidikan (sekolah) mengikuti proses pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditempatkan dan dikelompokkan dalam kelompok belajarnya. Pengelompokan peserta didik yang dilaksanakan pada sekolah-sekolah sebagian besar didasarkan kepada sistem kelas.
f.    Pembinaan dan Pengembangan Peserta Didik
Pembinaan dan pengembangan peserta didik dilakukan sehingga anak mendapatkan bermacam-macam pengalaman belajar untuk bekal kehidupannya di masa yang akan datang.
g.   Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan tentang kondisi peserta didik perlu dilakukan agar pihak lembaga dapat memberikan bimbingan yang optimal pada peserta didik.
h.   Kelulusan dan Alumni
Proses kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen peserta didik. Kelulusan adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang telah diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik. Ketika peserta didik sudah lulus, maka secara formal hubungan antara peserta didik dan lembaga telah selesai. Namun demikian, diharapkan hubungan antara para alumni dan sekolah telah terjalin. Hubungan antara sekolah dan para alumni dapat dapat dipelihara lewat pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh para alumni yang tergabung dalam IKA (Ikatan Alumni) dan biasanya melakukan suatu kegiatan yang disebut “reuni”.
2.      Layanan Khusus yang Menunjang Manajemen Peserta Didik
a.   Layanan Bimbingan dan Konseling
Menurut Hendyat Soetopo bimbingan adalah proses bantuan yang diberikan kepada siswa dengan memperhatikan kemungkinan dan kenyataan tentang adanya kesulitan yang dihadapi dalam rangka perkembangan yang optimal, sehingga mereka memahami dan mengarahkan diri serta bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutan dan situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
b.   Layanan Perpustakaan
Perpustakaan merupakan salah satu unit yang memberikan layanan kepada peserta didik, dengan maksud membantu dan menunjang proses pembelajaran di sekolah, melayani informasi-informasi yang dibutuhkan serta memberi layanan rekreatif melalui koleksi bahan pustaka.
c.   Layanan Kantin/Kafetaria
Kantin/warung sekolah diperlukan adanya di tiap sekolah supaya makanan yang dibeli peserta didik terjamin kebersihannya dan cukup mengandung gizi. Para guru diharapkan sekali-kali mengontrol kantin sekolah dan berkonsultasi dengan pengelola kantin mengenai makanan yang bersih dan bergizi. Peran lain kantin sekolah yaitu supaya para peserta didik tidak berkeliaran mencari makanan keluar lingkungan sekolah.
d.   Layanan Kesehatan
Layanan kesehatan di sekolah biasanya dibentuk sebuah wadah bernama Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Usaha kesehatan sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan sekolah.
e.   Layanan Transportasi Sekolah
Sarana angkutan (transportasi) bagi para peserta didik merupakan salah satu penunjang untuk kelancaran proses belajar mengajar. Transportasi diperlukan terutama bagi para peserta didik ditingkat prasekolah dan pendidikan dasar.
f.    Layanan Asrama
Bagi para peserta didik khususnya jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, terutama bagi mereka yang jauh dari orang tuanya diperlukan diperlukan asrama. Selain manfaat untuk peserta didik, asrama mempunyai manfaat bagi para pendidik dan petugas asrama tersebut.
B.  Otonomi Mengelola Peserta Didik
Otonomi sekolah adalah keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada setiap lembaga persekolahan untuk mengelola sekolahnya sesuai karakteristik lembaga tersebut, dengan tetap mengacu kepada tujuan pendidikan nasional. Demikian halnya pada pengelolaan peserta didik. Pelayanan peserta didik mulai dari penerimaan siswa baru, pengembangan/pembinaan/pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah, hingga sampai pada pengurusan alumni telah di desentralisasikan (Ansar, 2007: 144).
Semua kegiatan di sekolah pada akhirnya ditujukan untuk membantu peserta didik mengembangkan dirinya. Upaya itu akan optimal jika peserta didik itu secara sendiri berupaya aktif mengembangkan diri sesuai dengan program-program yang dilakukan sekolah. Oleh karena itu sangat penting untuk menciptakan kondisi agar peserta didik dapat mengembangkan diri secara optimal. Sebagai pemimpin di sekolah, kepala sekolah memegang peran penting dalam menciptakan kondisi tersebut. Dengan kewenangan yang dimilikinya kepala sekolah mengelola peserta didik yang ada di sekolahnya.
Sekolah dapat mengatur jumlah peserta didik dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti daya tampung kelas dan jumlah kelas yang tersedia, dengan memperhatikan rasio peserta didik dengan guru yang ada. Dalam kaitannya dengan mengelola peserta didik, kewenangan diberikan untuk melaksanakan pendidikan di sekolah berdasarkan visi dan misi sekolah, minat dan bakat peserta didik, sarana dan prasaran yang ada, anggaran dan tenaga kependidikan yang tersedia. Segala bentuk kegiatan manajemen peserta didik haruslah mengemban misi pendidikan dan dalam rangka mendidik para peserta didik. Segala bentuk kegiatan, baik itu ringan, berat, disukai atau tidak disukai oleh peserta didik, haruslah diarahkan untuk mendidik peserta didik dan bukan untuk yang lainnya.
Intinya dalam mengelola peserta didik, sekolah diberi keleluasaan melakukan penerimaan siswa baru, pengembangan/pembinaan/pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah hingga sampai pada pengurusan alumni.  Tetapi masih diperlukan intensitas dan ekstensitas serta komitmen bersama antara lembaga pendidikan, pemerintah dan juga masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Sekolah telah memiliki otonomi dalam mengelola peserta didik dalam kaitannya dengan manajemen berbasis sekolah sebagai keleluasaan untuk mengatur beberapa komponen penting yang dilakukan pada beberapa ruang lingkup manajemen peserta didik antara lain penerimaan siswa baru, pengembangan/pembinaan/pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah hingga sampai pada pengurusan alumni.
B.  Saran
Sekolah meningkatkan intensitas dan ekstensitas otonomi pelayanan peserta didik sebagai bagian dari otonomi sekolah, dengan dukungan dan komitmen bersama pemerintah dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA

Ansar dan A. K. Masaong. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah: Teori, Model dan Implementasi di Sekolah Dasar.


Syaifuddin, Mohammad, dkk. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.








27 Mei 2014

SURAT KETERANGAN HASIL UJIAN SEKOLAH DASAR

Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut SKHUS/M adalah surat keterangan yang berisi hasil ujian US/M.

Peserta didik yang TIDAK LULUS dari satuan pendidikan hanya diberikan SKHU S/M yang berisi informasi tentang hasil ujian dan pernyataan Tidak Lulus dari satuan Pendidikan. SKHU S/M dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala SD/MI dan atau Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota/ Kantor Kemenag untuk pendidikan kesetaraan.

Download Contoh SKHU S/M untuk peserta ujian SD, SDLB, dan Program Paket Ayang tidak lulus https://app.box.com/s/cpkx61d1r3vvhiilxvxh





Lampiran

KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

SURAT KETERANGAN HASIL UJIAN
SEKOLAH DASAR
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Sekolah Dasar ...........................................
................................................................................................... menerangkan bahwa:
nama                         : ................................................................
tempat tanggal lahir    : ................................................................
no peserta                 : ...............................................................

TIDAK LULUS
Ujian Sekolah dan/atau penilaian akhir berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 dengan hasil sebagai berikut:
No
Mata Pelajaran
Nilai Rata-rata Rapor
Nilai Ujian Sekolah
Nilai Sekolah
A
Ujian Sekolah
1.    PendidikanAgama
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
3.    Bahasa Indonesia
4.    Matematika
5.    Ilmu Pengetahuan Alam
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial
7.    Seni Budaya dan Keterampilan
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga,, dan Kesehatan

...........................
........................... ........................... ........................... ........................... ........................... ........................... ...........................

........................... ........................... ........................... ........................... ........................... ........................... ........................... ...........................

........................... ........................... ........................... ........................... ........................... ........................... ........................... ...........................
B
Muatan Lokal
1.     ..........................................................
2.     ...........................................................
3.     ..........................................................

...........................
...........................
...........................

...........................
...........................
...........................

...........................
...........................
...........................






Nilai Sekolah.....% Nilai Rata-rata Rapor + .... % Nilai Ujian Sekolah
                                                                           ...................................., ..................... 2014
                                                                         Kepala Sekolah,          

                                          .......................................................
                                                                   NIP.

                                    



Text Box: Pasfoto 3 cm x 4 cm            Hitam putih atau berwarns
Cap tiga jari                        tengah                        tangan kiri




Fitur Baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 Permudah Sekolah Lakukan Perencanaan Berbasis Data

   Sejak dirilis tahun 2022, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenaha...