20 Mei 2022

PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH SD TAHUN 2021/2022

BERDASARKAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 1 TAHUN 2022


Pasal 6 ayat 1

Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Pasal 6 ayat 2 (a)

Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2022.

 Pasal 7 ayat 1

Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 6 ayat (2).

 Pasal 7 ayat 2

Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan  rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian  pendidikan kesetaraan.

 Pasal 8 ayat 1

Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh SatuanPendidikan.

 Pasal 8 ayat 2

Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.

 Pasal 9 ayat 1

Dalam hal kepala Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan  Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus  dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh. Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk  Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat

 Pasal 9 ayat 2

Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan  Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan  apapun.

 TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH

 Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah

  1. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang  benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam  yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  2. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret,  ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah  yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  3. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan  tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada  halaman depan dan belakang.
  4. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi  tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan  Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  5. Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat  mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

 PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD  (HALAMAN DEPAN)

  1. Nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan  ijazah sesuai dengan nomenklatur
  2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa  mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian  Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang  tentang Kode dan Data Wilayah Adminitrasi  Pemerintahan dan Pulau    (Contoh : Kabupaten/Kota Bandung)
  4. Nama Provinsi
  5. Nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya.    (Contoh : BUDI DARMONO)
  6. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah  (Contoh : Kota Serang, 17 Januari 2005). 
  7. Nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik ijazah.
  8. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah
  9. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah
     11. Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara  lengkap (Contoh : Kota Malang atau Kab. Malang).
     12.   Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan  pendidikan (Contoh : 1 Juli 2022).
     13. Nama Kepala Sekolah dan dibubuhkan tanda  tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus  sebagai PNS diisi dengan menyertai NIP,  sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus  PNS diisi satu buah strip (-). Penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

14      14.  Stempel Sekolah

15      15. Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi  cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh  pas foto.

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD  (HALAMAN BELAKANG)


1.       Nama pemilik ijazah dengan menggunakan huruf  kapital seluruhnya.

2.      Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah

3.       Nomor Induk Siswa pemilik ijazah

4.       Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah

6.       Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian  Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan  Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran  Corona Virus Disease (Covid-l9). Nilai Ujian Sekolah  ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan  2(dua) angka di belakang koma.

7.       Rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala  0-100 dengan pembulatan 2(dua) angka di  belakang koma.

8.       Nama nomenklatur kabupaten/kota tempat  penerbitan secara lengkap.

             Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang

9.     9. Tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka  dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf  kapital di depan (tidak disingkat). 

     10.   Nama kepala sekolah dan NIP dari kepala  sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah  dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah  bersangkutan. Bagi yang berstatus non PNS  diisi strip (-).

      11.   Stempel sekolah

Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah

       1.     Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas  Pendidikan untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi  dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya,  yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.

2.       Blangko Ijazah yang:

        1.       mengalami kesalahan pengisian; dan/atau

        2.       tidak terpakai,

       dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan  dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko  Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan

        3.    Blangko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan  dan cadangan yang tersisa di Dinas Pendidikan dimusnahkan  dengan prosedur sebagai berikut:

1.       proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas  pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan  pihak kepolisian.

2.       pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1)  disertai berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh  kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

3.       Pemusnahan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya  dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2022

Penatausahaan Ijazah

Dinas Pendidikan wajib melakukan penatausahaan Ijazah  melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual  maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data  pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko  Ijazah.

Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit  memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN


Download Materi Sosialisasi Penulisan  Blangko Ijazah Sd  Tahun 2021/2022   DISINI 



Sumber: Persesjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022

 

 




IMPELENTASI KURIKULUM MERDEKA, JALUR MANDIRI BELAJAR, JALUR MANDIRI BERUBAH, JALUR MANDIRI BERBAGI

 Menindaklanjuti peluncuran Merdeka Belajar Episode 15: Kurikulum Merdeka dan Peluncuran Platform Merdeka Mengajar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 11 Februari 2022, untuk mempersiapkan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, khususnya Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan berlaku pada tahun ajaran 2022/2023, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara untuk dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat melakukan pembentukan tim dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait persiapan pelaksanaan Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022;

2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota melakukan pemantauan secara periodik satuan pendidikan yang telah mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) jalur mandiri dengan mengakses https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id atau melalui tautan https://bit.ly/dashboard_IKM;

3.  Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat memfasilitasi pembentukan komunitas belajar untuk Implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri sesuai dengan pilihan yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan, yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi;

4.  Sehubungan dengan dukungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka menggunakan teknologi melalui Platform Merdeka Mengajar, maka:

a.  Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Belajar perlu mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.

b.  Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berubah, mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam Platform Merdeka Mengajar sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Berubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.

c.   Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berbagi, mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.

5.  Kepala sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid dan perangkat ajar.

6.  Platform Merdeka Mengajar dapat diunduh dari Google Playstore dan dipasang (install) pada gawai Android dan dapat akses juga melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/.

Persiapan Satuan Pendidikan Yang Mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka

  1. Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Belajar

Kepala Sekolah dan Guru penerapan komponen atau prinsip kurikulum merdeka dengan tetap menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan (Kurikulum tahun 2013, Kurikulum Darurat).

Persiapan dan Langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Unduh dan pasang (install) Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android atau akses melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/
  2. Melakukan login dengan akun belajar.id
  3. Menyaksikan video implementasi kurikulum merdeka per jenjang melalui fitur video inspirasi atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/video-inspirasi/
  4. Mengikuti pelatihan mandiri kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbugo.id/
  5. Mempelajari asesmen dan perangkat ajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  6. Mengikuti sesi berbagi praktik baik kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar pada fitur Bukti Karya Saya atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  7. Mengikuti komunitas belajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  8. Bergabung dengan kanal telegram implementasi kurikulum merdeka di laman https://t.me/mandiribelajarkm

2. Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Berubah

Kepala Sekolah dan Guru mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

  1. Persiapan dan Langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
  2. Unduh dan pasang (install) Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android atau akses melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/
  3. Melakukan login dengan akun belajar.id
  4. Menyaksikan video implementasi kurikulum merdeka per jenjang melalui fitur video inspirasi atau melalui laman https://guru.kemdikbugo.id/video-inspirasi/
  5. Mengikuti pelatihan mandiri kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  6. Mempelajari asesmen dan perangkat ajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  7. Mengikuti sesi berbagi praktik baik kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar pada fitur Bukti Karya Saya atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  8. Mengikuti komunitas belajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  9. Bergabung dengan kanal telegram implementasi kurikulum merdeka di laman https://t.me/mandiriberubahkm

3. Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Berbagi

Kepala Sekolah dan Guru dalam tahun ajaran 2022/2023 menerapkan kurikulum merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

Persiapan dan langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Unduh dan pasang (install) Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android atau akses melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/
  2. Melakukan login dengan akun belajar.id
  3. Menyaksikan video implementasi kurikulum merdeka per jenjang melalui fitur video inspirasi atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/video-inspirasi/
  4. Mengikuti pelatihan mandiri kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbugo.id/
  5. Mempelajari asesmen dan perangkat ajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  6. Mengikuti sesi berbagi praktik baik kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar pada fitur Bukti Karya Saya atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  7. Mengikuti komunitas belajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  8. Bergabung dengan kanal telegram implementasi kurikulum merdeka di laman https://t.me/mandiriberbagikm

Tata Cara Unduh dan Pemasangan Platform Merdeka Mengajar dan Topik Pelatihan Mandiri yang Wajib Diikuti

Cara Unduh Dan Pasang (install) Platform Merdeka Mengajar Pada Gawai Android


Topik Pelatihan Mandiri Yang Wajib Dipelajari:

    1. Topik 1 Merdeka Belajar
    2. Topik 2 Kurikulum
    3. Topik 3 Profil Pelajar Pancasila
    4. Topik 4 Perencanaan Pembelajaran (sesuai jenjang masing-masing)
    5. Topik 5 Asesmen (sesuai jenjang masing-masing)
    6. Topik 6 Penyesuaian Pembelajaran (sesuai jenjang masing-masing)
    7. Topik 7 Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (sesuai jenjang masing-masing)




DOWNLOAD MATERI KURIKULUM MERDEKA DAN BUKU PANDUAN KURIKULUM MERDEKA

KUMPULAN MATERI KURIKULUM MERDEKA 

Panduan dan contoh Kurikulum Oprasional KOS :

https://drive.google.com/drive/folders/1JUlgcayxMH8A7muLhuKx29vVbkm9p22O

Modul Pelatihan Paradigma baru buat guru :

https://drive.google.com/drive/folders/1iiwSNecPu6BqQP15wif2cnLyaNzISalv

Modul Pelatihan Paradigma Baru Kepsek dan Pengawas : https://drive.google.com/drive/folders/1LbPpPAVElOqjBqBFqXHWJ5WH_jqm9f1e

Contoh Modul Penguatan Projek Pelajar Pancasila : https://drive.google.com/drive/folders/1ShIhtml9UwT4__IO0FYaMrazVZuF2QTh

Panduan pengembangan Projek :

https://drive.google.com/drive/folders/1wfRTrQTGO5_DXvTnDZKiYUtC6kfg51tH

Modul Layanan Bimbinga konseling :

https://drive.google.com/drive/folders/1W68GcxxlZH908OoneVFKdeBV5Sw758kY

Panduan Pembelajaran dan asesmen : https://drive.google.com/drive/folders/128HLbdW_LWo6Xqcc8FwqfKclZCQBAq3z

Panduan Pendidikan Khusus :

https://drive.google.com/drive/folders/16VG6nzthCAhn9qMYmB2wZC3BrXuSy9A3

Modul Ajar :

https://drive.google.com/drive/folders/1KSNPlBLz7rGcC9ptXEoRRMa2mHb-lAML

Dokumen ATP :

https://drive.google.com/drive/folders/1-sm7sNUmhSbatY6DVVjNTjaFdak6bdJ0

Buku Panduan Kurikulum Merdeka

https://drive.google.com/file/d/1Sh-XYe7z4a4-d_Zo0YdNgRPrdfZ-LF8z/view?usp=sharing


Download Materi-materi lain di https://www.imrantululi.net/download

Semoga bermanfaat, Terima kasih 


17 Mei 2022

PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN PAUD, SD/MI. SMP/MTs


KURIKULUM MERDEKA  PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

I. Struktur Kurikulum Merdeka

Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai berikut.


A. Struktur kurikulum pada PAUD

      Struktur Kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), terdiri atas:


1. kegiatan pembelajaran intrakurikuler.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler adalah bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”. Kegiatan yang dipilih harus memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak. Kegiatan perlu didukung oleh penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi dan buku bacaan anak.


2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD). Penguatan profil pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dalam konteks perayaan tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu kegiatan di PAUD.

Alokasi waktu pembelajaran di PAUD usia 4 - 6 tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu di PAUD usia 3 - 4 tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.


B. Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:


1.  Pembelajaran intrakurikuler; dan 

2.  Projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran.

Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

  1. mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;

  2. mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

  3. mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai berikut:

  1. Struktur Kurikulum SD/MI

Struktur kurikulum SD/MI dibagi menjadi 3 (tiga) Fase:

    1. Fase A untuk kelas I dan kelas II;
    2. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
    3. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.

SD/MI       dapat        mengorganisasikan        muatan       pembelajaran menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.

Proporsi beban belajar di SD/MI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik muatan maupun waktu  pelaksanaan.  Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut.

Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Pancasila

144 (4)

36

180

Bahasa Indonesia

216 (6)

72

288

Matematika

144 (4)

36

180

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108 (3)

36

144

Seni dan Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

108 (3)

36

144

Bahasa Inggris

72 (2) ***

-

72***

Muatan Lokal

72 (2) ***

-

72***

Total****:

828 (23)

252

1080


Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

**Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

****Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Pancasila

144 (4)

36

180

Bahasa Indonesia

252 (7)

72

324

Matematika

180 (5)

36

216

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108 (3)

36

144

Seni dan Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

108 (3)

36

144

Bahasa Inggris

72 (2) ***

-

72***

Muatan Lokal

72 (2) ***

-

72***

Total****:

900 (25)

252

1152

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas III-V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun


Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

108 (3)

36

144

Pendidikan Pancasila

144 (4)

36

180

Bahasa Indonesia

216 (6)

36

252

Matematika

180 (5)

36

216

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

180 (5)

36

216

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108 (3)

36

144

Seni dan Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

108 (3)

36

144

Bahasa Inggris

72 (2) ***

-

72***

Muatan Lokal

72 (2) ***

-

72***

Total****:

1044 (29)

252

1296

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran SD/MI kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun


Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

96 (3)

32

128

Pendidikan Pancasila

128 (4)

32

160

Bahasa Indonesia

192 (6)

32

224

Matematika

160 (5)

32

192

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

160 (5)

32

192

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

96 (3)

32

128

Seni dan Budaya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari

96 (3)

32

128

Bahasa Inggris

64 (2) ***

-

64***

Muatan Lokal

64 (2) ***

-

64***

Total****:

928 (29)

224

1152

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam  puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah, relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua.

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SD/MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik.


  1. Struktur Kurikulum SMP/MTs

Struktur kurikulum SMP/MTs terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase

D. Fase D yaitu untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX. Struktur kurikulum SMP/MTs terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. projek     penguatan     profil    pelajar     Pancasila      dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur Kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut.

Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs kelas VII-VIII (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

72 (2)

36

108

Pendidikan Pancasila

72 (2)

36

108

Bahasa Indonesia

180 (5)

36

216

Matematika

144 (4)

36

180

Ilmu Pengetahuan Alam

144 (4)

36

180

Ilmu Pengetahuan Sosial

108 (3)

36

144

Bahasa Inggris

108 (3)

36

144

Pendidikan Jasmani Olahraga

dan Kesehatan

72 (2)

36

108

Informatika

72 (2)

36

108

Mata pelajaran Seni dan Prakarya **:

72 (2)

36

108

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari
  5. Prakarya (Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan)




Muatan Lokal

72 (2) ***

-

72***

Total****:

1044 (29)

360

1404

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per  minggu atau 72 (tujuh puluh dua)  JP per tahun.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs Kelas IX 

(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu)

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun


Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

64 (2)

32

96

Pendidikan Pancasila

64 (2)

32

96

Bahasa Indonesia

160 (5)

32

192

Matematika

128 (4)

32

160

Ilmu Pengetahuan Alam

128 (4)

32

160

Ilmu Pengetahuan Sosial

96 (3)

32

128

Bahasa Inggris

96 (3)

32

128

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

64 (2)

32

96

Informatika

64 (2)

32

96

Seni dan Prakarya**:

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari
  5. Prakarya (Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan)

64 (2)

32

96

Muatan Lokal

64 (2) ***

-

64***

Total****:

928 (29)

320

1248

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya).

*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.

**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMP/MTs menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.

Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (sks) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sks.


DOWNLOAD KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN  

 DISINI   https://www.imrantululi.net/download 


Fitur Baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 Permudah Sekolah Lakukan Perencanaan Berbasis Data

   Sejak dirilis tahun 2022, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenaha...