04 Mei 2023

PENETAPAN HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2023.

 


Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.


HASIL AKREDITASI S/M 2023

Penetapan 1: (Diumumkan pada 21 Maret 2023)

Telah ditetapkan sebanyak 6 S/M.

SK dapat diunduh melalui tautan: 2023-335 SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-1 (6) 


Penetapan 2: (Diumumkan pada 3 Mei 2023)

Telah ditetapkan sebanyak 11 SILN.

SK dapat diunduh melalui tautan: 2023 46_SK Penetapan Akreditasi-SILN_2023_signed

Telah ditetapkan sebanyak 5.247 S/M dan 2 S/M Hasil Surveilans 2023.

SK dapat diunduh melalui tautan: 2023 47_SK Penetapan-2 Akreditasi-SM_2023_signed

Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fitur Baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 Permudah Sekolah Lakukan Perencanaan Berbasis Data

   Sejak dirilis tahun 2022, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenaha...