27 Mei 2014

PENJELASAN POS US/M TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan penjelasan terhadap POS US/M TP. 2013/2014 dalam Surat Edaran No 5345/H/LL/2014.













Penjelasan
POS US/M TP 2013/2014


 



NO


BUTIR


POS


PENJELASAN


1


1.4


Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut
SD, Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa
yang selanjutnya disebut SDLB, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang
selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut
SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disebut PPS.

 


Kegiatan belajar pendidikan kesetaraan di luar satuan pendidikan
tersebut harus mendaftarkan peserta didiknya pada satuan pendidikan yang
sesuai, apabila ingin mengikuti US/M


2


1.6


Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua mata
pelajaran dan muatan lokal.

 


a.    
Nilai mata pelajaran yang ada yang ada ujian praktek merupakan
bagian dari kompetensi yang diuji pada mata pelajaran yang bersangkutan.

b.    Apabila
dalam satu pelajaran terdapat ujian tertulis dan ujian praktik, maka
penilaiannyaadalah nilai rata-rata dari kedua ujian tersebut


3


1.13


Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya
disebut SKHUS/M adalah surat keterangan yang berisi hasil ujian US/M.

 


a.    
SKHU S/M dicetak dalam 1 (satu) lembar, halaman depan tertulis
ijazah yang berisi tentang kelulusan peserta didik dan halaman belakang
berisi Ujian Sekolah/Madrasah /Pendidikan Kesetaraan

b.    SKHU
S/M digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi peserta didik
masuk ke jenjang lebih tinggi selanjutnya. Untuk keperluan seleksi tersebut,
Dinas Pendidikan Provinsi dapat membuat SKHU S/M yang terbatas hanya pada
nilai-nilai mata pelajaran yang kisi-kisinya dibuat oleh pusat

c.    
Penandatanganan SKHU S/M pada butir b di atas diatur dalam
petunjuk tekhnis Dinas Pendidikan Prov/Kab./Kota dan atau Kanwil/Kantor
Kemenag setempat

d.    Peserta
didik yang TIDAK LULUS dari satuan pendidikan hanya diberikan SKHU S/M yang
berisi informasi tentang hasil ujian dan pernyataan Tidak Lulus dari satuan
Pendidikan. SKHU S/M dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala SD/MI dan
atau Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota/ Kantor Kemenag untuk pendidikan
kesetaraan. Contoh SKHU S/M untuk peserta ujian SD, SDLB, dan Program Paket
Ayang tidak lulus TERLAMPIR.

 


4


II.A..2


Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI.

 


Meskipun tidak diolah datanyadalam penilaian akhir, namun satuan
pendidikan tetap diwajibkan untuk mengisi raport nilai semester 2 kelas VI


5

 

 

 

 

 

 

 

 

 


II.E.1

II.E.2


1. Setiap Satuan Pendidikan wajib enyelenggarakan  US/M.

2. Bagi Satuan Pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan US/M
di Satuan pendidikannya sendiri dapat bergabung dengan Satuan Pendidikan lain
berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.

 


a.      
Kewajiban penyelenggaraan US/M ditujukan kepada sekolah
terakreditas.

Sekolah/Madrasah
yang belum diakreditasi atau statusnya masih ijin operasional dapat bergabung
dengan sekolah/madrasah terdekat yang sudah diakreditas kecuali berada di
daerah terluar/terpencil (sulit transportasi) yang diatur oleh Dinas
Pendidikan Kab/Kota dan atau Kantor Kemenag setempat.

b.     
Untuk ujian pendidikan kesetaraan penyelenggaranya diadakan di PKBM,
SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah yang telah mendapat ijin penyelenggaraan
pendidikan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab./Kota /Kantor Kemenag.

Penyelenggaraan
ujian kesetaraan diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan Provinsi/Kanwil
Kemenag dan atau Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Kantor Kemenag setempat.


6


V.C


Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
menetapkan Pengawas Ruang US/M di Satuan Pendidikan atas usul dari Satuan
Pendidikan.

 


Pengawas ruang ujian adalah guru-guru SD/MI atau pendidik lainya
yang mengawas ruang ujian di sekolah/madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren
secara silang antar satuan pendidikan, khususnya pada ujian mata pelajaran
yang kisi-kisinya dibuat oleh pusat. Penetapan pengawas ruang diatur oleh
Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kantor Kemenag


7


VII.B


Kelulusan Dari Satuan Pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui
rapat pendidik setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memeroleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran dan muatan lokal; dan

c. lulus US/M.

 


Kriteria Butir A.

·        
Mempertimbangkan Kehadiran Peserta Didik Pada Program
Pembelajaran Di Semester 1 Kelas 1 Sampai Semester 2 Di Kelas VI

·        
Dokumen Yang Diperlukan Adalah Daftar Hadir Peserta Didik

 

Kriteria Butir B.

·        
Memperoleh Nilai Baik Untuk Seluruh Mata Pelajaran Dan Muatan
Lokal Yang Ditentukan Oleh Pendidik Melalui Rapapa Pendidik Tingkat Satuan
Pendidikan.

·        
Dokumen Yang Diperlukan Adalah Penilaian Hasil Belajar (Rapor) mulai
semester 1 kelas iv sampai dengan semester 1 kelas vi

·        
Kriteria penilaian baik mata pelajaran dan mulok ini harus
diinformasikan kepada orang tua peserta didik / wali

·        
Perhitungan nilai baik pada penilaian akhir adalah sebagai
berikut

a)    
Tentukan nilai Satuan Kelulusan Minimal (SKM) setiap mata
pelajaran oleh pendidik

b)    Hitung
rata-rata nilai rapor mulai semester 1 kelas iv sampai dengan semester 1
kelas VI permata pelajaran

c)    
Hitung total rata-rata nilai SKM dan total rata-rata nilai
raport (NR)

d)    Untuk
menentukan kelulusan peserta didik adalah dengan membandingkan total
rata-rata nilai SKM dengan total rata-rata nilai rapor (NR)

e)    
Peserta didik dinyatakan LULUS atau memperoleh nilai baik pada
semua mata pelajaran melebihi atau minimal sama dengan total rata-rata nilai
SKM pada seluruh mata pelajaran dan muatan lokal

·        
Peserta didik harus LULUS kriteria b

 

Kriteria butir c

·        
Kriteria kelulusan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat
pendidik sebelum pelaksanaan US/M, mencakup

a)    
Nilai minimal setiap mata pelajaran US/M

b)    Nilai
rata-rata minimal mata pelajaran US/M

·        
Kriteria kelulusan US/M harus diinformasikan kepada orang tua
peserta didik / wali sebelum pelaksanaan US/M

·        
Penghitungan kelulusan dari US/M adalah sebagai berikut:

a)    
Tentukan nilai minimal mata pelajaran yang harus dicapai peserta
didik dalam US/M, misalnya ditetapkan serendah-rendahnya adalah 4 (empat).
Hal ini berarti apa bila peserta ujian mendapat nilai 3 (tiga), peserta didik
yang bersangkutan dinyatakan Tidak Lulus

b)    Tentukan
rata-rata nilai minimal mata pelajaran US/M, misalnya ditetapkan
serendah-rendahnya 5,5

c)    
Mata pelajaran yang diujikan dapat berupa ujian tertulis, ujian
praktik , atau kedua bentuk ujian tersebut. Apabila dalam satu mata pelajaran
terdapat ujian tertulis dan ujian praktek, nilai ujiannya adalah rata-rata
nilai ujian tertulis dan ujian praktik

d)    Hitung
total rata-rata nilai ujian sekolah

e)    
Untuk menentukan kelulusan peserta didik adalah dengan
membandingkan total rata-rata nilai ujian dengan rata-rata nilai minimal mata
pelajaran US/M yaitu 5,5

f)    
Peserta dinyatakan LULUS US/M, apabila total rata-rata nilai
ujian semua mata pelajaran  melebihi atau sama dengan  5,5 (batas minimal
nilai US/M)

·        
Peserta didik harus LULUS kriteria c


 


 


 


a.    
Nilai Sekolah/Madrasah (NS/M) merupakan akumulasi hasil
penilaian belajar peserta didik.

Perhitungan
NS/M adalah dengan cara menggabungkan proporsi total rata-rata nilai nrapor
dan total rata-rata Nlai Ujian Sekolah

b.    Besarnya
proporsi NS/M diatur dalam juknis Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kemenag
dan atau Dinas Pendidikan Kab/Kota/Kantor Kemenag setempat

c.    
Besarnya proporsi NS/M yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan
Provinsi/Kanwil Kemenag dan atau Dinas Pendidikan Kab/Kota/Kantor Kemenag dicetak
(bukan ditulis dengan tangan) dalam keterangan tabel tersebut


 


 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prinsip Coaching

  Prinsip Coaching Definisi  coaching  menurut ICF ( International Coaching Federation ) adalah “Hubungan kemitraan dengan klien, dalam su...