CABANG
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
KECAMATAN
TALAGA JAYA
Jl. Teluk Aur No.
470 Desa Luwoo Kec. Talaga Jaya
KEPUTUSAN
KEPALA CABANG DINAS PENDIDIKAN
NASIONAL
KECAMATAN TALAGA JAYA
NOMOR : 420/CABDIN
DIKNAS/TLG.JY/……/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA UJIAN SEKOLAH
SD/MI
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
CABANG DINAS DIKNAS KECAMATAN TALAGA
JAYA
KEPALA CABANG DINAS PENDIDIKAN
NASIONAL KECAMATAN TALAGA JAYA
Menimbang : a. Bahwa untuk mengetahui hasil belajar peserta
didik dan untuk memperoleh keterangan mengenai mutu pendidikan pada Sekolah
Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah perlu dilaksanakan penilaian pada akhir
masa satuan Pendidikan.
b. Bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan
penilaian sebagaimana yang dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk panitia
pelaksana tugas.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan yang
dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Nasional Kecamatan Talaga Jaya tentang Pembentukan Panitia Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2013/2014
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2005 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Undang-Undang Nomor : 14 tentang Guru dan
Dosen
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2008
tentang Guru
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :
16 Tahun 2007 tentang kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Dan
Reformasi Birokrasi Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan Angka
Kreditnya
8. Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala BKN Nomor : 14 Tahun 2010 dan Nomor : 03/V/PB/2010 tentang petunjuk
pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
11. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor
102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Sekolah Dasar Luar
Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula.
Memperhatikan : 1. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 001/H/HK/2014 tentang
POS Ujian Sekolah Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar
Biasa tahun Pelajaran 2013-2014
2. Rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan
Nasional Kabupaten Gorontalo, Kepala Cabang Dinas Diknas Kecamatan se Kabupaten
Gorontalo, Pengawas SD se Kabupaten Gorontalo pada tanggal 3 Januari 2014 tentang
pelaksanaan Ujian Sekolah SD
M
E M U T U S K A N
Menetapkan :
Kesatu : Membentuk
Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2013/2014 Tingkat Kecamatan
Talaga Jaya dengan susunan panitianya sebagaimana tercantum dalam keputusan
ini.
Kedua : Panitia sebagaimana dimaksud pada dictum
kesatu dalam melaksanakan tugas agar berpedoman pada Panduan Ujian Sekolah yang
dikeluarkan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo.
Ketiga : Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur sesuai dengan Peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Keempat : Biaya yang
timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Anggaran yang bersesuaian.
Kelima : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari masih
terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Talaga Jaya
Pada tanggal : Februari 2014
Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Nasional
Kecamatan Talaga Jaya
ALEX
S. AKASE, S.Pd, MM
NIP. 19590715 198304 1 004
Tembusan :
1.
Kepala
Dinas Pendidikan Nasional Kab. Gorontalo Di Limboto
2.
Panitia
Pelaksana
3.
Arsip
PANITIA PELAKSANA UJIAN SEKOLAH SD/MI
KECAMATAN TALAGA JAYA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
NO
|
NAMA
|
NIP
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
ALEX S. AKASE, S.Pd, MM
|
19590715
198304 1 004
|
KECABDIN
KEC. TALAGA JAYA
|
KETUA
|
2
|
IMRAN TULULI, S.Pd
|
19710124
199202 1 001
|
PENGAWAS
SD
|
SEKRETARIS
|
3
|
NURHAYATI DIKO, S.Pd
|
19611001
198310 2 009
|
PENILIK
KESEJAHTERAAN DAN KEAKSARAN
|
ANGGOTA
|
4
|
MOHAMAD NUR HASANIA, S.Pd
|
19630808
198406 1 005
|
PENILIK
KESEJAHTERAAN DAN KEAKSARAN
|
ANGGOTA
|
5
|
MIEN MOHAMAD, S.Pd
|
19630411
198403 2 008
|
PEGAWAI
STAF PELAKSANA
|
ANGGOTA
|
6
|
MARLIN HARMAIN
|
19680502
199003 2 007
|
PEGAWAI
STAF PELAKSANA
|
ANGGOTA
|
7
|
IBRAHIM DJUMADI
|
19620205
198110 1 001
|
PEGAWAI
STAF PELAKSANA
|
ANGGOTA
|
8
|
IRWAN PANEO
|
19690909N199708
1 001
|
PEGAWAI
STAF PELAKSANA
|
ANGGOTA
|
Talaga
Jaya, Februari 2014
Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Nasional
Kecamatan Talaga Jaya
ALEX
S. AKASE, S.Pd, M
NIP. 19590715 198304 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar