29 November 2022

Panduan Mengganti (Reset) Password Akun belajar.id

 Panduan Mengganti (Reset) Password Akun belajar.id


Akun belajar.id yang terdiri dari nama akun (User ID) dan kata sandi (passworddibuat untuk mendukung aktivitas pembelajaran bagi penggunanya. Karena itu, nama akun (User ID) Anda tidak dapat diganti karena sudah dirancang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Lalu bagaimana dengan password? Untuk kata sandi (password), Anda dapat melakukan pergantian dengan dua kondisi berikut:

  1. Sesaat setelah aktivasi
  2. Setelah Anda menjadi pengguna aktif atau apabila Anda lupa kata sandi (password).

Apabila Anda lupa kata sandi (password), selain melalui Admin Sekolah, sekarang Anda juga dapat melakukan reset (pengaturan ulang) kata sandi Akun belajar.id secara mandiri di situs belajar.id. Ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:


1. Buka laman https://belajar.id kemudian klik tombol ‘Reset Password’.

Screenshot_662.png

 

2. Masukkan data yang dibutuhkan dengan sesuai yaitu:

  • Nama akun (user id) Akun belajar.id Anda
  • Tanggal lahir
Screenshot_664.png

 

3. Setelah mengisi data, klik tombol ‘Cari Akun belajar.id’.

 

4. Kotak dialog untuk reset kata sandi akan muncul dan menampilkan email pribadi dan nomor handphone yang terdaftar pada email Akun belajar.id berdasarkan data yang Anda masukkan pada Dapodik sebelumnya.

Catatan: Data Akun belajar.id Anda tersinkronisasi dengan dengan data di Dapodik. Jika ada perbedaan atau kesalahan data, harap untuk melakukan perbaikan data terlebih dahulu di Dapodik agar dapat melakukan proses reset kata sandi sesuai dengan panduan ini.

Screenshot_645.png

 

5. Cek kembali data tersebut dan pilih metode yang diinginkan untuk mendapatkan informasi pengaturan ulang kata sandi Anda:

Klik tombol ‘Kirim Kode ke Email Pribadi’ untuk pengiriman tautan reset kata sandi ke email pribadi (bukan email belajar.id). Klik tombol tautan yang tertera pada email untuk melakukan reset kata sandi.
 Screenshot_657.png

 

6. Ketik kata sandi baru Anda di kedua kolom yang tersedia kemudian klik tombol ‘Ganti Password’.

Screenshot_660.png

 

7. Kotak dialog akan muncul jika reset kata sandi berhasil.

Screenshot_661.png

 

Apa yang harus dilakukan jika saya tidak menerima tautan atau kode?

Jika Anda memilih untuk mengirimkan kode melalui email pribadi, pastikan:

  1. Email pribadi yang tertera sudah sesuai dengan email pribadi yang terdaftar di Dapodik dan tidak ada kesalahan pengetikan.
  2. Email pribadi dalam kondisi aktif dan sering digunakan.
  3. Cek seluruh folder email selain inbox, termasuk spam dan junk.
  4. Apabila belum menerima tautan melalui email pribadi, silakan mencoba metode pengiriman kode lainnya, yaitu melalui nomor handphone.

 

Apabila Anda memilih untuk mengirimkan kode melalui nomor handphone, pastikan:

  1. Nomor handphone yang tertera sudah benar dan sesuai dengan nomor handphone yang terdaftar di Dapodik.
  2. Nomor handphone dalam kondisi aktif dan memiliki pulsa untuk menerima SMS.
  3. Kondisi sinyal penyedia layanan dalam kondisi tersambung dengan baik.
  4. Apabila belum menerima kode OTP, silakan mencoba metode pengiriman lainnya, yaitu melalui email pribadi.


Jika kendala masih terjadi, harap untuk menghubungi Admin Sekolah untuk bantuan lebih lanjut reset kata sandi. Apabila proses reset password belum berhasil melalui Admin Sekolah, silakan menghubungi tim Helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.


Penting!

Mohon untuk menyimpan informasi detail akun Anda dengan baik dan pilih tempat serta kata sandi yang tidak mudah diakses orang lain. Selain itu, pertimbangkan juga untuk menggunakan layanan pengelola sandi terpercaya, jika Anda kesulitan mengingat sandi.


Sumber: https://pusatinformasi.belajar.id/hc/en-us/articles/4433356533401-Panduan-Mengganti-Reset-Password-Akun-belajar-id

23 November 2022

Panduan Menautkan Akun belajar.id ke Canva untuk Pendidikan

 


Telah dibuka!

Kini Anda dapat mengakses Canva untuk Pendidikan menggunakan Akun belajar.id, dengan lini masa berikut

  1. Mulai 15 November 2022 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP
  2. Mulai 22 November 2022 untuk jenjang SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan


1. Buka laman https://www.canva.com/id_id/, kemudian klik ‘Masuk’.

Screenshot_637.png

 

2. Kotak dialog akan muncul, pilih ‘Lanjutkan dengan Google’.

Screenshot_635.png

 

3. Jika Anda belum login ke Akun belajar.id Anda, silakan masukkan email Akun belajar.id beserta kata sandi (password) dengan sesuai. Lalu, klik tombol ‘Berikutnya’.

Screenshot_632.pngScreenshot_626.png

 

4. Apabila Akun belajar.id Anda sudah dalam kondisi login, pilih Akun belajar.id Anda. Jika belum ada, klik ‘Gunakan akun lain’ dan login dengan memasukkan nama Akun belajar.id (User ID) dan kata sandi.

Screenshot_630.png

 

5. Apabila login berhasil, Anda akan langsung diarahkan ke laman beranda Canva untuk Pendidikan.

Screenshot_627.png
Screenshot_629.png

 

6. Pada laman beranda utama, Anda bisa melihat unit organisasi atau sekolah di mana Akun belajar.id Anda terdaftar. Pastikan unit organisasi ini sudah sesuai dengan sekolah Anda untuk kelancaran proses penggunaan Canva untuk Pendidikan.

Screenshot_633.png

Sumber: https://pusatinformasi.belajar.id/


06 November 2022

PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI S/M TAHAP 1, 2, TAHUN 2022.

 


PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2022.

RASIONAL

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.


TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.


HASIL AKREDITASI S/M

Penetapan 1: (Diumumkan pada 18 April 2022)

Telah ditetapkan sebanyak 248 S/M meliputi Provinsi: 
Banten (Tahap 1: 28 S/M), DI Yogyakarta (Tahap 1: 12 S/M), Jambi (Tahap 1: 12 S/M), Jawa Barat (Tahap 1: 100 S/M), Jawa Tengah (Tahap 1: 27 S/M), Maluku Utara (Tahap 1: 12 S/M), Riau (Tahap 1: 45 S/M), dan Sumatera Barat (Tahap 1: 12 S/M) .

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-1 (248) 2022.04.08


Penetapan 2: (Diumumkan pada: 9 Mei 2022)

Telah ditetapkan sebanyak 491 S/M meliputi Provinsi: 

  1. Aceh (Tahap 1: 20 S/M)
  2. Bali (Tahap 1: 8 S/M)
  3. Bengkulu (Tahap 1: 12 S/M)
  4. DKI Jakarta (Tahap 1: 12 S/M)
  5. Gorontalo (Tahap 1: 5 S/M)
  6. Jawa Timur (Tahap 1: 63 S/M)
  7. Kalimantan Barat (Tahap 1: 15 S/M)
  8. Kalimantan Selatan (Tahap 1: 12 S/M)
  9. Kalimantan Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
  10. Kalimantan Timur (Tahap 1: 10 S/M)
  11. Kalimantan Utara (Tahap 1: 12 S/M)
  12. Kepulauan Bangka Belitung (Tahap 1: 11 S/M)
  13. Kepulauan Riau (Tahap 1: 12 S/M)
  14. Lampung (Tahap 1: 37 S/M)
  15. Maluku (Tahap 1: 25 S/M)
  16. Nusa Tenggara Barat (Tahap 1: 25 S/M)
  17. Nusa Tenggara Timur (Tahap 1: 20 S/M)
  18. Papua (Tahap 1: 25 S/M)
  19. Papua Barat (Tahap 1: 12 S/M)
  20. Sulawesi Barat (Tahap 1: 5 S/M)
  21. Sulawesi Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
  22. Sulawesi Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
  23. Sulawesi Tenggara (Tahap 1: 15 S/M)
  24. Sulawesi Utara (Tahap 1: 11 S/M)
  25. Sumatera Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
  26. Sumatera Utara (Tahap 1: 50 S/M)

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-2 (491) 2022.04.28

Penetapan 3: (Diumumkan pada: 23 Agustus 2022)

Telah ditetapkan sebanyak 240 S/M meliputi Provinsi: 

  1. Sulawesi Selatan (Tahap 2: 240 S/M)

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-3 (350) 2022.08.23


Penetapan 4: (Diumumkan pada: 14 September 2022)

Telah ditetapkan sebanyak 2474 S/M meliputi Provinsi: 

  1. Jawa Barat (Tahap 2: 789 S/M)
  2. Jawa Timur (Tahap 2: 1059 S/M)
  3. Kepulauan Bangka Belitung (Tahap 2: 58 S/M)
  4. Sulawesi Tengah (Tahap 2: 110 S/M)
  5. Sulawesi Tenggara (Tahap 2: 261 S/M)
  6. Sumatera Barat (Tahap 2: 197 S/M)

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-4 (2474) 2022.09.14

Penetapan 5: (Diumumkan pada: 12 Oktober 2022)

Telah ditetapkan sebanyak 3550 S/M meliputi Provinsi: 

  1. Aceh (297 S/M)
  2. DKI Jakarta (293 S/M)
  3. Jambi (275 S/M)
  4. Jawa Tengah (1200 S/M)
  5. Jawa Timur (360 S/M) + 1 S/M Hasil Surveilans
  6. Kalimantan Timur (124 S/M)
  7. Lampung (200 S/M)
  8. Maluku (82 S/M)
  9. Nusa Tenggara Barat (180 S/M) 
  10. Nusa Tenggara Timur (110 S/M)
  11. Papua (156 S/M)
  12. Riau (218 S/M)
  13. Sulawesi Barat (54 S/M)

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-5 (revisii_3550) 2022.10.12

Penetapan 6: (Diumumkan pada: 24 Oktober 2022)

Telah ditetapkan sebanyak 1348 S/M meliputi Provinsi: 

  1. Sumatera Utara-Tahap 2 (266 S/M)
  2. Jawa Barat-Tahap 4 (492 S/M)
  3. Kepulauan Riau-Tahap 2 (58 S/M)
  4. Kalimantan Barat-Tahap 2 (178 S/M)
  5. Sulawesi Selatan-Tahap 3 (70 S/M)
  6. Gorontalo-Tahap 2 (83 S/M)
  7. Banten-Tahap 2 (201 S/M)

SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-6 (1348) 2022.10.24

Terima Kasih
@banm2022

Sumber: https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/pengumuman-hasil-akreditasi-s-m-tahun-2022 

Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA. Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut membuat ketentuan penggunaan baju adat.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanam dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan antar siswa tanpa melihat latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

 

Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru:

 

Model dan Warna Seragam Nasional

Jenjang SD/SD Luar Biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

 

Jenjang SMP/SMP Luar Biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

 

Jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

 

Model dan Warna Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna seragam pakaian yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

 

Model dan Warna Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah yang ditetapkan dengan memperhatikan hak setiap peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

 

Model dan Warna Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

 



Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah yang digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sementara untuk penggunaan pakaian adat yang digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

 

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Penggunaan pakaian nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:

- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

 

Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 Download DISINI

 

Sumber : https://fredimalabali.com/berita/detail/baju-adat-masuk-ke-dalam-aturan-seragam-sekolah

Fitur Baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 Permudah Sekolah Lakukan Perencanaan Berbasis Data

   Sejak dirilis tahun 2022, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenaha...