POS AN
(ANBK) dan JADWAL PELAKSANAAN AN (ANBK) TAHUN 2022
- Prosedur Operasi Standar
Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
- Asesmen Nasional yang
selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk
pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei
karakter, dan survei lingkungan belajar.
- Asesmen Kompetensi Minimum yang
selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam
Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).
- Literasi Membaca adalah
kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan
berbagai jenis teks untuk menyelesaikan
- Numerasi adalah kemampuan berpikir
menggunakan konsepy prosedur, fakta, dan alat matematika untuk
menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan
untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
- Survei Karakter adalah
pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan
enam aspek Profil Pelajar Pancasila.
- Survei Lingkungan Belajar
adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang
pembelajaran pada satuan pendidikan.
- Asesmen Nasional Berbasis
Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan
komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan
menjawab soal.
- Pelaksana Asesmen Nasional
adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan
teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,
satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
- Satuan Pendidikan adalah
Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekoıah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekoıah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/ PKPPS Ula,
Adi Wİdya Pasraman (AWP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Program Paket
B/PKPPS Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK),
Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/ PKPPS
Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi
Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya
Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Pendidikan Kesetaraan di
Luar Negeri.
- Jenjang Pendidikan adalah
tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikem
bangkan.
- Tim Teknis ANBK adalah petugas
di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas
teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan
sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
- Proktor adalah petugas yang
diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan
Asesmen Nasional di ruang asesmen.
- Teknisi adalah petugas
pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan.
- Pengawas adalah pendidik/tenaga
kependidikan Yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin
kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di satuan
pendidikan.
- Bahan Asesmen Nasional adalah
instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk asesmen
nasional dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya,
kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.
POS AN ini
disusun sebagai acuan bagi Kernenterian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam
Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN.
Ruang
lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- kepesertaan asesmen nasional;
- pelaksana asesmen nasional;
- penyiapan instrumen asesmen
nasional;
- pelaksanaan dan penyiapan
teknis AN peserta didik; pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk
kepala satuan pendidikan dan pendidik
- pengolahan dan pelaporan hasil
asesmen nasional;
- pemantauan dan evaluasi;
- biaya pelaksanaan asesmen
nasional;
- prosedur penanganan masalah dan
tindak lanjut;
- sanksi; dan
- kendala dalam pelaksanaan AN.
A. Lingkup
Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional
1. AN
diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta
Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
2. Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional
pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang
diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan
penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai
dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII angka 2.
Lingkup
Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan
1.
Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
- Kepala satuan pendidikan;
- Seluruh Pendidik;
- Peserta didik yang terpilih
sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
- Peserta didik di SILN yang
terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
- Peserta didik mengikuti AKM,
Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
- Seluruh Pendidik dan Kepala
satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan
pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.
- Pendidik yang mengajar pada
satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda,
mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat
yang bersangkutan mengajar.
- Kepala satuan pendidikan yang
menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki
NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
A.
Persyaratan Peserta Didik
- Peserta didik yang terdaftar
dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah
Nasional (NISN) valid.
- Peserta didik masih aktif
belajar pada satuan pendidikan:
- jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS
Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
- jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS
Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
- jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket
C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
- Peserta didik AN pada SLB
adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan
tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara
mandiri.
- Peserta didik AN pada sekolah
inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki
ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN
secara mandiri
- Peserta didik yang memiliki
hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan
pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
- Peserta didik pada jenjang
SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil
belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas
4.
- Peserta didik pada jenjang
SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian
hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
- Peserta didik pada jenjang
SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan
penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
- Persyaratan Pendidik
- Pendidik yang berstatus
sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
- Terdaftar pada sistem Dapodik
atau EMIS.
- Aktif mengajar pada satuan
pendidikan.
- Persyaratan
Kepala Satuan Pendidikan
- Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai
aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
- Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
- Aktif
menjabat sebagai
kepala satuan
pendidikan pada satuan pendidikan.
- Pemilihan
Peserta Didik
- Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta
didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan
pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Jumlah peserta didik yang dipilih untuk
mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
- Jenjang
SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang
SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang
SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5
orang.
- Jenjang
SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang
SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang
SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang
Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
- Jenjang
Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
- Jenjang
Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih
untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi
Tetap (DNT) diterbitkan.
- Pendaftaran Peserta Asesmen
Nasional
- Pengelola data di setiap satuan pendidikan
mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di
satuan pendidikannya masing-masing.
- Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan
pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia
Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon
peserta Asesmen Nasional.
- Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian
mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan
pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
- Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta
didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
- Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan
pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
- Pengelola data di setiap satuan pendidikan
melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN
pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi
pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
- Pengelola data di setiap satuan pendidikan
mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
- Pendaftaran peserta didik
melalui mekanisme tarik
data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id
ke laman pendataan AN.
- Proses sampling peserta utama dan candangan
dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian
pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau
provinsi sesuai kewenangannya.
- DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data
kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan
pendidikan untuk diverifikasi.
- DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk
diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota.
- Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk
SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh
pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
- Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik
data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman
manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu
login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
Waktu Pelaksanaan AN
1.
AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta.
2.
Alokasi waktu yang disediakan untuk setiap jenis AN masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
Jenjang |
Hari ke-1 |
Hari ke-2 |
SD, MI, Paket
A, dan yang
sederajat |
Latihan Soal (15 menit) |
Latihan Soal (15 menit) |
Literasi Membaca (75 menit) |
Numerasi (75 menit) |
|
Survei Karakter (30 menit) |
Survei Lingkungan Belajar (40 menit) |
|
● SMP, MTs, Paket B, dan yang
sederajat ● SMA, MA, SMK, Paket
C, dan sederajat |
Latihan Soal (10 menit) |
Latihan Soal (10 menit) |
Literasi Membaca (90 menit) |
Numerasi (90 menit) |
|
Survei Karakter (30 menit) |
Survei Lingkungan Belajar (30 menit) |
Kriteria dan
Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas
1.
Proktor merupakan pendidik atau tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
a. memiliki
kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
b. pernah
mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;
c. bersedia
ditugaskan sebagai Proktor di satuan pendidikan pelaksana AN; dan
d. bersedia
mengisi dan menandatangani pakta integritas.
2.
Teknisi merupakan pendidik atau tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
a.
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam
mengelola LAN pada laboratorium di satuan pendidikan;
b.
pernah mengikuti pembekalan atau bertindak
sebagai Teknisi;
c.
bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di
satuan pendidikan pelaksana AN; dan
d.
bersedia mengisi dan menandatangani pakta
integritas.
3.
Pengawas adalah pendidik atau tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
a. memiliki
sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang
teguh kerahasiaan;
b. dalam
keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik; dan
c. bersedia
mengisi dan menandatangani pakta integritas.
Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas
1. Penetapan Proktor dan Teknisi
a. Satuan
pendidikan dapat menetapkan Proktor dan Teknisi yang akan ditugaskan di satuan
pendidikan masing-masing.
b. Satuan
pendidikan melaporkan proktor/teknisi yang telah ditunjuk kepada Dinas
Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
c. Pelaksana
Tingkat Provinsi menyampaikan penetapan Proktor/Teknisi kepada Pelaksana
Tingkat Pusat.
2. Penetapan Pengawas
a.
Satuan pendidikan mengusulkan Pengawas
yang akan ditugaskan di satuan pendidikan lainnya.
b.
Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah
Provinsi Kemenag, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, atau Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Pengawas pada
setiap satuan pendidikan.
Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik:
1.
Kepala satuan pendidikan dan pendidik
melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar pada
https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.
2.
Login dapat menggunakan piranti komputer,
laptop atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet.
3.
Pengisian survei dilakukan secara mandiri
tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain.
4.
Peserta mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang
sebenarnya.
5.
Peserta memastikan semua pertanyaan telah
dijawab sebelum melakukan submit
jawaban.
6.
Pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat
dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu pelaksanaan setiap jenjang.
7.
Pemutahiran informasi tentang Survei
Lingkungan Belajar dapat dilihat pada laman
https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.
Waktu Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
No |
Tanggal |
Pengisian Survei
Lingkungan Belajar Kepala Satuan
Pendidikan dan Pendidik |
1 |
1 – 10 Agustus 2022 |
Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/Paket C/PKPPS - Ulya secara mandiri |
2 |
11 – 20 Agustus 2022 |
Jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS
- Wustha secara mandiri |
3 |
22 – 31 Agustus 2022 |
Jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS - Ula secara
mandiri |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar