20 Mei 2022

IMPELENTASI KURIKULUM MERDEKA, JALUR MANDIRI BELAJAR, JALUR MANDIRI BERUBAH, JALUR MANDIRI BERBAGI

 Menindaklanjuti peluncuran Merdeka Belajar Episode 15: Kurikulum Merdeka dan Peluncuran Platform Merdeka Mengajar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 11 Februari 2022, untuk mempersiapkan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, khususnya Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan berlaku pada tahun ajaran 2022/2023, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara untuk dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat melakukan pembentukan tim dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait persiapan pelaksanaan Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022;

2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota melakukan pemantauan secara periodik satuan pendidikan yang telah mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) jalur mandiri dengan mengakses https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id atau melalui tautan https://bit.ly/dashboard_IKM;

3.  Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat memfasilitasi pembentukan komunitas belajar untuk Implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri sesuai dengan pilihan yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan, yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi;

4.  Sehubungan dengan dukungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka menggunakan teknologi melalui Platform Merdeka Mengajar, maka:

a.  Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Belajar perlu mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.

b.  Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berubah, mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam Platform Merdeka Mengajar sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Berubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.

c.   Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berbagi, mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.

5.  Kepala sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid dan perangkat ajar.

6.  Platform Merdeka Mengajar dapat diunduh dari Google Playstore dan dipasang (install) pada gawai Android dan dapat akses juga melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/.

Persiapan Satuan Pendidikan Yang Mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka

  1. Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Belajar

Kepala Sekolah dan Guru penerapan komponen atau prinsip kurikulum merdeka dengan tetap menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan (Kurikulum tahun 2013, Kurikulum Darurat).

Persiapan dan Langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Unduh dan pasang (install) Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android atau akses melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/
  2. Melakukan login dengan akun belajar.id
  3. Menyaksikan video implementasi kurikulum merdeka per jenjang melalui fitur video inspirasi atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/video-inspirasi/
  4. Mengikuti pelatihan mandiri kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbugo.id/
  5. Mempelajari asesmen dan perangkat ajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  6. Mengikuti sesi berbagi praktik baik kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar pada fitur Bukti Karya Saya atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  7. Mengikuti komunitas belajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  8. Bergabung dengan kanal telegram implementasi kurikulum merdeka di laman https://t.me/mandiribelajarkm

2. Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Berubah

Kepala Sekolah dan Guru mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

  1. Persiapan dan Langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
  2. Unduh dan pasang (install) Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android atau akses melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/
  3. Melakukan login dengan akun belajar.id
  4. Menyaksikan video implementasi kurikulum merdeka per jenjang melalui fitur video inspirasi atau melalui laman https://guru.kemdikbugo.id/video-inspirasi/
  5. Mengikuti pelatihan mandiri kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  6. Mempelajari asesmen dan perangkat ajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  7. Mengikuti sesi berbagi praktik baik kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar pada fitur Bukti Karya Saya atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  8. Mengikuti komunitas belajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  9. Bergabung dengan kanal telegram implementasi kurikulum merdeka di laman https://t.me/mandiriberubahkm

3. Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Berbagi

Kepala Sekolah dan Guru dalam tahun ajaran 2022/2023 menerapkan kurikulum merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

Persiapan dan langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Unduh dan pasang (install) Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android atau akses melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/
  2. Melakukan login dengan akun belajar.id
  3. Menyaksikan video implementasi kurikulum merdeka per jenjang melalui fitur video inspirasi atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/video-inspirasi/
  4. Mengikuti pelatihan mandiri kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbugo.id/
  5. Mempelajari asesmen dan perangkat ajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  6. Mengikuti sesi berbagi praktik baik kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar pada fitur Bukti Karya Saya atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  7. Mengikuti komunitas belajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  8. Bergabung dengan kanal telegram implementasi kurikulum merdeka di laman https://t.me/mandiriberbagikm

Tata Cara Unduh dan Pemasangan Platform Merdeka Mengajar dan Topik Pelatihan Mandiri yang Wajib Diikuti

Cara Unduh Dan Pasang (install) Platform Merdeka Mengajar Pada Gawai Android


Topik Pelatihan Mandiri Yang Wajib Dipelajari:

    1. Topik 1 Merdeka Belajar
    2. Topik 2 Kurikulum
    3. Topik 3 Profil Pelajar Pancasila
    4. Topik 4 Perencanaan Pembelajaran (sesuai jenjang masing-masing)
    5. Topik 5 Asesmen (sesuai jenjang masing-masing)
    6. Topik 6 Penyesuaian Pembelajaran (sesuai jenjang masing-masing)
    7. Topik 7 Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (sesuai jenjang masing-masing)




DOWNLOAD MATERI KURIKULUM MERDEKA DAN BUKU PANDUAN KURIKULUM MERDEKA

KUMPULAN MATERI KURIKULUM MERDEKA 

Panduan dan contoh Kurikulum Oprasional KOS :

https://drive.google.com/drive/folders/1JUlgcayxMH8A7muLhuKx29vVbkm9p22O

Modul Pelatihan Paradigma baru buat guru :

https://drive.google.com/drive/folders/1iiwSNecPu6BqQP15wif2cnLyaNzISalv

Modul Pelatihan Paradigma Baru Kepsek dan Pengawas : https://drive.google.com/drive/folders/1LbPpPAVElOqjBqBFqXHWJ5WH_jqm9f1e

Contoh Modul Penguatan Projek Pelajar Pancasila : https://drive.google.com/drive/folders/1ShIhtml9UwT4__IO0FYaMrazVZuF2QTh

Panduan pengembangan Projek :

https://drive.google.com/drive/folders/1wfRTrQTGO5_DXvTnDZKiYUtC6kfg51tH

Modul Layanan Bimbinga konseling :

https://drive.google.com/drive/folders/1W68GcxxlZH908OoneVFKdeBV5Sw758kY

Panduan Pembelajaran dan asesmen : https://drive.google.com/drive/folders/128HLbdW_LWo6Xqcc8FwqfKclZCQBAq3z

Panduan Pendidikan Khusus :

https://drive.google.com/drive/folders/16VG6nzthCAhn9qMYmB2wZC3BrXuSy9A3

Modul Ajar :

https://drive.google.com/drive/folders/1KSNPlBLz7rGcC9ptXEoRRMa2mHb-lAML

Dokumen ATP :

https://drive.google.com/drive/folders/1-sm7sNUmhSbatY6DVVjNTjaFdak6bdJ0

Buku Panduan Kurikulum Merdeka

https://drive.google.com/file/d/1Sh-XYe7z4a4-d_Zo0YdNgRPrdfZ-LF8z/view?usp=sharing


Download Materi-materi lain di https://www.imrantululi.net/download

Semoga bermanfaat, Terima kasih 


17 Mei 2022

PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN PAUD, SD/MI. SMP/MTs


KURIKULUM MERDEKA  PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

I. Struktur Kurikulum Merdeka

Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai berikut.


A. Struktur kurikulum pada PAUD

      Struktur Kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), terdiri atas:


1. kegiatan pembelajaran intrakurikuler.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler adalah bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”. Kegiatan yang dipilih harus memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak. Kegiatan perlu didukung oleh penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi dan buku bacaan anak.


2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD). Penguatan profil pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dalam konteks perayaan tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu kegiatan di PAUD.

Alokasi waktu pembelajaran di PAUD usia 4 - 6 tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu di PAUD usia 3 - 4 tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.


B. Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:


1.  Pembelajaran intrakurikuler; dan 

2.  Projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran.

Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

  1. mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;

  2. mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

  3. mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai berikut:

  1. Struktur Kurikulum SD/MI

Struktur kurikulum SD/MI dibagi menjadi 3 (tiga) Fase:

    1. Fase A untuk kelas I dan kelas II;
    2. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
    3. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.

SD/MI       dapat        mengorganisasikan        muatan       pembelajaran menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.

Proporsi beban belajar di SD/MI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik muatan maupun waktu  pelaksanaan.  Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut.

Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Pancasila

144 (4)

36

180

Bahasa Indonesia

216 (6)

72

288

Matematika

144 (4)

36

180

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108 (3)

36

144

Seni dan Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

108 (3)

36

144

Bahasa Inggris

72 (2) ***

-

72***

Muatan Lokal

72 (2) ***

-

72***

Total****:

828 (23)

252

1080


Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

**Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

****Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Pancasila

144 (4)

36

180

Bahasa Indonesia

252 (7)

72

324

Matematika

180 (5)

36

216

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108 (3)

36

144

Seni dan Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

108 (3)

36

144

Bahasa Inggris

72 (2) ***

-

72***

Muatan Lokal

72 (2) ***

-

72***

Total****:

900 (25)

252

1152

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas III-V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun


Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Pancasila

144 (4)

36

180

Bahasa Indonesia

216 (6)

36

252

Matematika

180 (5)

36

216

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

180 (5)

36

216

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108 (3)

36

144

Seni dan Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

108 (3)

36

144

Bahasa Inggris

72 (2) ***

-

72***

Muatan Lokal

72 (2) ***

-

72***

Total****:

1044 (29)

252

1296

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun


Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Pancasila

128 (4)

32

160

Bahasa Indonesia

192 (6)

32

224

Matematika

160 (5)

32

192

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

160 (5)

32

192

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

96 (3)

32

128

Seni dan Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

96 (3)

32

128

Bahasa Inggris

64 (2) ***

-

64***

Muatan Lokal

64 (2) ***

-

64***

Total****:

928 (29)

224

1152

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam  puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah, relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua.

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SD/MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik.


  1. Struktur Kurikulum SMP/MTs

Struktur kurikulum SMP/MTs terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase

D. Fase D yaitu untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX. Struktur kurikulum SMP/MTs terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. projek     penguatan     profil    pelajar     Pancasila      dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur Kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut.

Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs kelas VII-VIII (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Pancasila

72 (2)

36

108

Bahasa Indonesia

180 (5)

36

216

Matematika

144 (4)

36

180

Ilmu Pengetahuan Alam

144 (4)

36

180

Ilmu Pengetahuan Sosial

108 (3)

36

144

Bahasa Inggris

108 (3)

36

144

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

72 (2)

36

108

Informatika

72 (2)

36

108

Mata pelajaran Seni dan Prakarya **:

72 (2)

36

108

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari
  5. Prakarya (Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan)




Muatan Lokal

72 (2) ***

-

72***

Total****:

1044 (29)

360

1404

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per  minggu atau 72 (tujuh puluh dua)  JP per tahun.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs Kelas IX 

(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun


Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Pancasila

64 (2)

32

96

Bahasa Indonesia

160 (5)

32

192

Matematika

128 (4)

32

160

Ilmu Pengetahuan Alam

128 (4)

32

160

Ilmu Pengetahuan Sosial

96 (3)

32

128

Bahasa Inggris

96 (3)

32

128

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

64 (2)

32

96

Informatika

64 (2)

32

96

Seni dan Prakarya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari
  5. Prakarya (Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan)

64 (2)

32

96

Muatan Lokal

64 (2) ***

-

64***

Total****:

928 (29)

320

1248

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMP/MTs menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.

Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (sks) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sks.


DOWNLOAD KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN  

 DISINI   https://www.imrantululi.net/download 


16 Mei 2022

POS UJIAN SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2022

KATA PENGANTAR

Sesuai Pemendikbud RI nomor 43 tahun 2019, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Kepala Sekolah  perlu menetapkan POS Ujian Satuan Pendidikan yang memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan  menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan.

          Diharapkan setiap unsur terkait dengan penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sehingga Ujian Satuan Pendidikan dapat berlangsung secara objektif, berkeadilan, dan akuntabel.


A.   Latar belakang

UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara rasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pasal 58 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan.

Didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 43 tahun 2019, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan untuk memperlancar pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan di satuan pendidikan, maka perlu dibuat Prosedur Operasi Standar  Ujian Satuan Pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 sebagai pedoman penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan.

 a.      Pengertian Ujian Satuan Pendidikan

Ujian Satuan Pendidikan adalah ujian yang dilakukan sekolah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

b.     Tujuan dan Fungsi

1.   Tujuan Ujian Satuan Pendidikan

a)    Mengukur pencapaian hasil belajar;

b)   Pemetaan mutu pendidikan;

c)    Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.

2.   Fungsi Ujian Satuan Pendidikan

a)    Sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan kelulusan dari satuan pendidikan;

b)   Alat pengendali mutu pendidikan;

c)    Bahan pertanggungjawaban penyelenggara pendidikan;

d)   Sebagai syarat pembanding jalur prestasi dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

I.    PESERTA UJIAN SATUAN PENDIDIKAN

A.   Persyaratan peserta Ujian Satuan Pendidikan (USP)

1.     Telah berada pada tahun terakhir di jenjang SD tahun pelajaran 2021/2022

2.     Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan sekolah dasar.

B.   Hak dan Kewajiban Peserta USP

Hak peserta USP

a.     Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USP

b.     Peserta USP yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USP utama dapat mengikuti USP susulan.

 Kewajiban Peserta USP

a.     Peserta USP wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

b.     Peserta USP wajib mematuhi tata tertib USP. 

C.   Pendaftaran Calon Peserta Ujian Satuan Pendidikan

1.     Satuan pendidikan pelaksana USP melaksanakan pendataan calon peserta USP berdasarkan data Dapodik,

2.     Panitia USP memverifikasi data peserta dan kepala sekolah menetapkan daftar peserta.

3.     Panitia USP menerbitkan kartu peserta ujian.

 

II.  PENYELENGGARA UJIAN SATUAN PENDIDIKAN

1.   Sekolah sebagai penyelenggara USP telah mempunyai SK Penetapan Ujian Satuan Pendidikan yang diterbitkan oleh Kepala sekolah

2.   Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan USP.

3.   Sekolah membentuk kepanitiaan yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai kebutuhan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.

4.   Sekolah sebagai Penyelenggara USP bertanggung jawab atas penyelenggaraan mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

 

III.        BENTUK DAN BAHAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP)

1.  Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berupa Ujian tertulis.

2.  Bahan Ujian Tertulis

Kisi-kisi soal USP disusun berdasarkan SKL yang tertuang di dalam Kurikulum Sekolah.

1.     Penyusunan kisi-kisi soal

a.  Kisi-kisi soal USP mata pelajaran PABP, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, SBDP dan PJOK, disusun oleh sekolah.

b.  Bentuk soal USP terdiri dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat dan uraian.

c.  Jumlah soal setiap mata pelajaran maksimal 30 nomor (komposisi soal pengetahuan 50%, Aplikasi 30% dan penalaran 20%)

d.  Prosentase materi soal Ujian Satuan Pendidikan, kelas IV 20%, kelas V 30%, dan kelas VI 50%)

 

2.     Penyusunan dan Penggandaan Naskah

a.  Naskah soal USP tertulis terdiri dari (1) naskah soal utama, dan (2) naskah ujian susulan.

b.  Naskah soal tertulis digandakan oleh sekolah.

3.     Telaah dan Revisi Naskah Soal

Telaah dan revisi soal dilaksanakan secara silang antar guru kelas.

Tabel-1

Mata Pelajaran yang diujikan

NO

KOMPONEN

TERTULIS

(KI-3)

PRAKTIK

(KI-4)

KET

A

Mata Pelajaran

1

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

-

2

Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan

-

3

Bahasa Indonesia

-

 

4

Matematika

-

 

5

Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

-

 

6

Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

-

 

7

Seni Budaya dan Keterampilan

-

8

Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

-

 

IV. PELAKSANAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN

A.   Jadwal Ujian Satuan Pendidikan (USP)

1.   USP terdiri dari atas USP Utama dan Susulan

2.   US Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang dikarenakan sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.

3.   Jadwal pelaksanaan Ujian Terlulis seperti tercantum dalam Tabel-2 berikut.


Tabel-2

Jadwal Ujian Satuan PendidikanTertulisTahun Pelajaran 2021/2022

NO

HARI DAN TANGGAL

PUKUL

MATA PELAJARAN

UJIAN UTAMA

1.

Senin, 23 Mei 2022

07.30 – 09.00

09.15 – 10.45

PABP

PPKn

 

2.

Selasa, 24 Mei 2022

07.30 – 09.00

09.15 – 10.45

IPS

SBDP

3.

Rabu, 25 Mei 2022

07.30 – 09.00

09.15 – 10.45

IPA

PJOK

4.

Jum’at, 27 Mei 2022

07.30 – 09.30

Matematika

5.

Senin, 30 Mei 2022

07.30 – 09.30

Bahasa Indonesia

 

UJIAN SUSULAN

1.

Selasa, 31 Mei 2022

07.30 – 09.00

09.15 – 10.45

PABP

PPKn

 

2.

Rabu, 1 Juni 2022

07.30 – 09.00

09.15 – 10.45

IPS

SBDP

3.

Kamis, 2 Juni 2022

07.30 – 09.00

09.15 – 10.45

IPA

PJOK

4.

Jum’at, 3 Juni 2022

07.30 – 09.30

Matematika

5.

Senin, 6 Juni 2022

07.30 – 09.30

Bahasa Indonesia


B.   Ruang Ujian Satuan Pendidikan

Sekolah penyelenggara menetapkan ruang Ujian Satuan Pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut.

1.   Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian dan memenuhi protokol kesehatan;

2.   Pembagian ruangan diatur sebagai berikut.

1.   Jumlah peserta dalam satu ruang maksimal 20;

2.   Setiap 20 peserta menempati 1 (satu) ruangan; dan

3.   Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 (satu) sampai 4 (empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.

3.   Setiap ruang USP diawasi oleh dua orang pengawas ruang;

4.   Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta USP;

5.   Setiap ruang USP ditempel pengumuman yang bertuliskan:

“DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS RUANG UJIAN, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”

6.   Setiap ruang USP disediakan denah tempat duduk peserta USP disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;

7.   Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USP dikeluarkan dari ruang USP;

8.   Tempat duduk peserta USP diatur sebagai berikut:

a.    Satu bangku untuk satu orang peserta USP

b.   Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain sekurang-kurangnya satu meter.

c.    Penempatan peserta USP sesuai dengan nomor peserta.

9.  

Denah Ruang USP: 
C.   Pengawas USP

1.   Pengawasan dilakukan oleh guru yang memiliki sikap perilaku jujur, bertanggung jawab, disiplin, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

2.   Pengawas ruang USP adalah guru kelas selain guru kelas 6.

3.   Tugas pengawas USP:

a.    melaksanakan pemeriksaan meliputi: pemeriksaan ruang ujian, tempat duduk, keamanan ruangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

b.   membacakan  tata tertib  untuk peserta ujian;

c.    menerima dan memeriksa bahan ujian yang terdiri naskah, lembar jawab, daftar hadir, dan berita acara;

d.   menunjukkan sampul naskah dalam keadaan utuh kepada peserta sebelum digunakan;

e.    membuka sampul dan membagi naskah kepada peserta ujian;

f.     memberi tahu peserta ujian tentang tanda waktu mulai, kurang 5 menit, dan waktu telah selesai dalam mengerjakan soal ujian.

g.    mengisi dan menandatangani berita acara ;

h.   mengisi dan menandatangani daftar hadir pengawas ujian;

i.     mengumpulkan dan menyerahkan lembar jawab peserta naskah yang telah dimasukkan ke dalam amplop tersendiri yang telah disediakan oleh panitia ujian tingkat sekolah.

4.   Pengawas ujian tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta USP.

5.    Pengawas ujian wajib ikut serta menjaga ketenangan selama ujian berlangsung.

 

D.  Tata Tertib Pengawas USP

1.   Ruang Sekretariat pengawas USP

a.    Pengawas ruang USP wajib mematuhi protokol kesehatan (melakukan pengukuran suhu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

b.   Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang sekretariat pengawas US.

c.    Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USP.

d.   Pengawas ruang menerima bahan USP untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USP, LJUSP, amplop LJUSP, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USP, serta lem.

e.    Pengawas ruang menandatangani Pakta Integritas.

2.   Ruang USP

a.    Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USP.;

b.   Pengawas masuk ke dalam ruang US lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:

1)   memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;

2)   memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam  ruang  kecuali alat tulis yang akan digunakan;

3)   membacakan tata tertib;

4)   meminta peserta USP menandatangani daftar hadir;

5)   membagikan lembar soal/LJUSP kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta;

6)   memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;

7)   setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan

8)   membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.

c.    Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:

1)   mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;

2)   mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan

3)   mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.

d.   Kelebihan naskah soal selama USP berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya.

e.    Selama US berlangsung, pengawas ruang wajib:

1)   menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USP;

2)   memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan

3)   melarang orang lain memasuki ruang USP.

f.     Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.

g.    Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta USP bahwa waktu tinggal lima menit.

h.   Setelah waktu USP selesai, pengawas ruang:

1)   mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;

2)   mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUSP di atas meja dengan rapi;

3)   mengumpulkan LJUSP dan naskah soal;

4)   menghitung jumlah LJUSP sama dengan jumlah peserta;

5)   mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan

6)   menyusun secara urut LJUSP dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSP disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USP di dalam ruang ujian.

i.     Pengawas Ruang USP menyerahkan LJUSP dan naskah soal USP kepada Panitia USP disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USP; dan

j.     Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

E.   Tata Tertib Peserta  Ujian Satuan Pendidikan

1.   Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan (melakukan pengukuran suhu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

2.   Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan (lima belas menit sebelum ujian dimulai).

3.   Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apa pun ke dalam ruang ujian.

4.   Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan sendiri.

5.   Peserta ujian wajib mengisi daftar hadir.

6.   Peserta mengerjakan soal sesuai batas waktu yang ditentukan.

7.   Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas.

8.   Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah dan tidak diberi perpanjangan waktu untuk mengerjakan.

9.   Peserta yang meninggalkan ruang selama ujian berlangsung harus mendapat izin dari pengawas ujian dan tidak melakukannya berulang kali.

10.      Peserta dilarang meminta, memberi bantuan, dan atau bekerjasama dengan peserta lain dalam mengerjakan soal ujian.

11.    Peserta yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum batas waktu habis diperkenankan meninggalkan ruang ujian serta meletakkan lembar jawab dan naskah  soal ujian di atas meja.

12.    Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.

13.    Naskah soal dan lembar jawab ujian disatukan dan ditinggalkan di atas meja masing-masing peserta.

14.    Semua peserta meninggalkan ruang ujian dengan tenang dan tertib setelah tanda waktu selesai mengerjakan dibunyikan.

15.    Peserta yang melanggar tata tertib ujian akan mendapat sanksi berupa teguran, peringatan, atau dikeluarkan dari ruang ujian dengan mendapat nilai nol (nol).

F.   Ujian Satuan Pendidikan Susulan

1.   Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang berhalangan melaksanakan ujian pada waktunya karena sakit atau alasan lain dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.

2.   Ujian susulan dilaksanakan dengan menggunakan paket materi soal ujian susulan.

3.   Ujian susulan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

V.   PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN SATUAN PENDIDIKAN

A.   Pemeriksaan Hasil Ujian Satuan Pendidikan

1.   Pemeriksaan hasil USP setiap mata pelajaran dilaksanakan oleh 2 (dua) orang korektor yaitu guru kelas VI dan dibantu oleh guru kelas lain.

B.   Penilaian Ujian Satuan Pendidikan

1.   Penilaian ujian tertulis dilaksanakan oleh korektor dengan memasukkan nilai ke dalam daftar nilai dengan membubuhkan tanda tangan yang diketahui oleh panitia ujian/kepala sekolah.

2.   Nilai ujian diberikan dalam bentuk angka antara 0 sampai 100 dengan pecahan 2 (dua) angka di belakang koma.

 

VI. PENENTUAN KELULUSAN

A.   Kriteria Kelulusan

1.   Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2.   Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3.   Mengikuti USP yang diselenggarakan oleh sekolah.

B.   Penetapan Kelulusan

Kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.

 

C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan

Pengumuman kelulusan dilaksanakan oleh sekolah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

VII.      BIAYA PENYELENGGARAAN USP

A.       Biaya USP

Biaya penyelenggaraan USP dapat meliputi komponen-komponen sebagai berikut.

1.       penyusunan kisi-kisi;

2.       penyusunan dan penggandaan naskah;

3.       pengawasan pelaksanaan USP;

4.       koreksi USP;

5.       ATK;

6.       bahan habis pakai;

7.       penyusunan dan pengiriman pelaporan;

8.       penataan ruang ujian.

B.      Sumber Biaya

1.       Biaya USP berasal dari dana BOS Pusat

2.       Sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

 

VIII.    PENULISAN DAN PENERBITAN IJAZAH

1.       Ijazah berupa blanko ijazah yang diterbitkan oleh pemerintah, diisi atau ditulis oleh petugas dari satuan pendidikan/sekolah.

2.       Penulisan Blanko Ijazah menggunakan pedoman yang diterbitkan oleh pemerintah.

3.       Ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah penyelenggara ujian dan dibubuhi foto peserta ujian.

 

IX.        MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

A.   Monitoring dan evaluasi

1.   Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Sekolah.

2.   Pelaksanaan USP dapat dipantau dan dievaluasi oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B.   Pelaporan

1.   Sekolah menyusun laporan penyelenggaraan dan hasil ujian kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo melalui Koordinator Wilayah Kecamatan  Bidang Pendidikan dan dapat diakses oleh masyarakat.

2.   Laporan pelaksanaan USP meliputi: penyiapan bahan, pelaksanaan, pengawasan ujian, penetapan batas nilai minimal, pemeriksaan hasil ujian, dan permasalahan-permasalahan selama pelaksanaan USP.

 

X.  SANKSI

1.   Peserta USP yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas USP. Apabila peserta USP telah diberi peringatan tetapi  tidak mengindahkan peringatan tersebut, pengawas ujian mencatat dan dapat mengusulkan peserta USP tersebut untuk dinyatakan gagal tertulis serta menuangkannya dalam berita acara dan atau catatan kejadian selama USP.

2.   Pengawas Ujian yang melanggar tata tertib dibebastugaskan dan diganti dengan pengawas ujian lain.

3.   Panitia yang melanggar ketentuan POS dibebaskan dari tugas kepanitiaan.

 

XI.  LAIN-LAIN

1.   Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan-kesalahan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


DOWNLOAD POS USP TAHUN 2022 DISINI

DOWNLOAD  REKAP NILAI UJIAN SEKOLAH 2022  DISINI

Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Peljaran 2023/2024

  Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2023/2024 Petunjuk teknis penulisan ijazah tahun ajaran 2023/2024 telah ...