16 Mei 2022

POS UJIAN SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2022

KATA PENGANTAR

Sesuai Pemendikbud RI nomor 43 tahun 2019, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Kepala Sekolah  perlu menetapkan POS Ujian Satuan Pendidikan yang memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan  menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan.

          Diharapkan setiap unsur terkait dengan penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sehingga Ujian Satuan Pendidikan dapat berlangsung secara objektif, berkeadilan, dan akuntabel.


A.   Latar belakang

UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara rasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pasal 58 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan.

Didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 43 tahun 2019, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan untuk memperlancar pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan di satuan pendidikan, maka perlu dibuat Prosedur Operasi Standar  Ujian Satuan Pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 sebagai pedoman penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan.

 a.      Pengertian Ujian Satuan Pendidikan

Ujian Satuan Pendidikan adalah ujian yang dilakukan sekolah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

b.     Tujuan dan Fungsi

1.   Tujuan Ujian Satuan Pendidikan

a)    Mengukur pencapaian hasil belajar;

b)   Pemetaan mutu pendidikan;

c)    Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.

2.   Fungsi Ujian Satuan Pendidikan

a)    Sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan kelulusan dari satuan pendidikan;

b)   Alat pengendali mutu pendidikan;

c)    Bahan pertanggungjawaban penyelenggara pendidikan;

d)   Sebagai syarat pembanding jalur prestasi dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

I.    PESERTA UJIAN SATUAN PENDIDIKAN

A.   Persyaratan peserta Ujian Satuan Pendidikan (USP)

1.     Telah berada pada tahun terakhir di jenjang SD tahun pelajaran 2021/2022

2.     Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan sekolah dasar.

B.   Hak dan Kewajiban Peserta USP

Hak peserta USP

a.     Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USP

b.     Peserta USP yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USP utama dapat mengikuti USP susulan.

 Kewajiban Peserta USP

a.     Peserta USP wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

b.     Peserta USP wajib mematuhi tata tertib USP. 

C.   Pendaftaran Calon Peserta Ujian Satuan Pendidikan

1.     Satuan pendidikan pelaksana USP melaksanakan pendataan calon peserta USP berdasarkan data Dapodik,

2.     Panitia USP memverifikasi data peserta dan kepala sekolah menetapkan daftar peserta.

3.     Panitia USP menerbitkan kartu peserta ujian.

 

II.  PENYELENGGARA UJIAN SATUAN PENDIDIKAN

1.   Sekolah sebagai penyelenggara USP telah mempunyai SK Penetapan Ujian Satuan Pendidikan yang diterbitkan oleh Kepala sekolah

2.   Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan USP.

3.   Sekolah membentuk kepanitiaan yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai kebutuhan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.

4.   Sekolah sebagai Penyelenggara USP bertanggung jawab atas penyelenggaraan mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

 

III.        BENTUK DAN BAHAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP)

1.  Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berupa Ujian tertulis.

2.  Bahan Ujian Tertulis

Kisi-kisi soal USP disusun berdasarkan SKL yang tertuang di dalam Kurikulum Sekolah.

1.     Penyusunan kisi-kisi soal

a.  Kisi-kisi soal USP mata pelajaran PABP, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, SBDP dan PJOK, disusun oleh sekolah.

b.  Bentuk soal USP terdiri dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat dan uraian.

c.  Jumlah soal setiap mata pelajaran maksimal 30 nomor (komposisi soal pengetahuan 50%, Aplikasi 30% dan penalaran 20%)

d.  Prosentase materi soal Ujian Satuan Pendidikan, kelas IV 20%, kelas V 30%, dan kelas VI 50%)

 

2.     Penyusunan dan Penggandaan Naskah

a.  Naskah soal USP tertulis terdiri dari (1) naskah soal utama, dan (2) naskah ujian susulan.

b.  Naskah soal tertulis digandakan oleh sekolah.

3.     Telaah dan Revisi Naskah Soal

Telaah dan revisi soal dilaksanakan secara silang antar guru kelas.

Tabel-1

Mata Pelajaran yang diujikan

NO

KOMPONEN

TERTULIS

(KI-3)

PRAKTIK

(KI-4)

KET

A

Mata Pelajaran

1

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

-

2

Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan

-

3

Bahasa Indonesia

-

 

4

Matematika

-

 

5

Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

-

 

6

Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

-

 

7

Seni Budaya dan Keterampilan

-

8

Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

-

 

IV. PELAKSANAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN

A.   Jadwal Ujian Satuan Pendidikan (USP)

1.   USP terdiri dari atas USP Utama dan Susulan

2.   US Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang dikarenakan sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.

3.   Jadwal pelaksanaan Ujian Terlulis seperti tercantum dalam Tabel-2 berikut.


Tabel-2

Jadwal Ujian Satuan PendidikanTertulisTahun Pelajaran 2021/2022

NO

HARI DAN TANGGAL

PUKUL

MATA PELAJARAN

UJIAN UTAMA

1.

Senin, 23 Mei 2022

07.30 – 09.00

09.15 – 10.45

PABP

PPKn

 

2.

Selasa, 24 Mei 2022

07.30 – 09.00

09.15 – 10.45

IPS

SBDP

3.

Rabu, 25 Mei 2022

07.30 – 09.00

09.15 – 10.45

IPA

PJOK

4.

Jum’at, 27 Mei 2022

07.30 – 09.30

Matematika

5.

Senin, 30 Mei 2022

07.30 – 09.30

Bahasa Indonesia

 

UJIAN SUSULAN

1.

Selasa, 31 Mei 2022

07.30 – 09.00

09.15 – 10.45

PABP

PPKn

 

2.

Rabu, 1 Juni 2022

07.30 – 09.00

09.15 – 10.45

IPS

SBDP

3.

Kamis, 2 Juni 2022

07.30 – 09.00

09.15 – 10.45

IPA

PJOK

4.

Jum’at, 3 Juni 2022

07.30 – 09.30

Matematika

5.

Senin, 6 Juni 2022

07.30 – 09.30

Bahasa Indonesia


B.   Ruang Ujian Satuan Pendidikan

Sekolah penyelenggara menetapkan ruang Ujian Satuan Pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut.

1.   Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian dan memenuhi protokol kesehatan;

2.   Pembagian ruangan diatur sebagai berikut.

1.   Jumlah peserta dalam satu ruang maksimal 20;

2.   Setiap 20 peserta menempati 1 (satu) ruangan; dan

3.   Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 (satu) sampai 4 (empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.

3.   Setiap ruang USP diawasi oleh dua orang pengawas ruang;

4.   Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta USP;

5.   Setiap ruang USP ditempel pengumuman yang bertuliskan:

“DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS RUANG UJIAN, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”

6.   Setiap ruang USP disediakan denah tempat duduk peserta USP disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;

7.   Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USP dikeluarkan dari ruang USP;

8.   Tempat duduk peserta USP diatur sebagai berikut:

a.    Satu bangku untuk satu orang peserta USP

b.   Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain sekurang-kurangnya satu meter.

c.    Penempatan peserta USP sesuai dengan nomor peserta.

9.  

Denah Ruang USP: 
C.   Pengawas USP

1.   Pengawasan dilakukan oleh guru yang memiliki sikap perilaku jujur, bertanggung jawab, disiplin, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

2.   Pengawas ruang USP adalah guru kelas selain guru kelas 6.

3.   Tugas pengawas USP:

a.    melaksanakan pemeriksaan meliputi: pemeriksaan ruang ujian, tempat duduk, keamanan ruangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

b.   membacakan  tata tertib  untuk peserta ujian;

c.    menerima dan memeriksa bahan ujian yang terdiri naskah, lembar jawab, daftar hadir, dan berita acara;

d.   menunjukkan sampul naskah dalam keadaan utuh kepada peserta sebelum digunakan;

e.    membuka sampul dan membagi naskah kepada peserta ujian;

f.     memberi tahu peserta ujian tentang tanda waktu mulai, kurang 5 menit, dan waktu telah selesai dalam mengerjakan soal ujian.

g.    mengisi dan menandatangani berita acara ;

h.   mengisi dan menandatangani daftar hadir pengawas ujian;

i.     mengumpulkan dan menyerahkan lembar jawab peserta naskah yang telah dimasukkan ke dalam amplop tersendiri yang telah disediakan oleh panitia ujian tingkat sekolah.

4.   Pengawas ujian tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta USP.

5.    Pengawas ujian wajib ikut serta menjaga ketenangan selama ujian berlangsung.

 

D.  Tata Tertib Pengawas USP

1.   Ruang Sekretariat pengawas USP

a.    Pengawas ruang USP wajib mematuhi protokol kesehatan (melakukan pengukuran suhu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

b.   Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang sekretariat pengawas US.

c.    Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USP.

d.   Pengawas ruang menerima bahan USP untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USP, LJUSP, amplop LJUSP, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USP, serta lem.

e.    Pengawas ruang menandatangani Pakta Integritas.

2.   Ruang USP

a.    Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USP.;

b.   Pengawas masuk ke dalam ruang US lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:

1)   memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;

2)   memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam  ruang  kecuali alat tulis yang akan digunakan;

3)   membacakan tata tertib;

4)   meminta peserta USP menandatangani daftar hadir;

5)   membagikan lembar soal/LJUSP kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta;

6)   memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;

7)   setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan

8)   membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.

c.    Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:

1)   mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;

2)   mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan

3)   mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.

d.   Kelebihan naskah soal selama USP berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya.

e.    Selama US berlangsung, pengawas ruang wajib:

1)   menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USP;

2)   memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan

3)   melarang orang lain memasuki ruang USP.

f.     Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.

g.    Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta USP bahwa waktu tinggal lima menit.

h.   Setelah waktu USP selesai, pengawas ruang:

1)   mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;

2)   mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUSP di atas meja dengan rapi;

3)   mengumpulkan LJUSP dan naskah soal;

4)   menghitung jumlah LJUSP sama dengan jumlah peserta;

5)   mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan

6)   menyusun secara urut LJUSP dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSP disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USP di dalam ruang ujian.

i.     Pengawas Ruang USP menyerahkan LJUSP dan naskah soal USP kepada Panitia USP disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USP; dan

j.     Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

E.   Tata Tertib Peserta  Ujian Satuan Pendidikan

1.   Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan (melakukan pengukuran suhu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

2.   Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan (lima belas menit sebelum ujian dimulai).

3.   Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apa pun ke dalam ruang ujian.

4.   Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan sendiri.

5.   Peserta ujian wajib mengisi daftar hadir.

6.   Peserta mengerjakan soal sesuai batas waktu yang ditentukan.

7.   Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas.

8.   Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah dan tidak diberi perpanjangan waktu untuk mengerjakan.

9.   Peserta yang meninggalkan ruang selama ujian berlangsung harus mendapat izin dari pengawas ujian dan tidak melakukannya berulang kali.

10.      Peserta dilarang meminta, memberi bantuan, dan atau bekerjasama dengan peserta lain dalam mengerjakan soal ujian.

11.    Peserta yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum batas waktu habis diperkenankan meninggalkan ruang ujian serta meletakkan lembar jawab dan naskah  soal ujian di atas meja.

12.    Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.

13.    Naskah soal dan lembar jawab ujian disatukan dan ditinggalkan di atas meja masing-masing peserta.

14.    Semua peserta meninggalkan ruang ujian dengan tenang dan tertib setelah tanda waktu selesai mengerjakan dibunyikan.

15.    Peserta yang melanggar tata tertib ujian akan mendapat sanksi berupa teguran, peringatan, atau dikeluarkan dari ruang ujian dengan mendapat nilai nol (nol).

F.   Ujian Satuan Pendidikan Susulan

1.   Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang berhalangan melaksanakan ujian pada waktunya karena sakit atau alasan lain dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.

2.   Ujian susulan dilaksanakan dengan menggunakan paket materi soal ujian susulan.

3.   Ujian susulan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

V.   PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN SATUAN PENDIDIKAN

A.   Pemeriksaan Hasil Ujian Satuan Pendidikan

1.   Pemeriksaan hasil USP setiap mata pelajaran dilaksanakan oleh 2 (dua) orang korektor yaitu guru kelas VI dan dibantu oleh guru kelas lain.

B.   Penilaian Ujian Satuan Pendidikan

1.   Penilaian ujian tertulis dilaksanakan oleh korektor dengan memasukkan nilai ke dalam daftar nilai dengan membubuhkan tanda tangan yang diketahui oleh panitia ujian/kepala sekolah.

2.   Nilai ujian diberikan dalam bentuk angka antara 0 sampai 100 dengan pecahan 2 (dua) angka di belakang koma.

 

VI. PENENTUAN KELULUSAN

A.   Kriteria Kelulusan

1.   Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2.   Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3.   Mengikuti USP yang diselenggarakan oleh sekolah.

B.   Penetapan Kelulusan

Kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.

 

C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan

Pengumuman kelulusan dilaksanakan oleh sekolah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

VII.      BIAYA PENYELENGGARAAN USP

A.       Biaya USP

Biaya penyelenggaraan USP dapat meliputi komponen-komponen sebagai berikut.

1.       penyusunan kisi-kisi;

2.       penyusunan dan penggandaan naskah;

3.       pengawasan pelaksanaan USP;

4.       koreksi USP;

5.       ATK;

6.       bahan habis pakai;

7.       penyusunan dan pengiriman pelaporan;

8.       penataan ruang ujian.

B.      Sumber Biaya

1.       Biaya USP berasal dari dana BOS Pusat

2.       Sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

 

VIII.    PENULISAN DAN PENERBITAN IJAZAH

1.       Ijazah berupa blanko ijazah yang diterbitkan oleh pemerintah, diisi atau ditulis oleh petugas dari satuan pendidikan/sekolah.

2.       Penulisan Blanko Ijazah menggunakan pedoman yang diterbitkan oleh pemerintah.

3.       Ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah penyelenggara ujian dan dibubuhi foto peserta ujian.

 

IX.        MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

A.   Monitoring dan evaluasi

1.   Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Sekolah.

2.   Pelaksanaan USP dapat dipantau dan dievaluasi oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B.   Pelaporan

1.   Sekolah menyusun laporan penyelenggaraan dan hasil ujian kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo melalui Koordinator Wilayah Kecamatan  Bidang Pendidikan dan dapat diakses oleh masyarakat.

2.   Laporan pelaksanaan USP meliputi: penyiapan bahan, pelaksanaan, pengawasan ujian, penetapan batas nilai minimal, pemeriksaan hasil ujian, dan permasalahan-permasalahan selama pelaksanaan USP.

 

X.  SANKSI

1.   Peserta USP yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas USP. Apabila peserta USP telah diberi peringatan tetapi  tidak mengindahkan peringatan tersebut, pengawas ujian mencatat dan dapat mengusulkan peserta USP tersebut untuk dinyatakan gagal tertulis serta menuangkannya dalam berita acara dan atau catatan kejadian selama USP.

2.   Pengawas Ujian yang melanggar tata tertib dibebastugaskan dan diganti dengan pengawas ujian lain.

3.   Panitia yang melanggar ketentuan POS dibebaskan dari tugas kepanitiaan.

 

XI.  LAIN-LAIN

1.   Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan-kesalahan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


DOWNLOAD POS USP TAHUN 2022 DISINI

DOWNLOAD  REKAP NILAI UJIAN SEKOLAH 2022  DISINI

ASET-ASET DALAM SEBUAH KOMUNITAS




ASET-ASET DALAM SEBUAH KOMUNITAS

Dalam mengatasi tantangan pada pendekatan tradisional yang digunakan untuk mengatasi permasalahan perkotaan, di mana penyedia jasa dan lembaga donor lebih menekankan pada kebutuhan dan kekurangan yang terdapat pada komunitas, Kretzmann dan McKnight menunjukkan bahwa aset yang dimiliki oleh komunitas adalah kunci dari usaha perbaikan kehidupan pada komunitas perkotaan dan pedesaan .

Menurut Green dan Haines (2002) dalam Asset building and community development, ada 7 aset utama atau di dalam buku ini disebut sebagai modal utama, yaitu:

1. Modal Manusia

    • Sumber daya manusia yang berkualitas, investasi pada sumber daya manusia menjadi sangat penting yang berhubungan dengan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan harga diri seseorang.
    • Pemetaan modal atau aset individu merupakan kegiatan menginventaris pengetahuan, kecerdasan, dan keterampilan yang dimiliki setiap warganya dalam sebuah komunitas, atau dengan kata lain, inventarisasi perorangan dapat dikelompokkan berdasarkan sesuatu yang berhubungan dengan hati, tangan, dan kepala.
    • Pendekatan lain mengelompokkan aset atau modal ini dengan melihat kecakapan seseorang yang berhubungan dengan kemasyarakatan, contohnya kecakapan memimpin sekelompok orang, dan kecakapan seseorang berkomunikasi dengan berbagai kelompok.  Kecakapan yang berhubungan dengan kewirausahaan, contohnya kecakapan dalam mengelola usaha, pemasaran, yang negosiasi.  Kecakapan yang berhubungan dengan seni dan budaya, contohnya kerajinan tangan, menari, bermain teater, dan bermain musik.

 2. Modal Sosial

    • Norma dan aturan yang mengikat warga masyarakat yang ada di dalamnya dan mengatur pola perilaku warga, juga unsur kepercayaan (trust) dan jaringan ( networking) antara unsur yang ada di dalam komunitas/masyarakat.
    • Investasi yang berdampak pada bagaimana manusia, kelompok, dan organisasi dalam komunitas berdampingan, contohnya kepemimpinan, bekerjasama, saling percaya, dan punya rasa memiliki masa depan yang sama.
    • Contoh-contoh yang termasuk dalam modal sosial antara lain adalah asosiasi. Asosiasi adalah suatu kelompok yang ada di dalam komunitas masyarakat yang terdiri atas  dua orang atau lebih yang bekerja bersama dengan suatu tujuan yang sama dan saling berbagi untuk suatu tujuan yang sama. Asosiasi terdiri atas kegiatan yang bersifat formal maupun nonformal. Beberapa contoh tipe asosiasi adalah berdasarkan keyakinan, kesamaan profesi, kesamaan hobi, dan sebagainya. Terdapat beberapa macam bentuk modal sosial, yaitu fisik (lembaga), misalnya asosiasi dan institusi. Institusi adalah suatu lembaga yang mempunyai struktur organisasi yang jelas dan biasanya sebagai salah satu faktor utama dalam proses pengembangan komunitas masyarakat.

 3. Modal Fisik

Terdiri atas dua kelompok utama, yaitu:

    • Bangunan yang bisa digunakan untuk kelas atau lokasi melakukan proses pembelajaran, laboratorium, pertemuan, ataupun pelatihan.
    • Infrastruktur atau sarana prasarana, mulai dari saluran pembuangan, sistem air, mesin, jalan, jalur komunikasi, sarana pendukung pembelajaran, alat transportasi, dan lain-lain.

 4. Modal Lingkungan/alam

    • Bisa berupa potensi yang belum diolah dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi dalam upaya pelestarian alam dan juga kenyamanan hidup.  Modal lingkungan terdiri dari bumi, udara yang bersih, laut, taman, danau, sungai, tumbuhan, hewan, dan sebagainya.
    • Tanah untuk berkebun, danau atau empang untuk berternak, semua hasil dari pohon seperti kayu, buah, bambu, atau material bangunan yang bisa digunakan kembali untuk menenun, dan sebagainya.

 5. Modal Finansial

    • Dukungan keuangan yang dimiliki oleh sebuah komunitas yang dapat digunakan untuk membiayai proses pembangunan dan kegiatan sebuah komunitas.
    • Modal finansial termasuk tabungan, hutan, investasi, pengurangan dan pendapatan pajak, hibah, gaji, serta sumber pendapatan internal dan eksternal.
    • Modal finansial juga termasuk pengetahuan tentang bagaimana menanam dan menjual sayur di pasar, bagaimana menghasilkan uang dan membuat produk-produk yang bisa dijual, bagaimana menjalankan usaha kecil, bagaimana memperbaiki cara penjualan menjadi lebih baik, dan juga bagaimana melakukan pembukuan.

 6. Modal Politik

    • Modal politik adalah ukuran keterlibatan sosial. Semua lapisan atau kelompok memiliki peluang atau kesempatan yang sama dalam kepemimpinan, serta memiliki suara dalam masalah umum yang terjadi dalam komunitas.
    • Lembaga pemerintah atau perwakilannya yang memiliki hubungan dengan komunitas, seperti komunitas sekolah, komite pelayan kesehatan, pelayanan listrik atau air.

 7. Modal Agama dan budaya

    • Upaya pemberian bantuan empati dan perhatian, kasih sayang, dan unsur dari kebijakan praktis (dorongan utama pada kegiatan pelayanan). Termasuk juga kepercayaan, nilai, sejarah, makanan, warisan budaya, seni, dan lain-lain.
    • Kebudayaan yang unik di setiap daerah masing-masing merupakan serangkaian ide, gagasan, norma, perlakuan, serta benda yang merupakan hasil karya manusia yang hidup berkembang dalam sebuah ruang geografis.
    • Agama merupakan suatu sistem berperilaku yang mendasar, dan berfungsi untuk mengintegrasikan perilaku individu di dalam sebuah komunitas, baik perilaku lahiriah maupun simbolik.  Agama menuntut terbentuknya moral sosial yang bukan hanya kepercayaan, tetapi juga perilaku atau amalan.
    • Identifikasi dan pemetaan modal budaya agama merupakan langkah yang sangat penting untuk melihat keberadaan kegiatan dan ritual kebudayaan dan keagamaan dalam suatu komunitas, termasuk kelembagaan dan tokoh-tokoh penting yang berperan langsung atau tidak langsung di dalamnya.
    • Sangat penting kita mengetahui sejauh mana keberadaan ritual keagamaan dan kebudayaan yang ada di masyarakat serta pola relasi yang tercipta di antaranya dan selanjutnya bisa dimanfaatkan sebagai peluang untuk menunjang pengembangan perencanaan dan kegiatan bersama.

 Sumber: LMS Guru Penggerak

15 Mei 2022

MATERI SOSIALISASI AKREDITASI TAHUN 2022

 


KEBIJAKAN DAN PROGRAM BAN SM GORONTALO 2022  DOWNLOAD DISINI


KOMPONEN MUTU GURU    DOWNLOAD DISINI


MANAJEMEN SEKOLAH     DOWNLOAD DISINI


KOMPONEN MUTU LULUSAN   DOWNLOAD DISINI


KOMPONEN PROSES PEMBELAJARAN   DOWNLOAD DISINI


INSTRUMEN BARU IASP   DOWNLOAD DISINI







3.2.a.4. Eksplorasi Konsep - Pemimpin dalam Pengelolaan Sumber Daya Pembelajaran 2.1

 


Pengantar

Bapak/Ibu Calon Guru Penggerak, kali ini kita masuk pada sesi pembelajaran 2, yaitu Eksplorasi Konsep Mandiri. Pada sesi pembelajaran kali ini, Anda akan banyak melakukan eksplorasi mandiri dengan menelaah konsep dasar tentang pengelolaan sumber daya dan kemudian mendiskusikannya bersama dengan CGP lainnya pada Forum Diskusi. 

 Pertanyaan Pemantik

Sebelum melakukan telaah materi, silakan Anda mempelajari terlebih dahulu pertanyaan pemantik berikut ini :

  1. Apabila kita menganggap sebuah sekolah adalah sebuah ekosistem dengan faktor biotik dan abiotik yang ada di dalamnya, maka  faktor-faktor apa saja yang termasuk dalam kelompok biotik dan abiotik?
  2. Bagaimanakah seharusnya seorang kepala sekolah berperan?
  3. Kemampuan apa saja yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah sebagai pemimpin ekosistem sekolah? 
  4. Apa yang harus dilakukan oleh seorang kepala sekolah dalam mengelola sumber daya sekolah secara efektif dan efisien?
  5. Seberapa besar dampak sumber daya (fasilitas) yang sekolah miliki untuk memfasilitasi proses pembelajaran murid saat ini?. Jelaskan!
  6. Seberapa efektif sumber daya sekolah yang kita miliki dalam mendukung kualitas pembelajaran di sekolah?. Jelaskan!
  7. Adakah cara alternatif yang bisa kita lakukan untuk memaksimalkan sumber daya yang sudah ada demi meningkatkan kualitas pembelajaran murid?
  8. Sudahkah sekolah memanfaatkan apa yang ada di lingkungan sekitar? Bagaimana pemanfaatannya?

Tidak ada jawaban salah atau benar di sini, tuliskan di catatan kecil Anda sesuai dengan apa yang Anda pikirkan dan temukan saat ini. Kita akan mendiskusikan ulang semua jawaban pada forum diskusi.

Sekolah Sebagai Ekosistem

Sebelum  mempelajari tentang sekolah sebagai ekosistem silahkan menyimak tayangan Video Sekolah Sebagai ekosistem berikut. 

TONTON VIDIO DISINI

Eksosistem merupakan sebuah tata interaksi antara makhluk hidup dan unsur yang tidak hidup dalam sebuah lingkungan. Sebuah ekosistem mencirikan satu pola hubungan yang saling menunjang pada sebuah teritorial atau lingkungan tertentu.

JIka diibaratkan sebagai sebuah ekosistem, sekolah adalah sebuah bentuk interaksi antara faktor biotik (unsur yang hidup) dan abiotik (unsur yang tidak hidup). Kedua unsur ini saling berinteraksi satu sama lainnya sehingga mampu menciptakan hubungan yang selaras dan harmonis. Dalam ekosistem sekolah, faktor-faktor biotik akan saling memengaruhi dan membutuhkan keterlibatan aktif satu sama lainnya. Faktor-faktor biotik yang ada dalam ekosistem sekolah di antaranya adalah:

  • Murid
  • Kepala Sekolah
  • Guru
  • Staf/Tenaga Kependidikan
  • Pengawas Sekolah
  • Orang Tua
  • Masyarakat sekitar sekolah

Selain faktor-faktor biotik yang sudah disebutkan, faktor-faktor abiotik yang juga berperan aktif dalam menunjang keberhasilan proses pembelajaran di antaranya adalah:

  • Keuangan
  • Sarana dan prasarana

Pendekatan Berbasis Kekurangan/Masalah (Deficit-Based Thinking) dan Pendekatan Berbasis Aset/Kekuatan (Asset-Based Thingking)

Sebelum mempelajari tentang Pendekatan Berbasis Kekurangan/Masalah (Deficit-Based Thinking) dan Pendekatan Berbasis Aset/Kekuatan (Asset-Based Thingking) silahkan menyimak tayangan Video berikut.

TONTON VIDIO DISINI

Pendekatan berbasis kekurangan/masalah (Deficit-Based Thinking)  akan memusatkan perhatian kita pada apa yang mengganggu, apa yang kurang, dan apa yang tidak bekerja.  Segala sesuatunya akan dilihat dengan cara pandang negatif.  Kita harus bisa mengatasi semua kekurangan atau yang menghalangi tercapainya kesuksesan yang ingin diraih.  Semakin lama, secara tidak sadar kita menjadi seseorang yang terbiasa untuk merasa tidak nyaman dan curiga yang ternyata dapat menjadikan kita buta terhadap potensi dan peluang yang ada di sekitar.

Pendekatan  berbasis aset (Asset-Based Thinking) adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh Dr. Kathryn Cramer, seorang ahli psikologi yang menekuni kekuatan berpikir positif untuk pengembangan diri.  Pendekatan ini merupakan cara praktis menemukan dan mengenali hal-hal yang positif dalam kehidupan, dengan menggunakan kekuatan sebagai tumpuan berpikir, kita diajak untuk memusatkan perhatian pada apa yang bekerja, yang menjadi inspirasi, yang menjadi kekuatan ataupun potensi yang positif.

Perbedaan antara pendekatan berbasis kekurangan dengan pendekatan berbasis aset dapat dilihat dari tabel di bawah ini.

Berbasis pada kekurangan/masalah/hambatan

Berbasis pada aset

Fokus pada masalah dan isu

Fokus pada aset dan kekuatan

Berkutat pada masalah utama

Membayangkan masa depan

Mengidentifikasi kebutuhan dan kekurangan – selalu bertanya apa yang kurang?

Berpikir tentang kesuksesan yang telah diraih dan kekuatan untuk mencapai kesuksesan tersebut.

Fokus mencari bantuan dari sponsor atau institusi lain

Mengorganisasikan kompetensi dan sumber daya (aset dan kekuatan)

Merancang program atau proyek untuk menyelesaikan masalah

Merancang sebuah rencana berdasarkan visi dan kekuatan

Mengatur kelompok yang dapat melaksanakan proyek

Melaksanakan rencana aksi yang sudah diprogramkan

(Green & Haines, 2010)

Sejarah singkat pendekatan ABCD (Asset-Based Community Development

Asset-Based Community Development (ABCD) yang selanjutnya akan kita sebut dengan Pengembangan Komunitas Berbasis Aset (PKBA) merupakan suatu kerangka kerja yang dikembangkan oleh John McKnight dan Jody Kretzmann, di mana keduanya adalah pendiri dari ABCD Institute di Northwestern University. ABCD dibangun dari kemampuan, pengalaman, pengetahuan, dan hasrat yang dimiliki oleh anggota komunitas, kekuatan perkumpulan lokal, dan dukungan positif dari lembaga lokal untuk menciptakan kehidupan komunitas yang berkelanjutan (Kretzman, 2010).  

Pendekatan Pengembangan Komunitas Berbasis Aset (PKBA) muncul sebagai kritik terhadap pendekatan konvensional atau tradisional yang menekankan pada masalah, kebutuhan, dan kekurangan yang ada pada suatu komunitas. Pendekatan tradisional tersebut menempatkan komunitas sebagai penerima bantuan, dengan demikian dapat menyebabkan anggota komunitas menjadi tidak berdaya, pasif, dan selalu merasa bergantung dengan pihak lain.

Pendekatan Pengembangan Komunitas Berbasis Aset (PKBA) menekankan pada nilai, prinsip dan cara berpikir mengenai dunia. Pendekatan ini memberikan nilai lebih pada kapasitas, kemampuan, pengetahuan, jaringan, dan potensi yang dimiliki oleh komunitas. Dengan demikian pendekatan ini melihat komunitas sebagai pencipta dari kesehatan dan kesejahteraan, bukan sebagai sekedar penerima bantuan. Pendekatan PKBA menekankan dan mendorong komunitas untuk dapat memberdayakan aset yang dimilikinya serta membangun keterkaitan dari aset-aset tersebut agar menjadi lebih berdaya guna. Kedua peran yang penting ini menurut Kretzman (2010) adalah jalan untuk menciptakan warga yang produktif.

Pendekatan Pengembangan Komunitas Berbasis Aset  menekankan kepada kemandirian dari suatu komunitas untuk dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapinya dengan bermodalkan kekuatan dan potensi yang ada di dalam diri mereka sendiri, dengan demikian hasil yang diharapkan akan lebih berkelanjutan.

Pendekatan Pengembangan Komunitas Berbasis Aset  berfokus pada potensi aset/sumber daya yang dimiliki oleh sebuah komunitas.  Selama ini komunitas sibuk pada strategi mencari pemecahan pada masalah yang sedang dihadapi. 


PKBA sebagai Pendekatan yang Dibantu oleh Pihak Luar

Pendekatan PKBA merupakan pendekatan yang digerakkan oleh seluruh pihak yang ada di dalam sebuah komunitas atau disebut sebagai community-driven development. Di dalam buku ‘Participant Manual of Mobilizing Assets for Community-driven Development’ (Cunningham, 2012) menuliskan perbedaannya dengan pendekatan yang dibantu oleh pihak luar.  Penjelasan yang ada sebetulnya ditujukan untuk pengembangan masyarakat, namun tetap bisa kita implementasikan pada lingkungan sekolah karena sebetulnya adalah miniatur sebuah tatanan masyarakat di suatu daerah.

  1. Perubahan masyarakat yang signifikan karena warga lokal dalam masyarakat tersebut yang mengupayakan perubahan. Apabila kita aplikasikan ke lingkungan sekolah dan seluruh warga sekolah berupaya melakukan perubahan maka perubahan tersebut pasti akan terjadi.
  2. Warga masyarakat akan bertanggung jawab pada yang sudah mereka mulai.  Dengan demikian setiap warga sekolah akan bertanggung jawab atas apa yang sudah dimulai.
  3. Membangun dan membina hubungan merupakan inti dari membangun masyarakat inklusif yang sehat.  Membangun dan membina hubungan antar warga sekolah, seperti hubungan guru-guru, guru – kepala sekolah, guru – murid – guru, guru – staf sekolah – guru, staf sekolah – murid – staf sekolah, ataupun kepala sekolah – murid – kepala sekolah menjadi sangat penting untuk membangun sekolah yang sehat dan inklusif.
  4. Masyarakat tidak pernah dibangun dengan berfokus terus pada kekurangan, kebutuhan dan masalah. Masyarakat merespons secara kreatif ketika fokus pembangunan pada sumber daya- sumber yang tersedia, kapasitas yang dimiliki, kekuatan dan aspirasi yang ada.  Sekolah harus dibangun dengan melihat pada kekuatan, potensi, dan tantangan, kita harus bisa fokus pada pembangunan sumber daya yang tersedia, kapasitas yang kita miliki, serta kekuatan dan aspirasi yang sudah ada.
  5. Kekuatan sekolah berbanding lurus dengan tingkat keberagaman keinginan unsur sekolah yang ada, dan pada tingkat kemampuan mereka untuk menyumbangkan kemampuan yang ada pada mereka dan aset yang ada untuk sekolah yang lebih baik. 
  6. Dalam setiap unsur sekolah, pasti ada sesuatu yang berhasil. Dari pada menanyakan “ada masalah apa?” dan “bagaimana memperbaikinya?”, lebih baik bertanya “apa yang telah berhasil dilakukan?” dan “bagaimana mengupayakan lebih banyak hasil lagi?” Cara bertanya ini mendorong energi dan kreativitas. 
  7. Menciptakan perubahan yang positif mulai dari sebuah perbincangan sederhana. Hal ini merupakan cara bagaimana manusia selalu berpikir bersama dan mencetuskan/memulai suatu tindakan. 
  8. Suasana yang menyenangkan harus merupakan salah satu prioritas tinggi dalam setiap upaya membangun sekolah. 
  9. Faktor utama dalam perubahan yang berkelanjutan adalah kepemimpinan lokal dan pengembangan dan pembaharuan kepemimpinan itu secara terus menerus. 
  10. Titik awal perubahan selalu pada perubahan pola pikir (mindset) dan sikap yang positif. 

 Aset – aset dalam sebuah komunitas

Dalam mengatasi tantangan pada pendekatan tradisional yang digunakan untuk mengatasi permasalahan perkotaan, di mana penyedia jasa dan lembaga donor lebih menekankan pada kebutuhan dan kekurangan yang terdapat pada komunitas, Kretzmann dan McKnight menunjukkan bahwa aset yang dimiliki oleh komunitas adalah kunci dari usaha perbaikan kehidupan pada komunitas perkotaan dan pedesaan .

Menurut Green dan Haines (2002) dalam Asset building and community development, ada 7 aset utama atau di dalam buku ini disebut sebagai modal utama, yaitu:

1. Modal Manusia

    • Sumber daya manusia yang berkualitas, investasi pada sumber daya manusia menjadi sangat penting yang berhubungan dengan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan harga diri seseorang.
    • Pemetaan modal atau aset individu merupakan kegiatan menginventaris pengetahuan, kecerdasan, dan keterampilan yang dimiliki setiap warganya dalam sebuah komunitas, atau dengan kata lain, inventarisasi perorangan dapat dikelompokkan berdasarkan sesuatu yang berhubungan dengan hati, tangan, dan kepala.
    • Pendekatan lain mengelompokkan aset atau modal ini dengan melihat kecakapan seseorang yang berhubungan dengan kemasyarakatan, contohnya kecakapan memimpin sekelompok orang, dan kecakapan seseorang berkomunikasi dengan berbagai kelompok.  Kecakapan yang berhubungan dengan kewirausahaan, contohnya kecakapan dalam mengelola usaha, pemasaran, yang negosiasi.  Kecakapan yang berhubungan dengan seni dan budaya, contohnya kerajinan tangan, menari, bermain teater, dan bermain musik.

 2. Modal Sosial

    • Norma dan aturan yang mengikat warga masyarakat yang ada di dalamnya dan mengatur pola perilaku warga, juga unsur kepercayaan (trust) dan jaringan ( networking) antara unsur yang ada di dalam komunitas/masyarakat.
    • Investasi yang berdampak pada bagaimana manusia, kelompok, dan organisasi dalam komunitas berdampingan, contohnya kepemimpinan, bekerjasama, saling percaya, dan punya rasa memiliki masa depan yang sama.
    • Contoh-contoh yang termasuk dalam modal sosial antara lain adalah asosiasi. Asosiasi adalah suatu kelompok yang ada di dalam komunitas masyarakat yang terdiri atas  dua orang atau lebih yang bekerja bersama dengan suatu tujuan yang sama dan saling berbagi untuk suatu tujuan yang sama. Asosiasi terdiri atas kegiatan yang bersifat formal maupun nonformal. Beberapa contoh tipe asosiasi adalah berdasarkan keyakinan, kesamaan profesi, kesamaan hobi, dan sebagainya. Terdapat beberapa macam bentuk modal sosial, yaitu fisik (lembaga), misalnya asosiasi dan institusi. Institusi adalah suatu lembaga yang mempunyai struktur organisasi yang jelas dan biasanya sebagai salah satu faktor utama dalam proses pengembangan komunitas masyarakat.

 3. Modal Fisik

Terdiri atas dua kelompok utama, yaitu:

    • Bangunan yang bisa digunakan untuk kelas atau lokasi melakukan proses pembelajaran, laboratorium, pertemuan, ataupun pelatihan.
    • Infrastruktur atau sarana prasarana, mulai dari saluran pembuangan, sistem air, mesin, jalan, jalur komunikasi, sarana pendukung pembelajaran, alat transportasi, dan lain-lain.

 4. Modal Lingkungan/alam

    • Bisa berupa potensi yang belum diolah dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi dalam upaya pelestarian alam dan juga kenyamanan hidup.  Modal lingkungan terdiri dari bumi, udara yang bersih, laut, taman, danau, sungai, tumbuhan, hewan, dan sebagainya.
    • Tanah untuk berkebun, danau atau empang untuk berternak, semua hasil dari pohon seperti kayu, buah, bambu, atau material bangunan yang bisa digunakan kembali untuk menenun, dan sebagainya.

 5. Modal Finansial

    • Dukungan keuangan yang dimiliki oleh sebuah komunitas yang dapat digunakan untuk membiayai proses pembangunan dan kegiatan sebuah komunitas.
    • Modal finansial termasuk tabungan, hutan, investasi, pengurangan dan pendapatan pajak, hibah, gaji, serta sumber pendapatan internal dan eksternal.
    • Modal finansial juga termasuk pengetahuan tentang bagaimana menanam dan menjual sayur di pasar, bagaimana menghasilkan uang dan membuat produk-produk yang bisa dijual, bagaimana menjalankan usaha kecil, bagaimana memperbaiki cara penjualan menjadi lebih baik, dan juga bagaimana melakukan pembukuan.

 6. Modal Politik

    • Modal politik adalah ukuran keterlibatan sosial. Semua lapisan atau kelompok memiliki peluang atau kesempatan yang sama dalam kepemimpinan, serta memiliki suara dalam masalah umum yang terjadi dalam komunitas.
    • Lembaga pemerintah atau perwakilannya yang memiliki hubungan dengan komunitas, seperti komunitas sekolah, komite pelayan kesehatan, pelayanan listrik atau air.

 7. Modal Agama dan budaya

    • Upaya pemberian bantuan empati dan perhatian, kasih sayang, dan unsur dari kebijakan praktis (dorongan utama pada kegiatan pelayanan). Termasuk juga kepercayaan, nilai, sejarah, makanan, warisan budaya, seni, dan lain-lain.
    • Kebudayaan yang unik di setiap daerah masing-masing merupakan serangkaian ide, gagasan, norma, perlakuan, serta benda yang merupakan hasil karya manusia yang hidup berkembang dalam sebuah ruang geografis.
    • Agama merupakan suatu sistem berperilaku yang mendasar, dan berfungsi untuk mengintegrasikan perilaku individu di dalam sebuah komunitas, baik perilaku lahiriah maupun simbolik.  Agama menuntut terbentuknya moral sosial yang bukan hanya kepercayaan, tetapi juga perilaku atau amalan.
    • Identifikasi dan pemetaan modal budaya agama merupakan langkah yang sangat penting untuk melihat keberadaan kegiatan dan ritual kebudayaan dan keagamaan dalam suatu komunitas, termasuk kelembagaan dan tokoh-tokoh penting yang berperan langsung atau tidak langsung di dalamnya.
    • Sangat penting kita mengetahui sejauh mana keberadaan ritual keagamaan dan kebudayaan yang ada di masyarakat serta pola relasi yang tercipta di antaranya dan selanjutnya bisa dimanfaatkan sebagai peluang untuk menunjang pengembangan perencanaan dan kegiatan bersama.

Studi Kasus 1

Bapak/Ibu Calon Guru Penggerak silakan menyimak video berikut ini

TONTON VIDIO DISINI


Bapak/Ibu Calon Guru Penggerak, setelah Anda menonton dan menyimak video yang menunjukkan suasana rapat guru dan kepala sekolah yang berbasis masalah/kekurangan dengan berbasis aset, jawablah pertanyaan berikut.

Selama kita berada di sekolah, pada saat rapat antar guru atau dengan kepala sekolah, biasanya apa yang dibahas? Apakah membahas apa yang menjadi kekurangan sekolah selama ini? Atau membahas soal kekuatan yang dimiliki oleh sekolah?

Studi kasus 2

Simak kembali video berikut dan jawablah pertanyaan yang menyertainya

TONTON VIDIO DISINI

Selama kita berada di sekolah, apabila kita mendiskusikan seorang murid bersama sesama rekan guru lainnya atau Kepala Sekolah, biasanya apakah yang kita bahas? Kekurangan atau kenakalan dari murid kita atau kebaikan atau kekuatan yang dimiliki murid kita?


Sumber: LMS Guru Penggerak Angkatan 4

MODUL AJAR SEKOLAH KURIKULUM MERDEKA

 MODUL AJAR SEKOLAH KURIKULUM MERDEKA



Konsep dan Komponen Modul Ajar  DOWNLOAD DISINI

Modul Ajar SD

Modul Ajar SD Kelas I - VI ; DOWNLOAD DISINI  

Modul Ajar SMP

Modul Ajar SMP               ; DOWNLOAD DISINI  

Modul Ajar SMA

Modul Ajar SMA               ; DOWNLOAD DISINI  


Semoga Bermanfaat



SKB 4 Menteri Terbaru Atur Pembelajaran Tatap Muka Seratus Persen

 

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor: 229/sipers/A6/V/2022

SKB 4 Menteri Terbaru Atur Pembelajaran Tatap Muka Seratus Persen 

Jakarta, 11 Mei 2022 --- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. 

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. "Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu (11/5). 

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP. 

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. 

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. "Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Sesjen Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen. 

Suharti mengatakan bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog. "SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya. 

Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka di antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka. Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tambah Suharti.

Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir. "Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam. 

Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan, pungkas Sesjen Kemendikbudristek. 


Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id 

#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona

Fitur Baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 Permudah Sekolah Lakukan Perencanaan Berbasis Data

   Sejak dirilis tahun 2022, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenaha...