1. Kebutuhan Pengajar Praktik PGP Reguler angkatan 8, 9, dan 10 pelaksanaan tahun 2023
Angkatan 8 |
Angkatan 9 |
Angkatan 10 |
4.000 Pengajar Praktik |
4.000 Pengajar Praktik |
11.000 Pengajar Praktik |
2.
3. Proses rekrutmen CPP PGP Reguler
dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
• tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian
portofolio, dan penilaian esai;
• tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
• tahap 3 : pembekalan CPP
Registrasi akan dibuka mulai tanggal 23 Agustus – 18 September 2022.
4. Tim rekrutmen calon Guru Penggerak adalah Tim Independen
yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan
mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
5. Informasi proses rekrutmen calon pengajar praktik dapat
dilihat pada Lampiran 2. Informasi wilayah sasaran (kabupaten/kota) untuk PGP
angkatan 8, 9, dan 10 dapat dilihat pada laman:
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/. Tata
menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP
dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan
individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20%
belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama instruktur, fasilitator, dan pendamping
(pengajar praktik).
Melakukan rekrutmen calon pengajar praktik angkatan 8, 9, dan 10 untuk mendapatkan pendamping terbaik sesuai dengan sasaran wilayah provinsi/kabupaten/kota.
C. Sasaran
Jumlah wilayah sasaran rekrutmen CPP PGP reguler angkatan 8, 9, dan 10 adalah 484 kabupaten/kota.
D. Deskripsi Pengajar Praktik (pendamping)
Dalam menjalankan tugasnya seorang pengajar praktik mendampingi kurang lebih 5 calon guru penggerak. Pendampingan individu dilakukan dengan mengunjungi setiap calon guru penggerak setiap bulannya dilakukan satu kali selama 4 jam pelajaran. Pada setiap periode (sesuai jadwal) pengajar praktik pada satu wilayah kabupaten/kota melakukan lokakarya bersama calon guru penggerak. Pada lokakarya-lokakarya tertentu penyelenggara mengundang juga kepala sekolah, pengawas dan kepala dinas pendidikan setempat. Pengajar Praktik berasal dari guru penggerak (guru yang telah lulus PGP angkatan 1, 2, atau 3), guru, kepala sekolah, akademisi, konsultan/praktisi pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), lolos seleksi dan memperoleh pembekalan sebagai pengajar praktik. Pengajar praktik akan mendampingi calon guru penggerak reguler sebagai teman belajar pada wilayah kabupaten/kotanya masing-masing.
1. Peran Pengajar Praktik
a) Melakukan pendampingan individu;
b) Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan;
c) Mengevaluasi, menilai, dan memberi umpan balik calon guru penggerak;
d) Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak;
e) Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut.
a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
c) Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi
Penggerak (POP);
d) Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
e) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
f) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik;
g) Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak;
a. Guru Penggerak
1) Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
2) Minimal pendidikan S1/D4;
3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;
8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
b. Guru
1) Minimal pendidikan S1/D4;
2) Aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di dapodik;
3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;
8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
c. Kepala Sekolah
1) Minimal pendidikan S1/D4;
2) Aktif dan terdaftar sebagai kepala sekolah di dapodik;
3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;
8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
1) Minimal pendidikan S1/D4;
2) Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun;
3) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
4) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
5) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;
6) Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)
2) Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun;
4) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
5) Berkomitmen untuk menyelesaikan program;
6) Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)
Selengkapnya Surat Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) PGP Reguler Angkatan 8 (untuk PP PGP angkatan 8, 9, dan 10) dapat di UNDUH DISINI dan https://www.imrantululi.net/download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar