BERDASARKAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 1 TAHUN 2022
Kelulusan Peserta Didik dituangkan
melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala
Satuan Pendidikan.
Pasal 6 ayat 2 (a)
Kelulusan SD, SDLB, Program Paket
A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2022.
Surat keterangan lulus diberikan
sesuai dengan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Surat keterangan lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai
ujian pendidikan kesetaraan.
Ijazah diberikan paling lambat 15
(lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh
SatuanPendidikan.
Tanggal penerbitan Ijazah paling
cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli
2022.
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan
berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan
lulus dapat dilakukan oleh pejabat lain
yang ditugaskan oleh. Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah; atau ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oleh
masyarakat
Satuan pendidikan dan Dinas
Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan
alasan apapun.
- Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
- Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
- Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD (HALAMAN DEPAN)
- Nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang tentang Kode dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan dan Pulau (Contoh : Kabupaten/Kota Bandung)
- Nama Provinsi
- Nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. (Contoh : BUDI DARMONO)
- Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah (Contoh : Kota Serang, 17 Januari 2005).
- Nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik ijazah.
- Nomor Induk Siswa pemilik ijazah
- Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah
14 14. Stempel Sekolah
15 15. Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm
x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi
cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD (HALAMAN BELAKANG)
1. Nama pemilik ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya.
2. Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah
3. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah
4. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah
6. Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9). Nilai Ujian Sekolah ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2(dua) angka di belakang koma.
7. Rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2(dua) angka di belakang koma.
8. Nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap.
Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang
9. 9. Tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat).
10. Nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non PNS diisi strip (-).
11.
Stempel sekolah
Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah
1. Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan
pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan
untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko
Ijazah yang salah dan penggantinya, yang
ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
2. Blangko Ijazah yang:
1. mengalami kesalahan pengisian; dan/atau
2. tidak terpakai,
dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan
3. Blangko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang tersisa di Dinas Pendidikan dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:
1.
proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan
oleh dinas pendidikan, yang disaksikan
oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
2.
pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud
angka 1) disertai berita acara
pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala
dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
3.
Pemusnahan oleh Dinas Pendidikan sesuai
kewenangannya dilaksanakan paling lambat
31 Desember 2022
Penatausahaan Ijazah
Dinas Pendidikan wajib melakukan penatausahaan Ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara
manual maupun digital (terkomputerisasi)
mengenai data pemanfaatan, pemusnahan, dan
pengembalian Blangko Ijazah.
Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN
Download Materi Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah Sd Tahun 2021/2022 DISINI
Sumber: Persesjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar