Surat Edaran ini ditunjukan Kepada:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dalam rangka mendukung upaya mengoptimalkan pelaksanaan Perencanaan Berbasis Data di tingkat satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan meluncurkan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 yang akan diluncurkan melalui dua tahap, yaitu:
1. tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2023; dan
2. tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023.
Penyebaran informasi perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 tersebut akan dilakukan melalui webinar dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tahap pertama dengan sasaran satuan pendidikan pelaksana Program
Sekolah Penggerak angkatan kesatu sampai dengan ketiga dan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan angkatan Lanjutan;
2. tahap kedua dengan sasaran seluruh satuan pendidikan; 3. platform Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ hanya dengan menggunakan akun belajar.id yang telah dimiliki oleh kepala sekolah, guru, dan operator; dan
4. dalam hal kepala sekolah, guru, dan operator belum memiliki akun belajar.id, maka kepala sekolah, guru, dan operator dapat membuat akun dimaksud dengan mengacu pada tata cara pembuatan akun belajar.id yang tertera pada laman https://www.belajar.id.
Sehubungan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara terkait informasi tanggal perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0; dan 2. mengingatkan kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara yang belum memiliki akun belajar.id untuk membuat dan mengaktivasi akun pada laman https://www.belajar.id.
Dalam hal Satuan Pendidikan membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0, Satuan Pendidikan dapat melihat infografis sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
UNDUH DISINI SURAT EDARAN DIRJEN PAUD, DIKDASMEN TENTANG PEMANFAATAN PLATFORM RAPOR PENDIDIKAN TAHUN 2023 UNTUK PERENCANAAN BERBASIS DATA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar