04 Agustus 2022

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

 

Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah saat ini, serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara @kemenkomarves , @kemenag_ri , @kemenkes_ri , @kemendagri , dan Kemendikbudristek.
"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," terang Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek @suhartisutar .
Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
Yuk, simak infografik di atas! #SahabatSekolahDasar juga dapat menyimak berita selengkapnya di laman kemdikbud.go.id (tautan di bio).



Sumber: Facebook Direktorat Sekolah Dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fitur Baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 Permudah Sekolah Lakukan Perencanaan Berbasis Data

   Sejak dirilis tahun 2022, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenaha...