21 Juni 2022

Tupoksi Pengawas Sekolah

 Permen PAN dan RB no. 21 Tahun 2010 pasal 5, tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan managerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Rincian tugas pokok di atas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut :

1. Pengawas Sekolah Muda;
a. Menyusun program pengawasan.
b. Melaksanakan pembinaan guru.
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian.
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya.
g. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
h. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

2. Pengawas Sekolah Madya
a. Menyusun program pengawasan.
b. Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah.
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
g. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi dan manajemen.
i. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
j. Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

3. Pengawas Sekolah Utama;

a. Menyusun program pengawasan.
b. Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah.
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
g. Menyusun program pembinaan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah.
i. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
j. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah.
k. Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok.
l. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.

Pada intinya, tugas pokok pengawas sekolah, antara lain (1) menyusun program pengawasan sekolah; (2) memantau pelaksanaan delapan standar; (3) menilai administrasi, akademis, dan fungsional; (4) melakukan pengawasan di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Tugas pokok tersebut diarahkan untuk mengawasi kinerja guru dalam pembelajaran dan kinerja kepala sekolah dalam mengelola pendidikan.

Pengawasan
– Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran.
– Proses pembelajaran/ praktikum/studi lapangan
– Kegiatan ekstrakulikuler
– Penggunaan media,alat bantu, dan sumber belajar.
– Kemajuan belajar siswa
– Lingkungan belajar
– Pelaksanaan kurikulum sekolah
– Penyelenggaraan administrasi sekolah
– Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
– Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
– Kerjasama sekolah dengan masyarakat

Advising/ Menasehati
– Menasihati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
– Guru dalam meningkatkan kompetensi profesional
– Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
– Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
– Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan paedagogik
– Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
– Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
– Kepala sekolah dalam peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah
– Menasihati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
– Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah

Monitoring/ Memantau

– Ketahanan pembelajaran
– Pelaksanaan ujian mata pelajaran
– Standar mutu hasil belajar siswa
– Pengembangan profesi guru
– Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar

– Penyelenggaraan kurikulum
– Administrasi sekolah
– Manajeman sekolah
– Kemajuan sekolah
– Pengembangan SDM sekolah
– Penyelenggaraan ujian sekolah
– Penyelenggaraan penerimaan siswa baru

Coordinating/Mengkoordinasi

– Pelaksanaan inovasi pembelajaran
– Pengadaan sumber-sumber belajar
– Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
– Mengkoordinasi peningkatan mutu SDM sekolah
– Penyelenggaraan inovasi di sekolah
– Mengkoordinasi akreditasi sekolah
– Mengkoordinasi kegiatan sumber daya pendidikan

Reporting

– Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
– Kemajuan belajar siswa
– Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
– Kinerja kepala sekolah
– Kinerja staf sekolah
– Standar mutu pendidikan
– Inovasi pendidikan

Sumber : Sudrajat dalam http://akhmadsudrajat…-pendidikan/. dalam barnawi (2014)” jelasnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57 tentang Standar Nasional Pendidikan, supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas sekolah. Penyusunan program supervisi difokuskan pada pembinaan kepala sekolah dan guru, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, dan penilaian kinerja kepala sekolah dan guru. Untuk menjalankan tugas pokoknya, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, yaitu supervisi manajerial dan supervisi akademik.

Supervisi Akademik
Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Hal tersebut dapat dilalaksanakan melalui kegiatan tatap muka atau non tatap muka, melalui kegiatan sebagai berikut :
1. Pembinaan;
a. Tujuan :
1) Meningkatkan pemahaman kompetensi guru terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi guru, Kompetensi guru, pemahaman kurikulum)
2) Meningkatkan kemampuan guru dalam pengimplementasian Standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan dan standar penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar dan penulisan butir soal)
3) Meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun Penelitian Tindakan Kela (PTK)

b. Ruang Lingkup :
1) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan
2) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan
3) Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik
4) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar
5) Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan llingkungan dan sumber belajar
6) Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas membimbing dan melatih peserta didik
7) Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan tehnologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
8) Memberi bimbingan kepada guru dalam pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan
9) Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya

c. Pemantauan pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian


d. Penilaian (Kinerja Guru) :
1) Merencanakan pembelajaran
2) Melaksanakan pembelajaran
3) Menilai hasil pembelajaran
4) Membimbing dan melatih peserta didik
5) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru

Supervisi Manajerial
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah yang mencangkup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik, dan kependidikan (Sudjana dkk, 2011:21). Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan, seperti :
1. Administrasi kurikulum
2. Administrasi keuangan
3. Administrasi sarana prasarana/perlengkapan
4. Administrasi personal atau ketenagaan
5. Administrasi kesiswaan
6. Administrasi hubungan sekolah dan masyarakat
7. Administrasi budaya dan lingkungan sekolah
8. Aspek-aspek administrasi lainnya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Sudjana dan kawan kawan (2011:22) mengemukakan bahwa kegiatan pengawas sekolah dalam supervisi manajerial sebagai berikut :

1. Pembinaan;
a. Tujuan
Tujuan pembinaan kepala sekolah yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP)
b. Ruang Lingkup
1) Pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi manajeman
2) Membantu kepala sekolah melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminanmutu pendidikan.
3) Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
4) Kemampuan kepala sekolah dalam membimbing pengembangan program bimbingan konseling
5) Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (supervisi manajerial) yang meliputi :
a) Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
b) Melakukan pendampingan dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
c) Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya

2. Pemantauan
Pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah

3. Penilaian
Penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan
Hasil penilaia pengawas sekolah tidak dibiarkan begitu saja, tetapi perlu dipelajari secara seksama untuk merancang tindak lanjut yang tepat. Menurut Sudjana dkk. (2011:23), untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya maka ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan kepala sekolah dengan tahapan sebagai berikut :
1. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya
2. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.
3. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
4. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
5. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas/sekolah

Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai fasilisator, asesor, informan, dan evaluator. Sebagai fasilisator, pengawas sekolah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendukung proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan tata kelola sekolah.

Sebagai asesor, pengawas sekolah melakukan identifikasi dan analisis terhadap aspek kekuatan dan kelemahan sekolah. Sebagai informan, pengawas sekolah memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan kualitas sekolah. Sementara sebagai evaluator, pengawas sekolah memberikan penilaian terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas manajerial sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prinsip Coaching

  Prinsip Coaching Definisi  coaching  menurut ICF ( International Coaching Federation ) adalah “Hubungan kemitraan dengan klien, dalam su...