Permendikbud 81-A merupakan salah satu permen yang digunakan sebagai pedoman teknis pelaksanaan kurikulum 2013 Pada awal bergulir Kurikulum 2013 atau Kurtilas, Seiring berjalannya waktu, melalui berbagai diskusi di forum Diklat, pelatihan dan workshop atau pun kegiatan ilmiah lainnya telah banyak saran dan masukan adanya kekurangan-kekurangan pada peraturan kurikulum 2013. Maka pemerintah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan demi penyempurnaan. Salah satunya yakni penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terbaru terkait Kurikulum 2013 di tahun 2014. Dengan adanya Permendikbud yang baru ini berarti TIDAK BERLAKU lagi permendikbud yang mengatur hal-hal disempurnakan pada permen sebelumnya.
Silahkan diunduh disini :
DOWNLOAD Permendikbud No 57 ttg Kurikulum SD
DOWNLOAD Permendikbud No 58 ttg Kurikulum SMP
DOWNLOAD Permendikbud No 59 ttg Kurikulum SMA
DOWNLOAD Permendikbud No 60 ttg Kurikulum SMK
DOWNLOAD Permendikbud No 61 KTSP
DOWNLOAD Permendikbud No 62 ttg Keg Ekskul
DOWNLOAD Permendikbud No 63 ttg Kepramukaan
DOWNLOAD Permendikbud No 64 ttg Peminatan
SEMOGA BERMANFAAT!!!!
05 September 2014
28 Agustus 2014
KOMPETENSI APAKAH YANG DIBANGUN DALAM PENDIDIKAN?
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kompetensi, sebuah istilah yang
selama ini menjadi bahan rujukan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di
Indonesia. "Benang kusut" pendidikan di negara kita tidak lepas
karena kurangnya kompetensi yang dimiliki, baik oleh pihak pendidik
(guru/tutor) dan juga peserta didik.
Fenomena polemik penting tidak
pentingnya Ujian Nasional juga tidak lepas dari indikator kompetensi yang
dihasilkan di Indonesia. Maka, demi meningkatkan kompetensi, sasaran sertifikasi
pun diarahkan bagi para pendidik. Adapun untuk peserta didik, sekarang mulai
mengarah pada kemampuannya dalam mengembangkan potensi diri. Hal ini termaktub
dalam ragam kurikulum yang sudah dan yang akan segera dijalankan. Lantas arah
pendidikan pun diharapkan supaya lebih membumi. Patokan nilai berbentuk angka
mulai dipertanyakan. Nilai yang baik sebetulnya adalah melingkupi jatidiri
peserta didik tersebut. Ini terpancar dari kecerdasan pikir dan juga kecerdasan
emosional. Konsep pendidikan pun mengarah pada pemberdayaan potensi peserta
didik, bukan asal penjejalan materi pembelajaran pada peserta yang pada
kenyataannya menjadi "robot-robot" hasil pendidikan. Yang artinya,
peserta didik menjadi kaku dalam menghadapi kenyataan yang ada.
Pengertian dasar kompetensi adalah
kemampuan atau kecakapan. Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan
kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif.
McAhsan mengemukakan bahwa kompetensi adalah: “… is a knowledge,
skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part
of his or her being to the extent he or she can setisfactorily performa
partikular cognitive, affective, and psychomotor behaviors.” Dalam hal
ini, kompetensi diartikan
sebagai pengetahuan, keterampilan,
dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari
dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kongitif, afektif, dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Finch & Crunkilton dalam Mulyasa
(2003: 38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas,
keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang
keberhasilan. Kompetensi dapat diartikan
sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya,
sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Dunia pendidikan memiliki peran
penting dalam membentuk SDM yang berkualitas. Kompetensi
harus dikuasai oleh tiap-tiap individu, masyarakat, dan bangsa agar mampu
hidup, berkiprah, dan bertindak sebaik-baiknya dalam era globalisasi berbasis
pengetahuan. Penguasaan kompetensi yang dibutuhkan dalam era globalisasi
tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan sekolah, masyarakat, dan keluarga.
Dalam hubungan ini, pendidikan sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab besar
dalam membentuk kompetensi yang dibutuhkan.
Untuk menciptakan peserta didik yang
berkualitas, guru sebagai harus menguasai 4 kompetensi. Keempat kompetensi yang
harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya tersebut adalah kompetensi
pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Guru harus sungguh-sungguh dan
baik dalam menguasai 4 kompetensi tersebut agar tujuan pendidikan bisa
tercapai.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada makalah ini
adalah: Kompetensi apakah yang dibangun dalam pendidikan?
C.
Tujuan
dan Manfaat Pembahasan
1. Tugas
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Landasan Pendidikan.
2. Untuk
mengetahui kompetensi yang dibangun dalam pendidikan.
BAB II
TEORI DAN PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kompetensi
Kompetensi
berasal dari kata kompeten yang diartikan sebagai keterampilan yang diperlukan
seseorang yang ditunjukkan oleh kemampuannya untuk dengan konsisten memberikan
tingkat kinerja yang memadai atau tinggi dalam suatu fungsi pekerjaan spesifik
(Uno, 2014: 25-26). Sedangkan
Sofo (1999: 123) mengemukakan mengenai kompetensi sebagai: “A competency is
composed of skill, knowledge, and attitude, but in partikular the consistent
applications of those skill, knowledge, and atittude to the standard of
performance required in employment.”
Kompetensi
terkait dengan segala yang diketahui manusia tentang dirinya maupun
lingkungannya. Hal ini diperoleh manusia melalui panca indra melalui
rangkaian-rangkaian pengalaman manusia itu sendiri. Suriasumantri (2009: 104)
berpendapat bahwa kompetensi merupakan khasanah kekayaan mental yang secara
langsung atau tidak langsung dapat memperkaya kehidupan manusia. Dengan
kompetensi manusia dapat memecahkan berbagai macam permasalahan yang
dihadapinya sehingga kompetensi itu memiliki arti yang sangat penting dalam
kehidupan manusia.
Terdapat
perbedaan konsep tentang kompetensi menurut konsep Inggris dan konsep Amerika
Serikat. Menurut konsep Inggris, kompetensi dipakai di tempat kerja dalam
berbagai cara. Pelatihan sering berbasiskan kompetensi. Sistem National Council Vocational Qualification
(NCVQ) didasarkan pada standar kompetensi.
Kompetensi
juga digunakan dalam manajemen imbalan, sebagai contoh, dalam pembayaran
berdasarkan kompetensi. Penilaian kompetensi adalah suatu proses yang perlu
untuk menyokong insisiatif-inisiatif ini dengan menentukan kompetensi-komptensi
apa yang harus diperlihatkan oleh karyawan.
Pendapat
yang hampir sama dengan konsep Inggris dikemukakan oleh Kravetz (2004), bahwa
kompetensi adalah sesuatu yang seseorang tunjukkan dalam kerja setiap hari.
Fokusnya adalah pada perilaku di tempat kerja, bukan sifat-sifat kepribadian atau
ketrampilan dasar yang ada di luar tempat kerja ataupun di dalam tempat kerja.
Kompetensi
mencakup melakukan sesuatu, tidak hanya pengetahuan yang pasif. Seorang
karyawan mungkin pandai, tetapi jika mereka tidak meterjemahkan kepandaiannya
ke dalam perilaku di tempat kerja yang efektif, kepandaian tidak berguna. Jadi
kompetensi tidak hanya mengetahui apa yang harus dilakukan.
Kompetensi
dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam menghadapi situasi dan
keadaan di dalam pekerjaannya. Kompetensi seseorang dapat dilihat dari tingkat
kreativitas yang dimilikinya serta inovasi-inovasi yang diciptakan dan
kemampuannya dalam menyelesaikan suatu masalah. Catano (1998) menjelaskan
pengertian kompetensi dari berbagai sumber. Beberapa diantaranya adalah:
1. Kompetensi
adalah kombinasi dari motif, sifat, keterampilan, aspek citra diri seseorang
atau peran sosial, atau suatu bagian dari pengetahuan yang relevan. Dengan kata
lain, kompetensi adalah setiap karakteristik individu yang mungkin terkait
dengan kesuksesan kinerja (Boyatzis, 1982, dalam Catano, 1998).
2. Pola
karakteristik dan terukur pengetahuan, keterampilan, perilaku, keyakinan,
nilai-nilai, sifat dan motif yang mendasari, dan kemampuan kerja yang cepat
dalam mengaplikasikan pekerjaan (Linkage, Inc., 1996: 5, dalam Catano,
1998).
3. Keterampilan
dan sifat-sifat yang dibutuhkan oleh karyawan untuk menjadi efektif dalam
pekerjaan (Manisfield, 1996, dalam Catano, 1998).
4. Keterampilan,
pengetahuan, kemampuan dan perilaku yang diperlukan untuk terlaksananya tugas
pekerjaan (Mirabile, 1995: 13, dalam Catano, 1998).
5. Perilaku
yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dasar dan untuk meningkatkan
prestasi kerja lebih tinggi (Miyawaki, 1996, dalam Catano, 1998).
6. Kompetensi
adalah karakteristik yang mendasari individu yang kausal berkaitan dengan
kinerja yang efektif dan/atau superior kriteria direferensikan dalam pekerjaan
atau situasi (Spencer & Spencer, 1993).
Definisi
lain menyatakan kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, sikap dan
perilaku yang menjadi karakteristik dari performance yang berhasil dalam
konteks yang spesifik (Cracklin & Carroll, 1998). Kompetensi merupakan
aspekaspek pribadi dari seorang pekerja yang memungkinkan dia untuk mencapai
kinerja yang superior (LOMA.s Dictionary, 1998). Dari definisi-definisi
tersebut di atas, terdapat tiga hal pokok yang tercakup dalam pengertian
kompetensi, yaitu:
1. Kompetensi
merupakan gabungan berbagai karakteristik individu. Kompetensi tidak terdiri
dari satu karakteristik saja. Kompetensi merupakan gabungan dari pengetahuan,
keterampilan, sikap, dan karakteristik dasar lainnya dari individu.
2. Kompetensi
selalu berkaitan dengan kinerja/perilaku. Kompetensi tampil dalam bentuk
kinerja/perilaku yang dapat diobservasi dan diukur (measurable). Jika
potensi yang belum ditampilkan dalam bentuk perilaku yang dapat
observasi/diukur tidak dapat dikategorikan sebagai kompetensi.
3. Kompetensi
merupakan kriteria yang mampu membedakan mereka yang memiliki kinerja yang
unggul dan yang rata-rata. Kompetensi bukan sekedar aspek-aspek yang menjadi
prasyarat suatu jabatan, tetapi merupakan aspek-aspek yang menentukan
optimalitas keberhasilan kinerja. Hanya karakteristik-karakteristik yang
mendasari kinerja yang berhasil/efektif yang dapat dikategorikan sebagai
kompetensi. Demikian karakteristik yang mendasari kinerja yang tidak efektif
juga tidak dapat dikategorikan kedalam kompetensi.
Oleh karena
itu tidak semua aspek-aspek pribadi dari seorang pekerja itu merupakan
kompetensi. Kompetensi hanya merupakan aspek-aspek pribadi (sikap, keterampilan,
motif, dan karakteristik lainnya) yang dapat diukur dan esensial untuk pencapaian
kinerja yang berhasil. Kompetensi menghasilkan perilaku-perilaku kritikal dalam
pekerjaan yang membedakan mereka yang menampilkan kinerja yang superior dan
yang tidak.
Solusi
kreatif sering merupakan respon langsung terhadap berbagai persoalan yang ada.
Individu-individu yang kreatif mampu memberikan respon terhadap segala permasalahan.
Seorang yang kompeten mampu menyelesaikan masalah lebih baik dibandingkan yang
lainnya. Individu-individu seperti ini menikmati tantangan dan cenderung untuk
memandang permasalahan sebagai sebuah alat untuk mencapai tujuan.
Menurut
Gordon dalam Sutrisno (2012) terdapat beberapa aspek yang terkandung dalam
konsep kompetensi, yaitu:
1. Pengetahuan
(knowledge), yaitu kesadaran dalam
bidang kognitif. Misalnya seorang pegawai mengetahui cara melakukan
identifikasi belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran yang baik sesuai
dengan kebutuhan yang ada.
2. Pemahaman
(understanding) yaitu kedalaman
kognitif dan efektif yang dimiliki oleh individu. Misal seorang karyawan dalam
melaksanakan pembelajaran harus mempunyai pemahaman yang baik tentang
karakteristik dan kondisi kerja secara efektif dan efisien.
3. Kemampuan
(skill) adalah sesuatu yang dimiliki
oleh individu untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan
kepadanya. Misal kemampuan karyawan dalam memilih metode kerja yang dianggap
lebih efektif dan efisien.
4. Nilai
(value) adalah suatu standar perilaku
yang telah diyakini dan secara spikologis telah menyatu dalam diri seseorang.
Misal standar perilaku para karyawan dalam melaksanakan tugas.
5. Sikap
(attitude) yaitu perasaan (senang
tidak senang, suka tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang
datang dari luar. Misal reaksi terhadap krisis ekonomi, perasaan terhadap kenaikan
gaji dan sebagainya.
6. Minat
(interest) adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.
Misalnya melakukan suatu aktivitas kerja.
Menurut
Muins (2000: 40), ada tiga jenis kompetensi, yaitu: ”Kompetensi profesi,
kompetensi individu dan kompetensi sosial”. Kompetensi profesi merupakan kemampuan
untuk menguasai keterampilan/keahlian pada bidang tertentu, sehingga tenaga
kerja maupun bekerja dengan tepat, cepat teratur dan bertanggung jawab.
Kompetensi individu,
merupakan kemampuan yang diarahkan pada keunggulan tenaga kerja, baik penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) maupun daya saing kemampuannya. Kompetensi
sosial merupakan kemampuan yang diarahkan pada kemampuan tenaga kerja dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungan, sehingga mampu mengaktualisasikan dirinya
di lingkungan masyarakat maupun lingkungan kerjanya.
Menurut
Prayitno (BKN, 2003:11), standar kompetensi mencakup tiga hal, yaitu yang
disingkat dengan KSA:
1. Pengetahuan (knowledge) , yaitu fakta dan angka
dibalik aspek teknis.
2. Keterampilan
(skills), yaitu kemampuan untuk menunjukan
tugas pada tingkat criteria yang dapat diterima secara terus menerus dengan
kegiatan yang paling sedikit.
3. Sikap (Attitude), yaitu yang ditunjukan
kepada pelanggan dan orang lain bahwa yang bersangkutan mampu berada dalam
lingkungan kerjanya.
Menurut
Maarif (2003: 16), penetapan standar kompetensi dapat diprioritaskan pada
pengetahuan, keterampilan dan sikap, baik yang bersifat hard
competencies maupun soft competencies. Soft/generic
competencies menurut Spencer (1993) meliputi lima kelompok kompetensi,
yaitu:
1. Kemampuan
merencanakan dan mengimplementasikan (motivasi untuk berprestasi, perhatian
terhadap kejelasan tugas, ketelitian dan kualitas kerja, proaktif dan kemampuan
mencari dan menggunakan informasi).
2. Kemampuan
melayani (empati, berorientasi pada pelanggan).
3. Kemampuan
memimpin (kemampuan mengembangkan orang lain, kemampuan mengarahkan kerjasama
kelompok, kemampuan memimpin kelompok).
4. Kemampuan
berpikir (berpikir analisis, berpikir konseptual, keahlian
teknis/profesional/manajerial).
5. Kemampuan
bersikap dewasa (kemampuan mengendalikan diri, flesibilitas, komitmen terhadap
organisasi).
Suprapto
(2002: 3) berpendapat bahwa standar kompetensi minimal mengandung empat
komponen kelompok pokok, yaitu:
1. Knowledge
2. Skills
3. Attitude
4. Kemampuan
untuk mengembangkan knowledge, skills pada
orang lain.
B.
Kompetensi
Pendidik dan Peserta Didik
Untuk
bisa melakukan sesuatu di dalam dunia pendidikan kita mengenal yang disebut
kombinasi dari KSA (Knowledge,
Skills dan Attitude) atau PKS
(Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap). Kemampuan untuk meramu KSA
sehingga bisa diimplementasikan untuk melaksanakan tugas merupakan kompetensi.
Dalam
bidang pendidikan mulai dari pendidikan dasar, menengah sampai pendidikan
tinggi memerlukan adanya keterkaitan dan kesesuaian antara lembaga pendidikan
dan dunia kerja (link antara University & Industry). Sebagai
konsekwensinya, kurikulum-bebasiskan-kompetensi harus dirancang berdasarkan
pada praktik-praktik dalam industri, sebaliknya praktik-praktik dalam industri
seharusnya didasarkan pada KSA yang telah diperoleh dari lembaga pendidikan.
Guru
sebagai pendidik dan siswa sebagai peserta didik merupakan elemen penting dalam
pendidikan. Guru sebagai memiliki kompetensi yang harus dikuasai untuk
menciptakan peserta didik yang juga memiliki kompetensi.
Tujuan
pendidikan yang dicanangkan oleh Benjamin S. Bloom pada tahun 1956 dan David R.
Krathwohl (1964) memiliki tiga kemampuan (kompetensi) yaitu ranah kognitif,
afektif, dan psikomotorik. Dari setiap ranah tersebut dibagi kembali menjadi
beberapa kategori dan subkategori yang berurutan secara hirarkis (bertingkat),
mulai dari tingkah laku yang sederhana sampai tingkah laku yang paling
kompleks.
Taksonomi
Bloom merujuk pada taksonomi yang dibuat untuk tujuan pendidikan. Di Indonesia,
taksonomi bloom merupakan acuan penilaian berkelanjutan dalam KTSP (Haryati,
2007: 22). Taksonomi ini pertama kali disusun oleh Benjamin S. Bloom pada tahun
1956 dan David R. Krathwohl (1964). Dalam hal ini, tujuan pendidikan dibagi
menjadi beberapa domain (ranah, kawasan) dan setiap domain tersebut dibagi
kembali ke dalam pembagian yang lebih rinci berdasarkan hirarkinya.
Pada
tahun 1990-an, kelompok psikologi kognitif yang dipimpin oleh Lorin Anderson
(mantan mahasiswa Bloom), melakukan revisi terhadap level kognitif yang
dikembangkan oleh Bloom. Revisi dan pengembangan taksonomi Bloom terus
dilakukan, dan pengembangan yang terbaru adalah pengembangan taksonomi Bloom
menjadi 4 domain yaitu domain kognitif, afektif, psikomotorik, dan sosial yang
disebut sebagai Developing Human
Potential in Four Domains for Learning and Doing (Peggy Dettmer, 2006).
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru terkait dengan kewenangan
melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai
bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi
pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku
peserta didik belajar (Djohar, 2006: 130).
Menurut Suparlan
(2008: 93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga
komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan
profesi, dan penguasaan akademik. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru, menyebutkan macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh
tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan
sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru.
1. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik
meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap
subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut: a)
Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif;
memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan
mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik, b) Merancang pembelajaran,
termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki
indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar
dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik
peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih, c) Melaksanakan
pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif,
d) Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi
proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan
hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran
secara umum, e) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk
pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk
mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian
merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: a)
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak
sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai
guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma, b) Kepribadian
yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. c) Kepribadian
yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak, d) Kepribadian yang berwibawa
memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. e) Akhlak mulia dan
dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki
perilaku yang diteladani peserta didik.
3. Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial
merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan
indikator esensial sebagai berikut: a) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara
efektif dengan peserta didik. b) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. c) Mampu berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
4. Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional
merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang
mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi
keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan
metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator
esensial sebagai berikut: a) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan
bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. b) Menguasai
struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat
kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja
guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a)
pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik
disiplin ilmu (disciplinary content)
maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang
mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan;
dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru
yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional
(Naim, 2009: 60).
C.
Definisi
Konseptual
Kompetensi
yang dibangun dalam pendidikan adalah kemampuan yang dibangun dan harus
dikuasai oleh seseorang dalam proses pendidikan agar dapat menyelesaikan berbagai
permasalahan yang dihadapinya.
D.
Definisi
Operasional
Secara
operasional kompetensi yang dibangun dalam pendidikan adalah kemampuan yang
dibangun dan harus dikuasai oleh guru sebagai pendidik yang meliputi: 1)
Kompetensi pedagogik; 2) Kompetensi kepribadian;
3) Kompetensi sosial; 4) Kompetensi profesional, dan juga peserta didik yang
meliputi: 1) Kognitif; 2) Afektif; 3) Psikomotorik. Masing-masing kemampuan ini
harus dimiliki dan dikuasai agar dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang
dihadapinya.
E.
Kisi-kisi
Instrumen
Variabel
|
Indikator
|
Obyek
yang diobservasi
|
Kompetensi
yang dibangun dalam pendidikan
|
Guru
|
Kompetensi
pedagogik
|
Kompetensi
kepribadian
|
||
Kompetensi
sosial
|
||
Kompetensi
profesional
|
||
Siswa
|
Kognitif
|
|
Afektif
|
||
Psikomotorik
|
DAFTAR RUJUKAN
Depdiknas. 2005. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta.
Depdiknas.
Djohar, MS. 2006. Guru
pendidikan & Pembinaan, Penerapannya dalam Pendidikan dan UU Guru.
Yogyakarta. Grafika Indah.
Maarif, M. Syamsul. 2003. Strategi Peningkatan Kompetensi Aparatur Guna Mengantisipasi Kebutuhan
pelayanan Sektor Publik. Orasi Ilmiah. Bandung. STIA LAN.
Haryati, Mimin. 2007. Sistem Penialian Berbasis Kompetensi, Teori dan Praktek. Jakarta.
Gaung Persada Press.
Mulyasa, 2003. Kurikulum
Berbasis Kompetensi, Konsep, Karakteristik, dan Implementasi. Bandung.
Remaja Rosda Karya.
Naim, Ngainun. 2009. Menjadi
Guru Inspiratif. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Suriasumantri, Jujun. 2009. Filasafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. Jakarta. Sinar Harapan.
Sutrisno, Edy. 2012. Manajemen
Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Uno, Hamzah dan Nina Lamatenggo. 2014. Landasan Pendidikan. Gorontalo. Ideas
Publishing.
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/ madrasah (Depdiknas, 2006:13). Kegiatan kurikuler merupakan wahana untuk mengembangkan kompetensi peserta didik yang bertujuan memberikan kesempatan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan proses yang sistematis dan sadar dalam membudayakan peserta didik agar memiliki kedewasaan sebagai bekal kehidupannya. Kegiatan ekstrakurikuler memberikan ruang yang tepat kepada peserta didik untuk mempraktikkan secara langsung (learning by doing) berbagai aktivitas yang dapat diarahkan pada upaya pembentukan karakter tertentu.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap dan nilai-nilai.
Berdasarkan paparan di atas maka sudah selayaknya jika disusun dan dikembangkan panduan teknis kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar, sehingga memberikan kemudahan bagi pemangku kepentingan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler khususnya di sekolah dasar. Upaya ini perlu dilakukan secara terus menerus karena kegiatan ekstrakurikuler bukan menjadi pelengkap semata dalam proses pendidikan secara menyeluruh di sekolah. Sekolah perlu menyusun rencana, pelaksanaan, evaluasi, pengembangan, dan tindak lanjut agar ekstrakurikuler tidak hanya sekedar pengisi waktu luang siswa akan tetapi merupakan sarana yang penting dalam mengembangan potensi peserta didik.
DOWNLOAD Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap dan nilai-nilai.
Berdasarkan paparan di atas maka sudah selayaknya jika disusun dan dikembangkan panduan teknis kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar, sehingga memberikan kemudahan bagi pemangku kepentingan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler khususnya di sekolah dasar. Upaya ini perlu dilakukan secara terus menerus karena kegiatan ekstrakurikuler bukan menjadi pelengkap semata dalam proses pendidikan secara menyeluruh di sekolah. Sekolah perlu menyusun rencana, pelaksanaan, evaluasi, pengembangan, dan tindak lanjut agar ekstrakurikuler tidak hanya sekedar pengisi waktu luang siswa akan tetapi merupakan sarana yang penting dalam mengembangan potensi peserta didik.
DOWNLOAD Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar
Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Raport di SD
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Kurikulum 2013 menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas sehingga penilaiannya lebih menekankan pada penilaian proses, baik pada aspek sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian adalah sebagai berikut:
1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian KD-KDpada KI-3 dan KI-4.
2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan hal-hal yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3. Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses, misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil observasi lapangan.
Dounload Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Raport di SD Tahun 2014 disini DOWNLOAD
29 Mei 2014
Panduan Tekhnis Penyusunan RPP
Langkah-Langkah Penyusunan RPP
1. Mengkaji silabus, buku siswa dan buku panduan guru. Silabus menguraikan kompetensi inti, kompetensi dasar (spiritual, sosial, pengetahuan dan ketrampilan), materi pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar. Silabus sebagai dasar pengembangan RPP, terutama pengembangan indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, metode, media/alat/sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian.
1. Mengkaji silabus, buku siswa dan buku panduan guru. Silabus menguraikan kompetensi inti, kompetensi dasar (spiritual, sosial, pengetahuan dan ketrampilan), materi pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar. Silabus sebagai dasar pengembangan RPP, terutama pengembangan indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, metode, media/alat/sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian.
2. Menuliskan identitas rencana pelaksanaan pembelajaran yang mencakup Sekolah, Matapelajaran, Kelas/Semester, Materi Pokok dan alokasi waktu. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kompetensi dasar dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan kompetensi dasar yang harus dicapai. Alokasi waktu ditulis dengan cara menuliskan jumlah pertemuan x jumlah jam sesuai struktur kurikulum. Misalnya 2 x 3 JP (dua kali pertemuan masing-masing tiga jam pelajaran).
3. Menuliskan kompetensi inti, meliputi kompetensi inti spiritual, sosial, pengetahuan dan ketrampilan;
4. Menuliskan kompetensi dasar dan menyusun indikator pencapaian kompetensi sebagai berikut:
a. Kompetensi dasar spiritual dan dapat menyusun indikator pencapaian kompetensi spiritual;
b. Kompetensi dasar sosial dan dapat menyusun indikator pencapaian kompetensi sosial;
c. Kompetensi dasar pengetahuan dan menyusun indikator pencapaian kompetensi pengetahuan;
d. Kompetensi dasar ketrampilan dan menyusun indikator pencapaian kompetensi ketrampnsi dasarilan;
Penyusunan indicator pencapaian kompetensi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Indikator dirumuskan dengan kata kerja operasional yang terukur, didalamnya terdapat dua unsur, yaitu tingkat kompetensi dan konten (pengetahuan dan keterampilan);
b. Penyusunan indikator mengacu pada kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran dan penilaian dalam silabus;
c. Tingkat kompetensi indikator harus mencapai tingkat kompetensi minimal yang tercantum pada kompetensi dasar maupun kompetensi inti dan dapat dikembangkan hingga ke tingkat yang paling tinggi untuk mencapai target pencapaian kompetensi sesuai dengan karakteristik dan daya dukung sekolah dan lingkungannya;
d. Tingkat kompetensi pada aspek sikap adalah menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan;
e. Tingkat kompetensi pada aspek pengetahuan adalah mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevalasi, dan mengkreasi;
f. Tingkat kompetensi pada aspek keterampilan adalah mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta, dan
g. Keseluruhan indikator yang disusun memadai untuk mencapai kompetensi dasar, kompetensi inti, dan standar kompetensi lulusan.
3. Menuliskan kompetensi inti, meliputi kompetensi inti spiritual, sosial, pengetahuan dan ketrampilan;
4. Menuliskan kompetensi dasar dan menyusun indikator pencapaian kompetensi sebagai berikut:
a. Kompetensi dasar spiritual dan dapat menyusun indikator pencapaian kompetensi spiritual;
b. Kompetensi dasar sosial dan dapat menyusun indikator pencapaian kompetensi sosial;
c. Kompetensi dasar pengetahuan dan menyusun indikator pencapaian kompetensi pengetahuan;
d. Kompetensi dasar ketrampilan dan menyusun indikator pencapaian kompetensi ketrampnsi dasarilan;
Penyusunan indicator pencapaian kompetensi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Indikator dirumuskan dengan kata kerja operasional yang terukur, didalamnya terdapat dua unsur, yaitu tingkat kompetensi dan konten (pengetahuan dan keterampilan);
b. Penyusunan indikator mengacu pada kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran dan penilaian dalam silabus;
c. Tingkat kompetensi indikator harus mencapai tingkat kompetensi minimal yang tercantum pada kompetensi dasar maupun kompetensi inti dan dapat dikembangkan hingga ke tingkat yang paling tinggi untuk mencapai target pencapaian kompetensi sesuai dengan karakteristik dan daya dukung sekolah dan lingkungannya;
d. Tingkat kompetensi pada aspek sikap adalah menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan;
e. Tingkat kompetensi pada aspek pengetahuan adalah mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevalasi, dan mengkreasi;
f. Tingkat kompetensi pada aspek keterampilan adalah mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta, dan
g. Keseluruhan indikator yang disusun memadai untuk mencapai kompetensi dasar, kompetensi inti, dan standar kompetensi lulusan.
5. Mengembangkan tujuan pembelajaran.
a. Tujuan pembelajaran sikap spiritual
b. Tujuan pembelajaran sikap sosial
c. Tujuan pembelajaran pengetahuan, dan
d. Tujuan pembelajaran ketrampilan.
Tujuan pembelajaran memenuhi:
a. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
b. Tujuan dapat diorganisasikan mencakup seluruh kompetensi dasar atau diorganisasikan untuk setiap pertemuan;
c. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk kalimat pernyataan yang menggambarkan arah dan target yang dicapai dalam seluruh rangkaian kegiatan (dalam satu atau berberapa minggu/pertemuan) dalam satu materi pokok/tema/teks, serta memuat penjelasan proses dan hasil yang diharapkan.
6. Menguraikan materi pokok ke dalam materi pembelajaran. Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
7. Menyusun metode pembelajaran, berdasarkan langkah-langkah pembelajaran yang terurai dalam silabus. Menuliskan model pembelajaran yang digunakan misalnya discovery, inkuiri, pembelajaran berbasis masalah atau pembelajaran berbasis projek. Menuliskan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan saintifik, Menuliskan metode pembelajaran, misalnya diskusi, eksperimen, demonstrasi, dan/atau simulasi,
8. Menyusun media, alat, dan sumber belajar, berdasarkan langkah-langkah pembelajaran yang terurai dalam silabus;
9. Mengembangkan langkah-langkah pembelajaran berdasarkan kegiatan pembelajaran di silabus, buku guru dan buku siswa;
Kegiatan pendahuluan meliputi:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang sudah dipelajari dan terkait dengan materi yang akan dipelajari;
c. mengantarkan peserta didik kepada suatu permasalahan atau tugas yang akan dilakukan untuk mempelajari suatu materi dan menjelaskan tujuan pembelajaran atau KD yang akan dicapai; dan
d. menyampaikan garis besar cakupan materi dan penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan peserta didik untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas.
Kegiatan Inti meliputi:
a. Guru membuka secara luas dan bervariasi kesempatan peserta didik untuk melakukan pengamatan melalui kegiatan: melihat, menyimak, mendengar, dan membaca;
b. Guru membuka kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk bertanya mengenai apa yang sudah dilihat, disimak, didengar atau dibaca. Guru perlu membimbing peserta didik untuk dapat mengajukan pertanyaan: pertanyaan tentang hasil pengamatan objek yang konkrit sampai kepada yang abstrak berkenaan dengan fakta, konsep, prosedur, atau pun hal lain yang lebih abstrak. Pertanyaan yang bersifat faktual sampai kepada pertanyaan yang bersifat hipotetik;
c. Menggali dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber melalui berbagai cara sebagai tindak lanjut dari bertanya. Peserta didik dapat membaca buku yang lebih banyak, memperhatikan fenomena atau objek yang lebih teliti, atau bahkan melakukan eksperimen. Dari kegiatan tersebut terkumpul sejumlah informasi;
d. Memproses informasi untuk menemukan keterkaitan satu informasi dengan informasi lainnya, menemukan pola dari keterkaitan informasi dan bahkan mengambil berbagai kesimpulan dari pola yang ditemukan;
e. Mengomunikasikan hasil berupa menuliskan atau menceritakan apa yang ditemukan dalam kegiatan mencari informasi, mengasosiasikan dan menemukan pola. Hasil tersebut disampikan di kelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar peserta didik atau kelompok peserta didik tersebut.
Kegiatan Penutup meliputi:
a. guru bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling;
e. memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik, dan
f. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
10. Menyusun instrumen penilaian pengetahuan yang terdiri dari tes dan tugas. Instrumen tes mencakup kisi-kisi, soal, kunci jawaban untuk soal pilihan ganda dan pedoman penskoran untuk soal uraian. Kisi-kisi soal mencakup identitas kisi-kisi yang sekurang-kurangnya memuat nama sekolah, mata pelajaran, jenis kurikulum, jumlah soal, bentuk soal, alokasi waktu, dan penyusun soal. Uraian dalam bentuk tabel meliputi; Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Bahan Kelas/Semester, Materi Pokok, Indikator Soal dan Nomor soal. Indikator soal memenuhi kriteria;
a. Menggunakan kata kerja operasional (perilaku khusus yang tepat),
b. Menggunakan satu kata kerja operasional untuk soal objektif dan lebih dari satu kata kerja operasional untuk soal uraian/tes perbuatan;
c. Dapat dibuat soal atau pengecohnya (untuk soal objektif);
d. Memperhatikan urgensi, kontinuitas, relevansi, dan keterpakaian (UKRK);
e. Penulisan indikator yang lengkap mencakup A = audience (peserta didik) , B = behaviour (perilaku yang harus ditampilkan), C = condition (kondisi yang diberikan), dan D = degree (tingkatan yang diharapkan);
f. Bagi kompetensi yang menuntut kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah ditambah stimulus.
11. Menyusun intrumen penilaian ketrampilan yang terdiri dari tes praktik, projek, dan/atau portofolio yang disertai dengan rubrik;
12. Menyusun instrumen penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial yang terdiri dari observasi, penilaian antarteman, penilaian diri, dan/atau jurnal. Observasi, penilaian antarteman, penilaian diri dilengkapi dengan rubrik.
a. Tujuan pembelajaran sikap spiritual
b. Tujuan pembelajaran sikap sosial
c. Tujuan pembelajaran pengetahuan, dan
d. Tujuan pembelajaran ketrampilan.
Tujuan pembelajaran memenuhi:
a. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
b. Tujuan dapat diorganisasikan mencakup seluruh kompetensi dasar atau diorganisasikan untuk setiap pertemuan;
c. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk kalimat pernyataan yang menggambarkan arah dan target yang dicapai dalam seluruh rangkaian kegiatan (dalam satu atau berberapa minggu/pertemuan) dalam satu materi pokok/tema/teks, serta memuat penjelasan proses dan hasil yang diharapkan.
6. Menguraikan materi pokok ke dalam materi pembelajaran. Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
7. Menyusun metode pembelajaran, berdasarkan langkah-langkah pembelajaran yang terurai dalam silabus. Menuliskan model pembelajaran yang digunakan misalnya discovery, inkuiri, pembelajaran berbasis masalah atau pembelajaran berbasis projek. Menuliskan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan saintifik, Menuliskan metode pembelajaran, misalnya diskusi, eksperimen, demonstrasi, dan/atau simulasi,
8. Menyusun media, alat, dan sumber belajar, berdasarkan langkah-langkah pembelajaran yang terurai dalam silabus;
9. Mengembangkan langkah-langkah pembelajaran berdasarkan kegiatan pembelajaran di silabus, buku guru dan buku siswa;
Kegiatan pendahuluan meliputi:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang sudah dipelajari dan terkait dengan materi yang akan dipelajari;
c. mengantarkan peserta didik kepada suatu permasalahan atau tugas yang akan dilakukan untuk mempelajari suatu materi dan menjelaskan tujuan pembelajaran atau KD yang akan dicapai; dan
d. menyampaikan garis besar cakupan materi dan penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan peserta didik untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas.
Kegiatan Inti meliputi:
a. Guru membuka secara luas dan bervariasi kesempatan peserta didik untuk melakukan pengamatan melalui kegiatan: melihat, menyimak, mendengar, dan membaca;
b. Guru membuka kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk bertanya mengenai apa yang sudah dilihat, disimak, didengar atau dibaca. Guru perlu membimbing peserta didik untuk dapat mengajukan pertanyaan: pertanyaan tentang hasil pengamatan objek yang konkrit sampai kepada yang abstrak berkenaan dengan fakta, konsep, prosedur, atau pun hal lain yang lebih abstrak. Pertanyaan yang bersifat faktual sampai kepada pertanyaan yang bersifat hipotetik;
c. Menggali dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber melalui berbagai cara sebagai tindak lanjut dari bertanya. Peserta didik dapat membaca buku yang lebih banyak, memperhatikan fenomena atau objek yang lebih teliti, atau bahkan melakukan eksperimen. Dari kegiatan tersebut terkumpul sejumlah informasi;
d. Memproses informasi untuk menemukan keterkaitan satu informasi dengan informasi lainnya, menemukan pola dari keterkaitan informasi dan bahkan mengambil berbagai kesimpulan dari pola yang ditemukan;
e. Mengomunikasikan hasil berupa menuliskan atau menceritakan apa yang ditemukan dalam kegiatan mencari informasi, mengasosiasikan dan menemukan pola. Hasil tersebut disampikan di kelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar peserta didik atau kelompok peserta didik tersebut.
Kegiatan Penutup meliputi:
a. guru bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling;
e. memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik, dan
f. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
10. Menyusun instrumen penilaian pengetahuan yang terdiri dari tes dan tugas. Instrumen tes mencakup kisi-kisi, soal, kunci jawaban untuk soal pilihan ganda dan pedoman penskoran untuk soal uraian. Kisi-kisi soal mencakup identitas kisi-kisi yang sekurang-kurangnya memuat nama sekolah, mata pelajaran, jenis kurikulum, jumlah soal, bentuk soal, alokasi waktu, dan penyusun soal. Uraian dalam bentuk tabel meliputi; Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Bahan Kelas/Semester, Materi Pokok, Indikator Soal dan Nomor soal. Indikator soal memenuhi kriteria;
a. Menggunakan kata kerja operasional (perilaku khusus yang tepat),
b. Menggunakan satu kata kerja operasional untuk soal objektif dan lebih dari satu kata kerja operasional untuk soal uraian/tes perbuatan;
c. Dapat dibuat soal atau pengecohnya (untuk soal objektif);
d. Memperhatikan urgensi, kontinuitas, relevansi, dan keterpakaian (UKRK);
e. Penulisan indikator yang lengkap mencakup A = audience (peserta didik) , B = behaviour (perilaku yang harus ditampilkan), C = condition (kondisi yang diberikan), dan D = degree (tingkatan yang diharapkan);
f. Bagi kompetensi yang menuntut kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah ditambah stimulus.
11. Menyusun intrumen penilaian ketrampilan yang terdiri dari tes praktik, projek, dan/atau portofolio yang disertai dengan rubrik;
12. Menyusun instrumen penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial yang terdiri dari observasi, penilaian antarteman, penilaian diri, dan/atau jurnal. Observasi, penilaian antarteman, penilaian diri dilengkapi dengan rubrik.
Contoh Penyusunan RPP UNDUH disini DOWNLOAD
Panduan Tekhnis Penyusunan RPP UNDUH disini DOWNLOAD
OTONOMI MENGELOLA PESERTA DIDIK
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah satu komponen penting dalam
pendidikan adalah peserta didik, peserta didik adalah orang yang memiliki
potensi dasar, yang perlu dikembangkan melalui pendidikan, baik secara fisik
maupun psikis, baik pendidikan itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun
dilingkungan masyarakat dimana anak tersebut berada. Dengan adanya
desentralisasi, maka setiap sekolah mempunyai tanggung jawab sendiri dalam
mengembangkan segala potensi yang dimilikinya, salah satunya adalah peserta didik.
Pemberian kewenangan pengelolaan
pendidikan di tingkat skolah dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu aspek
fungsinya yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan
kepemimpinan. Fungsi-fungsi ini dilaksanakan oleh sekolah, guru dan atau komite
sekolah. Salah satu aspek teknis yang dikelola sekolah adalah pelayanan siswa. Pelayanan siswa meliputi penerimaan siswa baru,
pengembangan, pembinaan, pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah
atau untuk memasuki dunia kerja, hingga sampai pada pengurusan alumni, dimana
hal ini sudah didesentralisasikan terlebih dahulu sehingga yang diperlukan saat
ini adalah peningkatan intensitas dan ekstensitasnya.
Sutisna (Syaifuddin,
2007) mengemukakan tugas kepala sekolah dalam menajemen siswa adalah menyeleksi
siswa baru, menyelenggarakan pembelajaran, mengontrol kehadiran siswa, melakukan
uji kompetensi akademik/kejuruan, melaksanakan bimbingan karier serta
penelusuran lulusan. Uji kompetensi yang dilakukan bersama kepala sekolah dan
asosiasi profesi memudahkan penyaluran dan pemasaran lulusan sekolah ke dunia
kerja, ataupun menciptakan lapangan kerja sendiri untuk berwiraswasta. Kepala
sekolah harus menyadari bahwa kepuasan siswa dan orang tuanya serta masyarakat,
merupakan indikator keberhasilan sekolah (Sallis, dalam Syaifuddin, 2007).
Keberhasilan ini adalah konsep dasar yang harus menjdi acuan kepala sekolah
dalam mengukur keberhasilan sekolahnya.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas maka dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana pengelolaan peserta didik?
2.
Bagaimana otonomi mengelola peserta didik?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
memenuhi tugas kelompok dalam mata kuliah Manajemen Berbasis Sekolah
2.
Untuk
mengetahui pengelolaan peserta didik.
3.
Untuk
mengetahui otonomi mengelola peserta didik.
BAB
II
KAJIAN
TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Pengelolaan
Peserta Didik
Pengelolaan
diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh
sekelompok orang untuk melakukan rangkaian kerja dalam mencapai tujuan
tertentu. Tidak sedikit orang yang mengartikan pengelolaan sama dengan arti
manajemen. Karena antara manajemen dan pengelolaan memiliki tujuan yang sama
yaitu tercapainya tujuan organisasi lembaga. Menurut
Wardoyo (1980) memberikan definisi sebagai berikut pengelolaan adalah suatu
rangkai kegiatan yang berintikan perencanaan ,pengorganisasian pengerakan dan
pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Peserta didik
adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan
non formal dan jenis pendidikan tertentu (Wikipedia). Manajemen
peserta didik dapat diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik
mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus
sekolah. Knezevich (1961) mengartikan manajemen peserta didik atau pupil personnel administration sebagai
suatu layanan yang memusatkan perhatian pada pengaturan, pengawasan dan layanan
siswa di kelas dan di luar kelas seperti: pengenalan, pendaftaran, layanan
individual seperti pengembangan keseluruhan kemampuan, minat, kebutuhan sampai
ia matang di sekolah.
Manajemen peserta didik itu bukanlah dalam bentuk pencatatan
data peserta didik saja, melainkan meliputi aspek yang lebih luas yang secara
operasional dapat digunakan untuk membantu kelancaran upaya pertumbuhan dan
perkembanga peserta didik melalui proses pendidikan di sekolah.
1.
Ruang lingkup Manajemen Peserta
Didik itu meliputi:
a.
Analisis Kebutuhan Peserta Didik
Langkah pertama
dalam kegiatan manajemen peserta didik adalah melakukan analisis kebutuhan
yaitu penetapan siswa yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan (sekolah).
Kegiatan yang dilakukan dalam langkah ini adalah: 1) merencanakan jumlah peserta
didik yang akan diterima; 2) menyusun progam kegiatan kesiswaan.
b.
Rekruitmen Peserta Didik
Rekruitmen
peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) pada hakikatnya adalah
merupakan proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk
menjadi peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan. Langkah-langkah
rekruitmen peserta didik (siswa baru) adalah sebagai berikut: 1) pembentukan panitia
penerimaan siswa baru; 2) pembuatan dan pemasangan pengumuman penerimaan
peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka.
c.
Seleksi Peserta Didik
Seleksi peserta
didik adalah kegiatan pemilihan calon peserta didik untuk menentukan diterima
atau tidaknya calon peserta didik menjadi peserta didik di lembaga pendidikan
(sekolah) tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun cara-cara seleksi
yang dapat digunakan adalah: 1) melalui tes atau ujian; 2) melalui penelusuran
bakat kemampuan; 3) berdasarkan nilai STTB/SKHU atau nilai UAN.
d.
Orientasi
Orientasi
peserta didik adalah kegiatan penerimaan siswa baru dengan mengenalkan situasi
dan kondisi lembaga pendidikan (sekolah) tempat peserta didik itu menempuh
pendidikan. Tujuan diadakannya orientasi bagi peserta didik antara lain: 1)
agar peserta didik dapat mengerti, memahami dan mentaati segala peraturan yang
berlaku di sekolah; 2) agar pesera didik dapat berpartisipasi aktif dalam
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan sekolah; 3) agar peserta didik siap
menghadapi lingkungannya yang baru baik secara fisik, mental dan emosional
sehingga ia merasa betah dalam mengikuti proses pembelajaran di sekolah serta
dapat menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
e.
Penempatan Peserta Didik (Pembagian
Kelas)
Sebelum peserta
didik yang telah diterima pada sebuah lembaga pendidikan (sekolah) mengikuti
proses pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditempatkan dan dikelompokkan dalam kelompok
belajarnya. Pengelompokan peserta didik yang dilaksanakan pada sekolah-sekolah
sebagian besar didasarkan kepada sistem kelas.
f.
Pembinaan dan Pengembangan Peserta
Didik
Pembinaan dan
pengembangan peserta didik dilakukan sehingga anak mendapatkan bermacam-macam
pengalaman belajar untuk bekal kehidupannya di masa yang akan datang.
g.
Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan
pelaporan tentang kondisi peserta didik perlu dilakukan agar pihak lembaga
dapat memberikan bimbingan yang optimal pada peserta didik.
h.
Kelulusan dan Alumni
Proses
kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen peserta didik. Kelulusan
adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang telah
diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik.
Ketika peserta didik sudah lulus, maka secara formal hubungan antara peserta
didik dan lembaga telah selesai. Namun demikian, diharapkan hubungan antara
para alumni dan sekolah telah terjalin. Hubungan antara sekolah dan para alumni
dapat dapat dipelihara lewat pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh para
alumni yang tergabung dalam IKA (Ikatan Alumni) dan biasanya melakukan suatu
kegiatan yang disebut “reuni”.
2.
Layanan Khusus yang Menunjang
Manajemen Peserta Didik
a.
Layanan Bimbingan dan Konseling
Menurut Hendyat
Soetopo bimbingan adalah proses bantuan yang diberikan kepada siswa dengan
memperhatikan kemungkinan dan kenyataan tentang adanya kesulitan yang dihadapi
dalam rangka perkembangan yang optimal, sehingga mereka memahami dan
mengarahkan diri serta bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutan dan
situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
b.
Layanan Perpustakaan
Perpustakaan
merupakan salah satu unit yang memberikan layanan kepada peserta didik, dengan
maksud membantu dan menunjang proses pembelajaran di sekolah, melayani
informasi-informasi yang dibutuhkan serta memberi layanan rekreatif melalui
koleksi bahan pustaka.
c.
Layanan Kantin/Kafetaria
Kantin/warung
sekolah diperlukan adanya di tiap sekolah supaya makanan yang dibeli peserta
didik terjamin kebersihannya dan cukup mengandung gizi. Para guru diharapkan
sekali-kali mengontrol kantin sekolah dan berkonsultasi dengan pengelola kantin
mengenai makanan yang bersih dan bergizi. Peran lain kantin sekolah yaitu
supaya para peserta didik tidak berkeliaran mencari makanan keluar lingkungan
sekolah.
d.
Layanan Kesehatan
Layanan
kesehatan di sekolah biasanya dibentuk sebuah wadah bernama Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS). Usaha kesehatan sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang
dijalankan sekolah.
e.
Layanan Transportasi Sekolah
Sarana angkutan
(transportasi) bagi para peserta didik merupakan salah satu penunjang untuk
kelancaran proses belajar mengajar. Transportasi diperlukan terutama bagi para
peserta didik ditingkat prasekolah dan pendidikan dasar.
f.
Layanan Asrama
Bagi para
peserta didik khususnya jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi,
terutama bagi mereka yang jauh dari orang tuanya diperlukan diperlukan asrama.
Selain manfaat untuk peserta didik, asrama mempunyai manfaat bagi para pendidik
dan petugas asrama tersebut.
B. Otonomi Mengelola Peserta Didik
Otonomi sekolah adalah keleluasaan
yang diberikan pemerintah kepada setiap lembaga persekolahan untuk mengelola
sekolahnya sesuai karakteristik lembaga tersebut, dengan tetap mengacu kepada
tujuan pendidikan nasional. Demikian halnya pada pengelolaan peserta didik.
Pelayanan peserta didik mulai dari penerimaan siswa baru,
pengembangan/pembinaan/pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah,
hingga sampai pada pengurusan alumni telah di desentralisasikan (Ansar, 2007:
144).
Semua
kegiatan di sekolah pada akhirnya ditujukan untuk membantu peserta didik
mengembangkan dirinya. Upaya itu akan optimal jika peserta didik itu secara
sendiri berupaya aktif mengembangkan diri sesuai dengan program-program yang
dilakukan sekolah. Oleh karena itu sangat penting untuk menciptakan kondisi
agar peserta didik dapat mengembangkan diri secara optimal. Sebagai pemimpin di
sekolah, kepala sekolah memegang peran penting dalam menciptakan kondisi
tersebut. Dengan kewenangan yang dimilikinya kepala sekolah mengelola peserta
didik yang ada di sekolahnya.
Sekolah
dapat mengatur jumlah peserta didik dengan mempertimbangkan beberapa hal
seperti daya tampung kelas dan jumlah kelas yang tersedia, dengan memperhatikan
rasio peserta didik dengan guru yang ada. Dalam kaitannya dengan mengelola
peserta didik, kewenangan diberikan untuk melaksanakan pendidikan di sekolah
berdasarkan visi dan misi sekolah, minat dan bakat peserta didik, sarana dan
prasaran yang ada, anggaran dan tenaga kependidikan yang tersedia. Segala
bentuk kegiatan manajemen peserta didik haruslah mengemban misi pendidikan dan
dalam rangka mendidik para peserta didik. Segala bentuk kegiatan, baik itu
ringan, berat, disukai atau tidak disukai oleh peserta didik, haruslah
diarahkan untuk mendidik peserta didik dan bukan untuk yang lainnya.
Intinya dalam mengelola peserta didik, sekolah diberi
keleluasaan melakukan penerimaan siswa baru,
pengembangan/pembinaan/pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah hingga
sampai pada pengurusan alumni. Tetapi
masih diperlukan intensitas dan ekstensitas serta komitmen bersama antara
lembaga pendidikan, pemerintah dan juga masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sekolah
telah memiliki otonomi dalam mengelola peserta didik dalam kaitannya dengan
manajemen berbasis sekolah sebagai keleluasaan untuk mengatur beberapa komponen
penting yang dilakukan pada beberapa ruang lingkup manajemen peserta didik
antara lain penerimaan siswa baru, pengembangan/pembinaan/pembimbingan,
penempatan untuk melanjutkan sekolah hingga sampai pada pengurusan alumni.
B. Saran
Sekolah meningkatkan intensitas dan ekstensitas otonomi
pelayanan peserta didik sebagai bagian dari otonomi sekolah, dengan dukungan
dan komitmen bersama pemerintah dan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Ansar
dan A. K. Masaong. 2007. Manajemen
Berbasis Sekolah: Teori, Model dan Implementasi di Sekolah Dasar.
Syaifuddin, Mohammad, dkk. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah.
Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.
Wardoyo (1980). http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2108155-pengertian-pengelolaan/ (diakses 5 April 2014).
Langganan:
Postingan (Atom)
Prinsip Coaching
Prinsip Coaching Definisi coaching menurut ICF ( International Coaching Federation ) adalah “Hubungan kemitraan dengan klien, dalam su...
-
Prinsip Coaching Definisi coaching menurut ICF ( International Coaching Federation ) adalah “Hubungan kemitraan dengan klien, dalam su...
-
Pola Pikir Seorang Coach Pola pikir yang perlu dimiliki oleh seorang coach, yaitu: 1. Fokus pada coachee /individu yang akan dike...
-
Berdasarkan ICF ( International Coaching Federation ) ada delapan kompetensi inti yang harus dimiliki oleh seorang coach . Namun dalam...