27 Mei 2014

PENJELASAN POS US/M TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan penjelasan terhadap POS US/M TP. 2013/2014 dalam Surat Edaran No 5345/H/LL/2014.













Penjelasan
POS US/M TP 2013/2014


 



NO


BUTIR


POS


PENJELASAN


1


1.4


Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut
SD, Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa
yang selanjutnya disebut SDLB, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang
selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut
SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disebut PPS.

 


Kegiatan belajar pendidikan kesetaraan di luar satuan pendidikan
tersebut harus mendaftarkan peserta didiknya pada satuan pendidikan yang
sesuai, apabila ingin mengikuti US/M


2


1.6


Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua mata
pelajaran dan muatan lokal.

 


a.    
Nilai mata pelajaran yang ada yang ada ujian praktek merupakan
bagian dari kompetensi yang diuji pada mata pelajaran yang bersangkutan.

b.    Apabila
dalam satu pelajaran terdapat ujian tertulis dan ujian praktik, maka
penilaiannyaadalah nilai rata-rata dari kedua ujian tersebut


3


1.13


Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya
disebut SKHUS/M adalah surat keterangan yang berisi hasil ujian US/M.

 


a.    
SKHU S/M dicetak dalam 1 (satu) lembar, halaman depan tertulis
ijazah yang berisi tentang kelulusan peserta didik dan halaman belakang
berisi Ujian Sekolah/Madrasah /Pendidikan Kesetaraan

b.    SKHU
S/M digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi peserta didik
masuk ke jenjang lebih tinggi selanjutnya. Untuk keperluan seleksi tersebut,
Dinas Pendidikan Provinsi dapat membuat SKHU S/M yang terbatas hanya pada
nilai-nilai mata pelajaran yang kisi-kisinya dibuat oleh pusat

c.    
Penandatanganan SKHU S/M pada butir b di atas diatur dalam
petunjuk tekhnis Dinas Pendidikan Prov/Kab./Kota dan atau Kanwil/Kantor
Kemenag setempat

d.    Peserta
didik yang TIDAK LULUS dari satuan pendidikan hanya diberikan SKHU S/M yang
berisi informasi tentang hasil ujian dan pernyataan Tidak Lulus dari satuan
Pendidikan. SKHU S/M dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala SD/MI dan
atau Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota/ Kantor Kemenag untuk pendidikan
kesetaraan. Contoh SKHU S/M untuk peserta ujian SD, SDLB, dan Program Paket
Ayang tidak lulus TERLAMPIR.

 


4


II.A..2


Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI.

 


Meskipun tidak diolah datanyadalam penilaian akhir, namun satuan
pendidikan tetap diwajibkan untuk mengisi raport nilai semester 2 kelas VI


5

 

 

 

 

 

 

 

 

 


II.E.1

II.E.2


1. Setiap Satuan Pendidikan wajib enyelenggarakan  US/M.

2. Bagi Satuan Pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan US/M
di Satuan pendidikannya sendiri dapat bergabung dengan Satuan Pendidikan lain
berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.

 


a.      
Kewajiban penyelenggaraan US/M ditujukan kepada sekolah
terakreditas.

Sekolah/Madrasah
yang belum diakreditasi atau statusnya masih ijin operasional dapat bergabung
dengan sekolah/madrasah terdekat yang sudah diakreditas kecuali berada di
daerah terluar/terpencil (sulit transportasi) yang diatur oleh Dinas
Pendidikan Kab/Kota dan atau Kantor Kemenag setempat.

b.     
Untuk ujian pendidikan kesetaraan penyelenggaranya diadakan di PKBM,
SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah yang telah mendapat ijin penyelenggaraan
pendidikan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab./Kota /Kantor Kemenag.

Penyelenggaraan
ujian kesetaraan diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan Provinsi/Kanwil
Kemenag dan atau Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Kantor Kemenag setempat.


6


V.C


Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
menetapkan Pengawas Ruang US/M di Satuan Pendidikan atas usul dari Satuan
Pendidikan.

 


Pengawas ruang ujian adalah guru-guru SD/MI atau pendidik lainya
yang mengawas ruang ujian di sekolah/madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren
secara silang antar satuan pendidikan, khususnya pada ujian mata pelajaran
yang kisi-kisinya dibuat oleh pusat. Penetapan pengawas ruang diatur oleh
Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kantor Kemenag


7


VII.B


Kelulusan Dari Satuan Pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui
rapat pendidik setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memeroleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran dan muatan lokal; dan

c. lulus US/M.

 


Kriteria Butir A.

·        
Mempertimbangkan Kehadiran Peserta Didik Pada Program
Pembelajaran Di Semester 1 Kelas 1 Sampai Semester 2 Di Kelas VI

·        
Dokumen Yang Diperlukan Adalah Daftar Hadir Peserta Didik

 

Kriteria Butir B.

·        
Memperoleh Nilai Baik Untuk Seluruh Mata Pelajaran Dan Muatan
Lokal Yang Ditentukan Oleh Pendidik Melalui Rapapa Pendidik Tingkat Satuan
Pendidikan.

·        
Dokumen Yang Diperlukan Adalah Penilaian Hasil Belajar (Rapor) mulai
semester 1 kelas iv sampai dengan semester 1 kelas vi

·        
Kriteria penilaian baik mata pelajaran dan mulok ini harus
diinformasikan kepada orang tua peserta didik / wali

·        
Perhitungan nilai baik pada penilaian akhir adalah sebagai
berikut

a)    
Tentukan nilai Satuan Kelulusan Minimal (SKM) setiap mata
pelajaran oleh pendidik

b)    Hitung
rata-rata nilai rapor mulai semester 1 kelas iv sampai dengan semester 1
kelas VI permata pelajaran

c)    
Hitung total rata-rata nilai SKM dan total rata-rata nilai
raport (NR)

d)    Untuk
menentukan kelulusan peserta didik adalah dengan membandingkan total
rata-rata nilai SKM dengan total rata-rata nilai rapor (NR)

e)    
Peserta didik dinyatakan LULUS atau memperoleh nilai baik pada
semua mata pelajaran melebihi atau minimal sama dengan total rata-rata nilai
SKM pada seluruh mata pelajaran dan muatan lokal

·        
Peserta didik harus LULUS kriteria b

 

Kriteria butir c

·        
Kriteria kelulusan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat
pendidik sebelum pelaksanaan US/M, mencakup

a)    
Nilai minimal setiap mata pelajaran US/M

b)    Nilai
rata-rata minimal mata pelajaran US/M

·        
Kriteria kelulusan US/M harus diinformasikan kepada orang tua
peserta didik / wali sebelum pelaksanaan US/M

·        
Penghitungan kelulusan dari US/M adalah sebagai berikut:

a)    
Tentukan nilai minimal mata pelajaran yang harus dicapai peserta
didik dalam US/M, misalnya ditetapkan serendah-rendahnya adalah 4 (empat).
Hal ini berarti apa bila peserta ujian mendapat nilai 3 (tiga), peserta didik
yang bersangkutan dinyatakan Tidak Lulus

b)    Tentukan
rata-rata nilai minimal mata pelajaran US/M, misalnya ditetapkan
serendah-rendahnya 5,5

c)    
Mata pelajaran yang diujikan dapat berupa ujian tertulis, ujian
praktik , atau kedua bentuk ujian tersebut. Apabila dalam satu mata pelajaran
terdapat ujian tertulis dan ujian praktek, nilai ujiannya adalah rata-rata
nilai ujian tertulis dan ujian praktik

d)    Hitung
total rata-rata nilai ujian sekolah

e)    
Untuk menentukan kelulusan peserta didik adalah dengan
membandingkan total rata-rata nilai ujian dengan rata-rata nilai minimal mata
pelajaran US/M yaitu 5,5

f)    
Peserta dinyatakan LULUS US/M, apabila total rata-rata nilai
ujian semua mata pelajaran  melebihi atau sama dengan  5,5 (batas minimal
nilai US/M)

·        
Peserta didik harus LULUS kriteria c


 


 


 


a.    
Nilai Sekolah/Madrasah (NS/M) merupakan akumulasi hasil
penilaian belajar peserta didik.

Perhitungan
NS/M adalah dengan cara menggabungkan proporsi total rata-rata nilai nrapor
dan total rata-rata Nlai Ujian Sekolah

b.    Besarnya
proporsi NS/M diatur dalam juknis Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kemenag
dan atau Dinas Pendidikan Kab/Kota/Kantor Kemenag setempat

c.    
Besarnya proporsi NS/M yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan
Provinsi/Kanwil Kemenag dan atau Dinas Pendidikan Kab/Kota/Kantor Kemenag dicetak
(bukan ditulis dengan tangan) dalam keterangan tabel tersebut


 


 





21 Mei 2014

Silabus merupakan rencana Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum.

Silabus memiliki komponen-komponen sebagai berikut:
1. kompetensi inti;
2. kompetensi dasar;
3. materi pembelajaran;
4. kegiatan pembelajaran;
5. penilaian;
6. alokasi waktu; dan
7. sumber belajar.

II. PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus dikembangkan dengan prinsip-prinsip:
1. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Aktual dan Kontekstual
Silabus selalu memperhatikan perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni yang mutakhir.
3. Fleksibel
Silabus selalu memberikan rujukan dan ruang yang lebih luas kepada guru untuk menyusun perencanaan mengajar.
4. Menyeluruh
Silabus mencakup pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dalam ranah kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

III. MEKANISME DAN LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
A. Mekanisme Pengembangan Silabus
Silabus dikembangkan oleh:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silabus untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu silabus mata pelajaran untuk Kelompok A dan Kelompok B.
2. Dinas Pendidikan
a. Silabus yang dikembangkan pada tingkat daerah yaitu silabus sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan.
b. Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.
c. Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
3. Satuan Pendidikan
Silabus yang dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang berlaku pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
B. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi dengan karakteristik daerah,
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. yang berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

IV. PENGEMBANG SILABUS
1. Pengembangan silabus pada tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan.
2. Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat daerah dilakukan oleh:
a. Tim Pengembangan Kurikulum provinsi untuk wilayah provinsi.
b. Tim Pengembangan Kurikulum kabupaten/kota untuk wilayah kabupaten/kota.
3. Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG).

V. SILABUS SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Silabus untuk SD/MI adalah sebagai berikut:

DOWNLOAD Silabus SD/MI Kurikulum 2013

DOWNLOAD Silabus SMP Kurikulum 2013

DOWNLOAD Silabus SMA Kurikulum 2013

DOWNLOAD Silabus SMK Kurikulum 2013

PENYELENGGARAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2013-2014 KECAMATAN TALAGA JAYA



Dengan ditetapkannya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014 serta Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/H/HK/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014
Sejalan dengan hal tersebut, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo menetapkan panitia penyelenggara Ujian Sekolah dan kelompok penyelenggara Ujian Sekolah. Adapun kelompok penyelenggara Ujian Sekolah Tahun 2013/2014 terdiri dari dua kelompok penyelenggra yakni bertempat di SDN 1 Talaga Jaya dan SDN 3 Talaga Jaya, hal ini dilakukan untuk memudahkan monitoring dan evaluasi.

PANITIA PENYELENGGARA / KELOMPOK PENYELENGGARAN
UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2013-2014
KECAMATAN TALAGA JAYA

NO
NAMA SEKOLAH
JUMLAH SISWA
BILIK
KELOMPOK PENYELENGGARA
PENGAWAS BILIK
KET
L
P
JLH
I
II
III
1
SDN 1 TALAGA JAYA
23
26
49
20
20
9
SDN 1 TALAGA JAYA
5 ORANG

2
SDN 5 TALAGA JAYA
10
12
22
20
2
-
3 ORANG

3
SDN 6 TALAGA JAYA
11
11
22
20
2
-
2 ORANG

4
SDN 7 TALAGA JAYA
8
8
16
16
-
-
2 ORANG


JUMLAH
52
57
109
76
24
9
12 ORANG

5
SDN 2 TALAGA JAYA
14
7
21
20
1
-
SDN 3 TALAGA JAYA
3 ORANG

6
SDN 3 TALAGA JAYA
13
26
39
20
19
-
4 ORANG

7
SDN 4 TALAGA JAYA
15
7
22
20
2
-
3 ORANG

8
MIS AL-MAGFIRAH
4
4
8
8
-
-
AL-MOURQY
2 ORANG

JUMLAH
46
44
90
68
22


12 ORANG


Sesuai panduan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah adalah:
Jadwal  Ujian  Sekolah Tahun Pelajaran  2013/2014

No.
Hari dan Tanggal
Jam
Mata Pelajaran
1.
US Utama: Senin, 19 Mei  2014
08-00 s.d 10.00

Bahasa  Indonesia
US Susulan : Senin, 2 Juni 2014
2.
US Utama: Selasa  20 Mei  2014
08-00 s.d 10.00

Matematika
US Susulan : Selasa, 3 Juni 2014
3.
US Utama: Rabu, 21 Mei  2014
08-00 s.d 10.00

Ilmu Pengetahuan Alam
US Susulan : Rabu, 4 Juni 2014
4.
US Utama : Kamis, 22 Mei 2014
08-00 s.d 10.00
Pendidikan Agama Islam
US Susulan : Kamis, 5 Juni 2014
5.
US Utama : Jumat, 23 Mei 2014
08-00 s.d 10.00
Pendidikan Kewarganegaraan
US Susulan Jumat, 6 Juni 2014
6.
US Utama : Sabtu, 24 Mei 2014
08.00 s.d 10.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
US Susulan : Sabtu, 7 Juni 2014
7.
US Utama : Sabtu, 24 Mei 2014
10.30 s.d 12.00
Muatan Lokal
US Susulan : Sabtu, 7 Juni 2014





DOWNLOAD Permen_Nomor 102 Tahun 2013 tentang US SD/MI


DOWNLOAD POS US SD/MI 2014


DOWNLOAD Ralat Pos US SD/M

Fitur Baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 Permudah Sekolah Lakukan Perencanaan Berbasis Data

   Sejak dirilis tahun 2022, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenaha...