Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah saat ini, serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara @kemenkomarves , @kemenag_ri , @kemenkes_ri , @kemendagri , dan Kemendikbudristek.
"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," terang Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek @suhartisutar .
Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
Yuk, simak infografik di atas! #SahabatSekolahDasar juga dapat menyimak berita selengkapnya di laman kemdikbud.go.id (tautan di bio).
Sumber: Facebook Direktorat Sekolah Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar