09 Agustus 2022

ASESMEN KECUKUPAN SASARAN AKREDITASI DAN PENUGASAN ASESOR



Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan slogan:
Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Slogan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.

Pada akreditasi 2022, sekolah/madrasah sasaran akreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M untuk dapat divisitasi. 

Asesmen kecukupan adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah memenuhi: (1) indikator pemenuhan mutlak (IPM), (2) kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR), (3) kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan (4) kelengkapan dokumen yang diunggah.

Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan visitasi yang dilakukan oleh asesor. BAN-S/M menetapkan 2 (dua) orang asesor yang akan bertugas di setiap sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M yang kemudian penugasannya ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

TUJUAN

  1. Memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan divisitasi telah memenuhi indikator pemenuhan mutlak (IPM), mengisi DIA, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  2. Memastikan asesor telah mempelajari DIA, menelaah dokumen yang diunggah oleh sekolah/madrasah, dan indikator pemenuhan relatif (IPR).
  3. Menetapkan dan menerbitkan surat tugas asesor oleh BANS/M Provinsi untuk melakukan visitasi berdasarkan keputusan BAN-S/M.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi dan Penugasan Asesor adalah: 

  1. Ketua, sekretaris, dan anggota BAN-S/M Provinsi untuk mengelola pelaksanaan kegiatan asesmen kecukupan;
  2. Asesor melakukan asesmen kecukupan melalui Sispena-S/M. Selanjutnya, BAN-S/M Provinsi menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi.

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG

  1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi 
  • Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan tim asesor untuk melakukan asesmen kecukupan. Setiap sekolah/madrasah dilakukan asesmen kecukupan oleh 2 (dua) orang tim asesor.
  • Ketua BAN-S/M Provinsi bersama anggota BAN S/M Provinsi mengelola kegiatan asesmen kecukupan dengan menugaskan tim asesor untuk: (1) melakukan asesmen indikator pemenuhan mutlak (IPM), indikator pemenuhan relatif (IPR), hasil pengisian DIA dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M; dan (2) menampilkan dan menelaah rekap hasil asesmen kecukupan.
  • BAN-S/M Provinsi menetapkan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
     2. Asesor

  • a. Asesor melakukan asesmen kecukupan sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M. Setiap 1 (satu) satuan pendidikan dilakukan asesmen oleh 2 (dua) orang asesor.
  • b. Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan kepada Ketua BAN-S/M Provinsi.

LANGKAH KEGIATAN

  1. 1. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan tim asesor yang terdiri atas 2 (dua) orang asesor, serta membagi tugas berdasarkan jumlah sekolah/madrasah dan jumlah tim asesor yang akan melaksanakan asesmen kecukupan.
  2. Tim Asesor melakukan asesmen kecukupan melalui SispenaS/M.
  3. Tim Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan kepada Ketua BAN-S/M Provinsi (Format 2.1)
  4. BAN-S/M Provinsi menampilkan dan menelaah rekap hasil asesmen kecukupan (Format 2.2)
  5. BAN-S/M Provinsi menetapkan surat keputusan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai ketetapan BAN-S/M (Format 2.3) 
  6. BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah. (Format 2.4) 
  7. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan oleh tim asesor.
  8. BAN-S/M Provinsi menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
WAKTU
Kegiatan asesmen kecukupan dilaksanakan secara daring selama minimal 1 (satu) hari sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Sedangkan penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi dilaksanakan selama 1 (satu) hari secara daring.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
  1. Hasil asesmen kecukupan sekolah/madrasah oleh tim asesor dan informasi kelengkapan dokumen pendukung IASP2020 dari Sispena-S/M.
  2. Surat keputusan penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
  3. Surat penugasan asesor untuk melakukan asesmen kecukupan dan visitasi.

HASIL
1. Hasil asesmen kecukupan dalam Sispena-S/M persekolah/madrasah (Format 2.1).
2. Rekapitulasi hasil asesmen kecukupan (Format 2.2). 
3. Surat keputusan tentang sekolah/madrasah yang akan divisitasi (Format 2.3).
4. Surat Tugas Asesor (Format 2.4).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prinsip Coaching

  Prinsip Coaching Definisi  coaching  menurut ICF ( International Coaching Federation ) adalah “Hubungan kemitraan dengan klien, dalam su...