22 Agustus 2022

Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) PGP Reguler Angkatan 8 (untuk PP PGP angkatan 8, 9, dan 10)

 

Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. 
PGP Reguler angkatan 8, 9, dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023. Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 (untuk Pengajar Praktik angkatan 8, 9, dan 10) dengan sasaran 484 Kabupaten/Kota. Hasil rekrutmen CPP secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota. 
Dari jumlah 514 kabupaten/kota, sejumlah 484 kabupaten/kota akan dijalankan dengan PGP Reguler, dan 30 kabupaten akan dijalankan dengan PGP Daerah Khusus (Dasus) dan PGP Intensif. Daftar 30 Kabupaten sasaran PGP dasus dan intensif ada pada Lampiran 1. Informasi dan Jadwal rekrutmen CGP dasus dan intensif, akan diinformasikan tersendiri. Proses pelaksanaan rekrutmen CPP melalui tahapan-tahapan seleksi. Sehubungan dengan hal  tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut.

1. Kebutuhan Pengajar Praktik PGP Reguler angkatan 8, 9, dan 10 pelaksanaan tahun 2023

Angkatan 8

Angkatan 9

Angkatan 10

4.000 Pengajar Praktik

4.000 Pengajar Praktik

11.000 Pengajar Praktik

2.
3. Proses rekrutmen CPP PGP Reguler dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian portofolio, dan penilaian esai;
tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
tahap 3 : pembekalan CPP
Registrasi akan dibuka mulai tanggal 23 Agustus – 18 September 2022.

4. Tim rekrutmen calon Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.

5. Informasi proses rekrutmen calon pengajar praktik dapat dilihat pada Lampiran 2. Informasi wilayah sasaran (kabupaten/kota) untuk PGP angkatan 8, 9, dan 10 dapat dilihat pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/. Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Tahap 2 Simulasi Mengajar & Wawancara, dapat dilihat pada Lampiran 3.

INFORMASI PROSES
REKRUTMEN CALON PENGAJAR PRAKTIK (CPP)
PENDIDIKAN GURU PENGGERAK REGULER
ANGKATAN 8, 9, DAN 10
A. Latar Belakang
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan kepemimpinan pembelajaran dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan
peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing. 
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.
PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan
menggunakan pendekatan andragogi dan
blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP
dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan
individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (
on-the-job training), 20%
belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama instruktur, fasilitator, dan pendamping
(pengajar praktik).
Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 8 akan dimulai awal bulan April 2023. Pelaksanaan PGP Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10, yang akan dilakukan secara serentak pada rekrutmen CPP angkatan 8 (untuk CPP angkatan 8, 9, dan 10). Sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon pengajar praktik dimaksud.
B. Tujuan
Melakukan rekrutmen calon pengajar praktik angkatan 8, 9, dan 10 untuk mendapatkan pendamping terbaik sesuai dengan sasaran wilayah provinsi/kabupaten/kota.
C. Sasaran
Jumlah wilayah sasaran rekrutmen CPP PGP reguler angkatan 8, 9, dan 10 adalah 484 kabupaten/kota.
D. Deskripsi Pengajar Praktik (pendamping)
Dalam menjalankan tugasnya seorang pengajar praktik mendampingi kurang lebih 5 calon guru penggerak. Pendampingan individu dilakukan dengan mengunjungi setiap calon guru penggerak setiap bulannya dilakukan satu kali selama 4 jam pelajaran. Pada setiap periode (sesuai jadwal) pengajar praktik pada satu wilayah kabupaten/kota melakukan lokakarya bersama calon guru penggerak. Pada lokakarya-lokakarya tertentu penyelenggara mengundang juga kepala sekolah, pengawas dan kepala dinas pendidikan setempat. Pengajar Praktik berasal dari guru penggerak (guru yang telah lulus PGP angkatan 1, 2, atau 3), gurukepala sekolah, akademisi, konsultan/praktisi pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), lolos seleksi dan memperoleh pembekalan sebagai pengajar praktik. Pengajar praktik akan mendampingi calon guru penggerak reguler sebagai teman belajar pada wilayah kabupaten/kotanya masing-masing.
1. Peran Pengajar Praktik
a) Melakukan pendampingan individu;
b) Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan;
c) Mengevaluasi, menilai, dan memberi umpan balik calon guru penggerak;
d) Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak;
e) Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut.
2. Kriteria Umum
a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
c) Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi
Penggerak (POP);
d) Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
e) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
f) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik;
g) Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak;

3. Persyaratan CPP
a. Guru Penggerak
1) Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
2) Minimal pendidikan S1/D4;
3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;
8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
b. Guru
1) Minimal pendidikan S1/D4;
2) Aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di dapodik;
3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;
8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
c. Kepala Sekolah
1) Minimal pendidikan S1/D4;
2) Aktif dan terdaftar sebagai kepala sekolah di dapodik;
3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
7)
Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;
8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru,  koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
d. Akademisi
1) Minimal pendidikan S1/D4;
2) Memiliki
pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun;
3) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
4) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
5) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;
6) Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)

e. Praktisi/Konsultan Pendidikan (Pegiat/pelaksana praktik pendidikan yang bergabung di dalam komunitas organisasi pendidikan (KOP), LSM dan fasilitator pendidikan di daerah)
1) Minimal pendidikan S1/D4;
2) Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun;
3) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
4) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
5) Berkomitmen untuk menyelesaikan program;
6) Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)


Selengkapnya Surat Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) PGP Reguler Angkatan 8 (untuk PP PGP angkatan 8, 9, dan 10) dapat di UNDUH DISINI dan 
https://www.imrantululi.net/download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prinsip Coaching

  Prinsip Coaching Definisi  coaching  menurut ICF ( International Coaching Federation ) adalah “Hubungan kemitraan dengan klien, dalam su...